Minggu, 11 Juni 2023

IMING-IMING MASUK SURGA POMPES LAKSANAKAN PENGAJIAN SEKS, PIMPINAN RENGGUT KEPERAWANAN 41 SANTRIWATI

NusaNTaRa.Com

byLaDollaHBantA,      M  i  n  g  g  u,    2   8      M    e    i      2   0   2   3    

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam tindak kekerasan seksual  yang diduga terjadi di Pondok Pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat  yang  diduga dilakukan oleh LMI (43 tahun) dan HSN (50) yang merupakan pimpinan ponpes.    Kedua pelaku diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap 41 santri dalam rentang waktu hingga tahun 2023. Selanjutnya, tiga orang korban telah membuat laporan polisi atas perbuatan bejat tersebut,   "  Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Timur  ",  Ujar SiDin Nahar  Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA,  Kamis   (25/05/2023).

Tiga santriwati yang menjadi korban kebejatan dua pimpinan ponpes telah membuat laporan polisi,   "  Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Timur  ",  Cakap Nahar,  Kamis   (25/05/2023).   Nahar mengatakan, kasus ini terjadi dengan modus di antaranya   “janji masuk surga”   melalui   “pengajian seks”.  Tindakan ini merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang tidak dapat ditolerir dan patut dihukum berat,  melalui kelas "pengajian seks" dengan iming-iming masuk surga, terduga pelaku dengan keji melakukan kekerasan seksual persetubuhan dengan korban yang berusia 16 – 17 tahun.

  Terduga pelaku adalah pendidik di bidang keagamaan, tidak hanya melindungi anak tapi juga seharusnya menuntun anak pada perbuatan yang baik dan benar. Dalam kasus ini terduga pelaku justru melanggarnya dengan melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada anak didiknya  ",   Ujar SiDin  Nahar dengan Ahmaderrnya (Manisnya).

Kasus ini terjadi  menurut Nahar  dengan modus  “janji masuk surga”   melalui   “pengajian seks”   dan  kejadian  ini merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi dan patut dihukum berat.    Perlakuan persetubuhan   keji  akan  kekerasan seksual  pada  korban yang berusia 16 – 17 tahun,     Terduga pelaku adalah pendidik di bidang keagamaan, tidak hanya melindungi anak, tetapi juga seharusnya menuntun anak pada perbuatan yang baik dan benar.  Dalam kasus ini terduga pelaku justru melanggarnya dengan melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada anak didiknya  ",   Ujar SiDin Nahar dengan Soppengernya (Jumawanya).

Kedua pelaku diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap 41 santri dalam rentang waktu hingga tahun 2023. Selanjutnya, tiga orang korban telah membuat laporan polisi atas perbuatan bejat tersebut,     Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Timur  ”,   Ujar SiDim Nahar dengan Boneer (Rasa Takut),   Kamis   (25/05/2023).

Pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, seumur hidup, dan/atau dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, serta diberikan tindakan kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Nahar berharap penegakan hukum kasus ini juga dapat menggunakan UU No 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),  "  Ini agar hak-hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan dapat diberikan, termasuk hak untuk mendapatkan restitusi atau ganti rugi sebagai korban kekerasan seksual  ",   Ujar SiDin Nahar.    

Nahar berharap kepolisian dapat terus mendalami kasus ini hingga ditemukan titik persoalan dengan jelas dan tuntas,  termasuk dapat membuka layanan pengaduan bersama disekitar lokasi kojadian atau di tempat yang diduga  menjadi lokasi trajodi.    Hal ini untuk mengantisipasi masih ada korban lainnya yang belum berani lapor karena berbagai alas an,     Kami terus memantau upaya penanganan,  pelindungan,  dan  pemulihan korban TPKS ini  ”,  Cakap SiDim Nahar  Laji,

Santri korban pengajian masuk sorga

 

Beramal ibadah baik agar masuk sorga di akhirat nanti.

Janji masuk sorga  Pompes merenggut  keperawanan 41 santri.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BRIGJEN TNI MIRZA PATRIA JAYA SE, KUNJUNGAN KERJA MONITORING DI SOBATIK KALIMANTAN UTARA

NusaNTaRa.Com byFarhaMTukirmaN,           S   e   l   a   s   a,    2   3      A    p    r    i    l     2   0   2   4 Rombongan  Brigjen TN...