Minggu, 05 Februari 2023

SEDERETAN GUGATAN DARI PT. MSU KE KONSUMEN MEIKARTA , TIDAK HANYA GUGATAN Rp 56,1 MILIAR.

NusaNTaRa.Com

byBahrIHasupiaN,    K  a  m  i  s,   2  6    J  a  n  u  a  r  i    2  0  2  3              

Konsumen Meikarta melakukan penyampaian Aspirasi


Komunitas Peduli Konsumen Meikarta

yang terdiri dari pembeli Apartemen Meikarta melakukan Penyampaian Aspirasi di Bank NOBU Plaza Semanggi, Jakarta pada Senin, 19 Desember 2022. Aksi ini menuntut agar pihak bank Nobu bertanggung jawab karena beberapa pembeli belum mendapatkan haknya.    Gugatan itu dilayangkan MSU  (PT. Mahkota Sejahtera Utama) setelah konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM) melakukan aksi demonstrasi ke DPR dan Bank Nobu,  menuntut kejelasan mengenai unit apartemen Meikarta yang belum diterima sejak akad jual beli pada 2017.

Komisi VI DPR RI  pun berencana memanggil sejumlah pihak untuk mengklarifikasi kasus Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), terhadap konsumennya.  Mereka yang diundang DPR antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ditjen Pajak, Gubernur BI hingga Menteri Investasi Indonesia, Bahlil Lahadalia,   "  Pimpinan Komisi VI akan bersurat kepada pimpinan DPR untuk minta izin rapat gabungan melibatkan Komisi III, Komisi VI dan Komisi XI  ",  Ujar anggota Komisi VI Andre Rosiade di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu  (25/01/2023).

Andre Rosiade  mengatakan alasannya mengajak Komisi III adalah berkaitan dengan persoalan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan soal tiba-tiba adanya tuntutan hukum kepada konsumen.    "  Lalu Komisi VI akan datangkan Menteri Investasi, kami ingin menelusuri apakah izin dari Meikarta lengkap atau sudah kedaluwarsa, karena kasus Meikarta ini adalah sogok menyogok soal perizinan waktu itu kan yang sudah diproses oleh KPK  ",  Ujar SiDin Andre  R dengan Ahmadernya (Manisnya).

Penjelasan Meikarta

Manajemen MSU menilai, Para tergugat atau ke-18 konsumen Apartemen Meikarta  justru telah memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut  Sehingga  jalur hukum diambil perusahaan,   "  Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan  ",   Ujar manajemen MSU, dalam keterangan resminya.   MSU mengaku  perusahaan akan meyelesaikan seluruh tanggung jawab terkait kepastian serah terima unit Apartemen Meikarta,   tetapi  perseroan memutuskan untuk mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta,  " Kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum  ",  Ujar manajemen.

DPR angkat suara

Korban Meikarta  melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP)
dgn Komisi IV DPR RI & Badan Perlindungan Konsumen Nasional
(BPKN) di Gdg Nusantara II, Komp DPR RI, Jakarta,  Rabu  (18/01/2023)

Andre Rosiade  anggota Komisi VI DPR RI  menilai PT MSU telah menzolimi konsumen dalam transaksi jual beli unit di kawasan Meikarta,   "  Saya punya bukti-bukti orang beli tahun 2017 secara cash, sampai hari ini tidak dapat unitnya  ",  Ujar SiDin Andre R  di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu   (25/01/2023).   "  Mereka kan membikin proyek itu sudah menghitung, sudah terestimasi dengan kajian-kajiannya, ketika mereka terjadi wanprestasi kenapa konsumen yang harus menanggung ?  ini kan zalim  ",  Ujar SiDin Andre R dengan Plabomoranya (hebatnya).

Bahkan, kata Andre, konsumen itu tidak bisa meminta kembali uangnya 100 persen jika membatalkan secara sepihak pembelian unit,   "  Kalau mau dikembalikan uangnya, ditawarkan dengan potongan Rp 63 juta, kalau mau dipindahkan unit harganya menjadi Rp 400 juta sekian  ",  Ujar Cakap Andre Rosiade.   Gugatan itu dilayangkan PT. MSU setelah konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM) melakukan aksi demonstrasi ke DPR dan Bank Nobu,   menuntut kejelasan mengenai unit apartemen Meikarta yang belum diterima sejak akad jual beli pada 2017.

Penjelasan Meikarta

Akan tetapi, manajemen  PT. MSU menilai, para tergugat atau ke-18 konsumen Apartemen Meikarta justru telah memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Oleh karenanya, jalur hukum diambil perusahaan,   "  Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan  ",   Ujar manajemen MSU, dalam keterangan resminya

Manajemen MSU mengaku, sebenarnya perusahaan akan meyelesaikan seluruh tanggung jawab terkait kepastian serah terima unit Apartemen Meikarta. Akan tetapi, perseroan memutuskan untuk mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.   "  Kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum  ",   Ujar manajemen PT, MSU tegas.

DPR angkat suara

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menilai PT MSU telah menzolimi konsumen dalam transaksi jual beli unit di kawasan Meikarta,   "  Saya punya bukti-bukti orang beli tahun 2017 secara cash, sampai hari ini tidak dapat unitnya  ",  Ujar SiDin Andre R di Gdg Parlemen, Senayan,  Rabu   (25/01/2023).  "  Mereka kan membikin proyek itu sudah menghitung, sudah terestimasi dengan kajian-kajiannya, ketika mereka terjadi wanprestasi kenapa konsumen yang harus menanggung  ?  ini kan zalim  ",  Cakap Andre R,  Bahkan  sambungnya   konsumen itu tidak bisa meminta kembali uangnya 100 persen jika membatalkan secara sepihak pembelian unit.  "  Kalau mau dikembalikan uangnya, ditawarkan dengan potongan Rp 63 juta, kalau mau dipindahkan unit harganya menjadi Rp 400 juta sekian  ",  Tandas Andre R. 

Kompleks hunian MeiKarta


 

Kasus Meikarta  sengketa konsumen dan PT.  MSU yang belum tuntas.

Kosumen PT. MSU belum terima hunian meski  2017 telah lunas.

 

NusaNTaRa.Com  Adverstesment 

                   Melayani pemasangan Iklan 

                                            Sila Dail Talian  0821 5385 8932  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BRIGJEN TNI MIRZA PATRIA JAYA SE, KUNJUNGAN KERJA MONITORING DI SOBATIK KALIMANTAN UTARA

NusaNTaRa.Com byFarhaMTukirmaN,           S   e   l   a   s   a,    2   3      A    p    r    i    l     2   0   2   4 Rombongan  Brigjen TN...