Rabu, 21 Juni 2023

SUKU PUNAN BATU DESA METUN SAJAU TERIMA SURAT PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM ADAT

NusaNTaRa.Com

byIndaHPalloranG,    S  a  b  t  u,    1   0     J   u   n   i     2   0   2   3   

                                                   Bupati Bulungan Syarwani bersama masyarakat Punan Batu Benau                                                  saat mengunjungi lokasi suku tersebut bermukim.

Bulungan  : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menyerahkan Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kepada Suku Punan Batu yang bermukim di Gunung Batu Benau di Desa Metun Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.   "  Surat Keputusan Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat ini menjadi bagian yang sangat penting   ",   Ujar SiDin Syarwani Bupati Bulungan,   di Bulungan Kalimantan Utara (Kaltar), Sabtu    (03/06/2023).

Ia mengingatkan identitas lokal jangan sampai punah meski  di zaman kekinian kemajuan dan peradaban kian berkembang di Bulungan,  mereka harus tetap eksis dengan segala asas  dan atribut kekiniannya.   Masyarakat Punan Batu bermukim secara nomaden di kawasan hutan Gunung Batu Benau sekaligus menjadi  area survivenya,   mereka mampu berjalan menjelajahi hutan itu untuk mencari makan sekitar 4-5 kilometer setiap hari.  Durasi mereka menetap dari satu tempat ke tempat lain selama rentang waktu satu sampai dua pekan.

Berdasarkan hasil riset Institut Mochtar Riady yang dilakukan mulai 2018, masyarakat Punan Batu memiliki genetik yang berbeda dengan masyarakat lainnya di Pulau Kalimantan  dan  mereka tercatat sebagai suku pemburu dan peramu terakhir yang masih aktif di Kalimantan.   "  Kami ingin merawat dan menjaga kearifan lokal dari suku-suku asli di Kabupaten Bulungan, sehingga lahirlah Surat Keputusan Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat tersebut  ",   Ujar SiDin Syarwani dengan Plabomoranya  (hebatnya).

Masyarakat Suku Punan Batu menggantungkan hidup mereka dari hutan sebagai tempat bernaung, mencari makan, dan melestarikan tradisi.  Kini masyarakat ini hanya tersisa sekitar 103 individu saja  yang  hidup pada kawasan hutan yang semakin terimpit oleh aktivitas perkebunan kelapa sawit dan ladang.   Ruang hidup utama mereka saat ini berada di areal konsesi PT Inhutani I Sambarata, PT ITCI Kiani Hutani (IKANI)   dan sebagian area penggunaan lain yang sudah ada izin usaha perkebunan PT Dharma Inti Sawit Lestari.

"  Bicara masyarakat hukum adat, tidak hanya bicara tentang hutan, tetapi bicara tentang budaya.  Saya berharap Surat Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat ini tidak hanya sekedar menjaga supaya tidak ada perambahan hutan di Bulungan   ",   Ujar SiDin Syarwani Laji.  Dan  ia menambahkan,   "  Keberadaan hutan sangat berdekatan dengan masyarakat adat yang berada di Suku Punan Batu.  Budaya mereka harus kita jaga sebagai bagian dari itu (masyarakat hukum adat)  "  imbuhnya.

Sejak 2021 Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) mulai mendampingi masyarakat Punan Batu  dalam hal ini  YKAN memfasilitasi masyarakat untuk mendapat pengakuan dan perlindungan sebagai masyarakat hukum adat oleh Pemkab Bulungan.   YKAN memasukkan usulan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat kepada Pemkab Bulungan pada Maret 2022,  dua bulan berselang tepatnya pada 25 Mei 2022, pemerintah setempat melakukan validasi dan verifikasi lapangan, serta menggelar lokakarya dalam rangka uji publik terhadap usulan tersebut.

Setahun kemudian pada 13 April 2023 pemerintah menandatangani Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat terhadap Suku Punan Batu.   Surat keputusan itu diserahkan langsung oleh Bupati Bulungan Syarwani kepada masyarakat Suku Punan Batu di Liang Meriam yang berlokasi di kawasan Gunung Gunung Batu Benau, Bulungan, Kalimantan Utara, pada 2 Juni 2023.   Senior Manajer YKAN  Niel Makinudin mengatakan pengakuan Masyarakat Hukum Adat menjadi langkah awal untuk kemudian mendorong pengusulan Hutan Batu Benau sebagai hutan adat.

"  Legalitas Masyarakat Hukum Adat ini menjadi penting karena menyangkut eksistensi dan masa depan mereka  ",   Ujar SiDin Niel M dengan Ahmadernya (Manisnya).    Gunung Batu Benau merupakan gugusan bentuk lahan bebatuan karst yang membentang dari utara ke selatan dengan panjang sekitar 15 kilometer memiliki lebar rata-rata 4 kilometer dengan luas 36 kilometer persegi.   Sebagian besar kawasan karst Gunung Batu Benau terletak di wilayah administratif Kabupaten Bulungan, Kaltara. Sementara sisanya berada di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.  (Dr.Antara or Medcom,id.03/06/2023)

Warga Punan Batu sedang bersiap untuk berburu di kawasan hutan Gunung Batu Benau yang berlokasi di Desa Metun Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (31/5/2023). Liang batu karst merupakan hunian bagi Suka


 

 

 

Menetap sepi di siring Hutan dan Celah Batu.

Pengakuan Hukum Adat  diberikan pada  suku  Punan Batu.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BRIGJEN TNI MIRZA PATRIA JAYA SE, KUNJUNGAN KERJA MONITORING DI SOBATIK KALIMANTAN UTARA

NusaNTaRa.Com byFarhaMTukirmaN,           S   e   l   a   s   a,    2   3      A    p    r    i    l     2   0   2   4 Rombongan  Brigjen TN...