Minggu, 29 November 2020

WACANA PEMERINTAH MENERAPKAN ATURAN PENGGUNA MEDSOS HARUS DI ATAS 17 TAHUN.

NusaNTaRa.Com                                                                                                                                                                                                                                   byIndaHPalloranG,                                                              Sabtu,  28    N o v e m b e r    2020

Terkait pembatasan usia penggunaan layanan media social  (medsos) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang berencana menerapkan usia penggunanya minimal 17 tahun.  Terkait wacana tersebut, pengamat mengatakan implementasi kebijakan tersebut akan sulit di lapangan, mengingat kemudahan akan media dan layanannya serta keterbatasan aparat dalam pengawasan pelaksanaannya nantinya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial (medsos) adalah 17 tahun.   "  Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat  ",  Ujar SiDin Semuel Abrijani Pangerapan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika,   Kamis (19/11/2020).

Batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa.   GDPR menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat diberikan persetujuan  dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital sementara di bawah usia itu   harus ada persetujuan dari orang tua.   Menurut Semuel, cara ini ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum masuk ke ruang digital. Ia khawatir jika tidak ada persetujuan dari orang tua soal anak membuka akun media sosial, komunikasi antara anak dan orang tua akan terganggu.

Disampaikan Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, pemerintah mengusulkan minimal usia yang bisa memiliki akun medsos di dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang saat ini masih dalam pembahasan.   Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan bahwa pada dasarnya penyedia layanan medsos sudah memberlakukan aturan penggunanya harus di atas 13 tahun.

"  Di Indonesia banyak anak-anak di bawah 13 tahun sudah memiliki akun, bahkan ada yang dari bayi, tanpa ada sanksi atau apa. Dan uniknya, meski masih anak-anak, mereka dapat follower banyak  ", Ujar SiDin Heru Sutadi, Sabtu (28/11/2020).   Jika ini benar-benar akan diterapkan maka pihak layanan medsos harus memberikan layanan ketat semisal harus ada KTP atau surat keterangan lain yang terkonek langsung ke Badan Capil dan Kependudukan Nasional.

"  Ini harus dikaji mendalam, manfaat, dan mudharatnya mana yang lebih besar. Terutama adalah jika diterapkan bagaimana mekanisme approval akun, apalagi platform yang dipakai hampir semua tidak berbadan hukum Indonesia dan banyak yang tidak patuh aturan di Indonesia  ",   Ujar SiDin Menambahkan.    Hal lain yang menurut Heru perlu diperhatikan terkait sanksinya  jika ada pelanggaran yang hingga kini belum jelas.   Ia juga mengingatkan jangan sampai pemerintah tebang pilih, dengan mendesak aplikasi lokal untuk tunduk pada aturan, sedangkan layanan yang berasal dari luar negeri justru bebas.

Medsos menurut sebagian orang akan mendukung laju pertumbuhan kecerdasan seseorang baik dalam pertumbuhan kecerdasan, kedewasaan  dan wawasan dalam bersosial.   "  Dari pengalaman, yang sulit kan mengatur dan memberikan sanksi pemain media sosial asing, yang bahkan sering kali bukan diberi hukuman terkadang malah dijamu  ",  Ujar mantan Komisioner BRTI ini.   Heru mengungkapkan memasukkan batasan umur penggunaan layanan medsos ke dalam aturan tertulis itu dinilai mudah. Akan tetapi, metode membatasi seperti apa di lapangan itu yang sulit.

"  Sebab kalau hanya mengisi tanggal lahir seperti daftar akun kan pengguna bisa berbohong soal usia. Kalau pakai kartu identitas, nah ini yang akan bisa menimbulkan isu baru. Kita mau melindungi pengguna medsos Indonesia tapi  " menyetor " KTP atau NIK pada platform yang kita tidak tahu apakah data itu dijaga atau malah disalahgunakan  ",  Ujar SiDin Heru.   "  Lalu sanksinya jika ada pelanggaran seperti apa. Apakah pengguna yang diblokir, dan bagaimana jika platform tidak mau blokir karena aturan di mereka hanya di atas 13 tahun dan meski berbohong banyak anak-anak di bawah 13 tahun tetap memiliki account  ",  Ujar Heru menambahkan.

"  Dan, tentunya dengan BUT ada kewajiban mereka platform asing penuhi aturan perundang-undangan di Indonesia. Kalau tidak patuh, jangan sungkan dan malu untuk tutup sementara layanan mereka sampai platform tersebut patuhi aturan yang ada di Indonesia  ",  Ujar Heru mengakhiri.    Kemudian, ia menyarankan, sebelum aturan pembatasan usia minimal pengguna layanan medsos, maka 'paksa' dulu pengendali data dan pemroses data memiliki Badan Usaha Tetap di Indonesia. Lalu, atur soal penempatan data pengguna Indonesia harus di Indonesia atau seperti apa.

Semuel Abrijani Pangerapan Dirjen Aptika kemenfo

Burung Murai bersua di dahan,

Wacana Pembatasan usia Penggunaan Medsos ditetapkan.

Sabtu, 28 November 2020

KELOMPOK MUJAHIDIN INDONESIA TIMUR PIMPINAN ALI KALORA TEWASKAN 4 WARGA DI KABUPATEN SIGI SULTENG.

 NusaNTaRa. Com                                                                                                                                                                                                byMuhammaDBakkaranG,                                                                                                      Minggu,  29    N o v e m b e r     2020

Kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan  Ali Kalora diduga kuat sebagai kelompok yang membuat kerusuhan di Desa Lembontonga, Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah, dalam kejadian tersebut  empat orang warga desa itu meninggal dan desa dibakar.     Para korban dieksekusi langsung oleh Ali Kalora ditempat kejadian,   polisi menyatakan tindakan tersebut bertujuan untuk menyebarkan teror di masyarakat.

Kejadian terjadi sekitar pukul 09.00 WITA di kediaman korban di Dusun ST 2 Lewono,   Kelompok teroris tersebut berhasil menyandera Bapak Yasa dan Ibu Ulin kemudian Ulin dan suaminya Pino.   Namun dalam trajodi itu Ulin berhasil melarikan diri,  tapi Ali Kalora Cs berhasil  mengeksekusii korban lainnya sehingga empat korban tewas menggenaskan kemudian para pelaku membakar rumah korban dan beberapa rumah dalam kampong,     Ada empat itu yang meninggal, atas nama Yasa kemudian Pinu, Naka dan Pedi    Ujar SiGaluh Ulin.

Para pelaku pun melarikan diri ke arah hutan usai melakukan aksinya,  Polisi masih mendalami kasus tersebut yang  diduga kuat ada tiga orang buron dari kelompok MIT yang  terlibat dalam aksi pembunuhan itu.  "  Dari kemarin sampai dengan  saat ini, personel Satgas Tinombala masih melakukan pengejaran terhadap kelompok MIT yang telah melakukan terror  ",  Ujar SiDin Didik.   Ali Kalora menjadi pimpinan MIT setelah pimpinan sebelumnya  Santoso, tewas di tangan aparat,   Sebelumnya  aparat TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Tinombala menembak mati dua anggota Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso, yang pernah masuk Kota Palu, Sulawesi Tengah dan  keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolda Sulteng Irjen Pol Abdul Rakhman Baso mengatakan dua anggota MIT itu ditembak di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.   "  Kedua DPO inisial W alias A alias B dan AA alias A, dan ketika dilakukan penangkapan mereka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang menyebabkan kedua anggota MIT meninggal dunia  ",  Ujar SiDin  Abdul,  Selasa (17/11/2020).

Operasi Tinombala telah tiga kali diperpanjang tahun ini dengan target menyelesaikan kelompok teroris MIT di Sulawesi Tengah yang masih berkeliaran.   Masa tugas satgas ini seharusnya berakhir pada 30 September 2020 lalu, tapi diperpanjang hingga 31 Desember karena masih ada 13 orang kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) yang harus ditemukan.

Ali Kalora adalah 'petinggi' yang tersisa dari kelompok militan Islam yang berbasis di Poso, Sulawesi Tengah, semenjak Santoso alias Abu Wardah tewas dalam penyergapan aparat keamanan pada 2016 lalu.   Dia juga ditunjuk sebagai pemimpin kelompok itu menyusul diringkusnya pentolan kelompok Muhajidin Indonesia Timur (MIT) Basri alias Bagong, di tahun yang sama.   Basri, orang nomor dua di MIT, ditangkap tanpa perlawanan pada 2016 setelah seorang anak buahnya tewas hanyut di sungai, kata polisi.

Di antara DPO itulah yang diklaim polisi sebagai pelaku dalam kejadian Jumat (27/11/2020) yang menewaskan empat orang dalam satu keluarga di Dusun Tokelemo, Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.   Hingga Sabtu (28/11/2020) malam warga di lokasi kejadian masih mengungsi di masjid dan gereja serta aparat kepolisian masih dalam posisi siap dan berjaga,  aparat yang tergabung dalam Operasi Tinombala disebut sedang dalam  pengejaran  terduga pelaku pembunuhan itu.

"  Jadi mereka kadang-kadang suka melakukan aksi secara acak.  Namanya teroris, jadi melakukan tindakan teror untuk menakut-nakuti masyarakat  ",  Ujar SiDin Komisaris Besar Didik Suparnoto Kabid Humas Polda Sulteng,  Sabtu (28/11/2020).   Berdasarkan informasi kuat yang beredar kuat bahwa  aksi pembunuhan itu pertama kali dilaporkan oleh seorang saksi bernama Ulin yang tak lain merupakan anak dari korban, yang berhasil selamat melarikan diri pada saat trajodi itu.

Pendeta Damanik meminta agar Satgas Tinombala bekerja lebih berani dan professional,   karena keamanan, kedamaian, kesejahteraan, hubungan harmonis antar umat beragama dan kesatuan bangsa harus menjadi yang utama.   Pada Sabtu (28/11) Pimpinan Pusat Gereja Bala Keselamatan menggelar jumpa pers dan menyebar rilis, meminta jemaatnya tetap tenang serta waspada. Masyarakat diharap tidak menyebarkan informasi ataupun gambar yang tidak benar/tidak layak agar tidak menimbulkan keresahan atas kejadian yang menewaskan satu keluarga itu.

Masih ada 11 orang anggota MIT yang diburu oleh aparat keamanan  dan  Polisi pun mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri.   Terkait kejadian ini, ormas Islam Sulawesi Tengah PB Alkhairaat dalam rilis tertulisnya juga mengimbau masyarakat tidak tersulut emosi dan tidak mudah terprovokasi serta mendukung situasi pemulihan ini.

Ali Kalora dan masa mudanya

Pimpinan MIT 2020 Ali Kalora, 

Mujahidin Indonesia Timur tewaskan empat warga.

 

 

 

 

 

 

 

NusanTaRa.Com 

melayani Adverstetment

Sila dail nomor 0812 5856 599 

 

Jumat, 27 November 2020

DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, EDHY RABOWO MENYATAKAN MUNDUR DARI MENTERI KKP DAN WAKETUM GERINDRA

 NusaNTaRa.Com                                                         byIrkaBPiranhA,                        Kamis,  26    N o v e m b e r    2020

Hasil pemeriksaan Tim KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Rabowo, sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benur Lobster.   Menyikapi keputusan itu Edhy pun memilih untuk mundur dari Jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI dan meletakkan jabatannya dalam kepengurusan di Partai Gerindra.

Dalam kasus ini Tim KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yaitu :

1. Edhy Rabowo (EP) sebagai Menteri KKP;

2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;

3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;

4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);

5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; 

6. Amiril Mukminin (AM), dan   

7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP), sebagai   pemberi.

Usai jumpa pers penetapan tersangka  Edhy Rabowo yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra,  meminta maaf ke sejumlah pihak termasuk ke Partai Gerindra atas kejadian tang terjadi.   "  Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum  ",  Ujar SiDin Edhy  di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Edhy Prabowo juga mundur dari jabatannya sebagai menteri. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menjadi Menteri KKP ad interim sejak Edhy ditangkap KPK.  "  Juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sudah berjalan  ", Ujarnya dengan Plabomora (dengan hebatnya)  dan  "  Saya bertanggung jawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar  ",  Ujar Edhy Prabowo menyambung.

Sebelumnya diberitakan, Edhy Rabowo ditangkap Tim KPK pada Selasa (24/11) menjelang tengah malam di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Saat itu Edhy Prabowo turun dari pesawat yang mengantarkannya dari Jepang.  Sebelumnya lagi Edhy Prabowo dan rombongannya melakukan kunjungan ke Hawaii, Amerika Serikat (AS) lalu pulang ke Indonesia dengan transit dulu di Jepang.

Setelah 24 jam dalam pemeriksaan awal, Edhy Rabowo ditetapkan menjadi tersangka bersama 6 orang lainnya. Edhy dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau janji oleh penyelenggara negara.   "  KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020  ",  Ujar SiDin Nawawi Pomolango Wakil Ketua KPK.

Andreu Pribadi Misata dan Amiril Mukminin, dua orang yang turut tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster, menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 26 November 2020.   Andreu merupakan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan Amiril adalah pihak swasta.

"  Siang ini sekitar pukul 12.00 WIB kedua tersangka secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK  ",   Ujar SiDin Ali Fikri  Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri Kamis, 26 November 2020.   Amiril dan Andreu kini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster bersama lima orang lainnya, termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Lobster berenang disela Karang,

Edhy Rabowo tersangka korupsi perizinan ekspor Udang.

PETUALANGAN PERAHU BOROBUDUR 2003 HINGGA CAPE TOWN, DALAM EKSPEDISI JAKARTA – GHANA AFRIKA

NusaNTaRa.Com byLaDollaHBantA,            S   a   b   t   u,    2    7         A    p    r    i    l        2    0    2    4           P...