Senin, 27 Februari 2023

RAFAEL ALUN TRISAMBODO SIAP HADAPI PEMERIKSAAN ATAS KASUS ANAKNYA DAN HASIL PEMERIKSAAN PPATK PADA KEJAGUNG

NusaNTaRa.Com

byBakuINunukaN,   J  u  m  a  t,   2  4    F  e  b  r  u  a  r  i    2  0  2  3

Rafael Alun Trisambodo, pegawai Ditjen Pajak yang anaknya menganiaya salah satu putera petinggi GP Ansor.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi pencucian uang oleh Rafael Alun Trisambodo.   PPATK menyatakan telah melaporkan temuan tersebut kepada KPK, Kejaksaan Agung dan Inspektorat Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) pada 2012,   "  Hasil analisis yang disampaikan kepada penegak hukum tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uangnya  ",   Ujar SiDin Natsir Kongah Humas PPATK pesan tertulis, Jumat (24/02/2023)  tapi Natsir K  tidak menjelaskan asal dari pidana sehingga menjerat  Rafael,   "  Lebih lanjut penyidik yang tahu  ",  Ujarnya menambahkan.

Sementara itu, KPK mengaku sudah menindaklanjuti  hasil  temuan tersebut,    Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa  Laporan  Harta  Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael tahun 2012-2019  dan  hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada Itjen Kemenkeu.   "  Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 sampai dengan 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya  ",  Ujar SiDin Ali  Fikri.

Ali Fikri pun menyatakan KPK  bahwa  dalam waktu dekat juga akan memanggil Rafael untuk mengklarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan harta faktual yang dimilikinya.   "  KPK segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para penyelenggara negara  ",  Cakap Ali Fikri  dengan Soppengernya (Jumawanya).

Menteri Keuangan Sri Mulyani  resmi  mencopot  Rafael   Alun T  dari jabatan  Kepala  Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II  tapi  Rafael tetap berstatus ASN dan tetap menerima gaji.   Sri mengatakan pencopotan Rafael  Alun T didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pencopotan ini buntut dari penganiayaan yang dilakukan putra Rafael Alun T, Mario Dandy Satrio, terhadap anak pengurus GP Ansor.

Namun, tak lama setelah pengumuman itu, Rafael  Alun T menyatakan mengundurkan diri per hari ini dari jabatannya dan status PNS di DJP Kemenkeu.   Rafael Alun T, pejabat pajak sekaligus orang tua dari penganiaya putra petinggi GP Ansor, mengatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku atas penganiayaan yang dilakukan putranya  dan  siap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu ia sampaikan dalam pernyataan resminya pada Jumat (24/2). Dalam pernyataan itu, Rafael Alun T  juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II dan dari status ASN di Kemenkeu.   "  Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku  ",  Cakap SiDin Rafael  Alun T dengan Plabomoranya (hebatnya)  dan   "  Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya  ", Ujarnya melanjutkan.

Sebelumnya,  Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun T  dan atas  aksi itu  Mario  DS  kini sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh pelisi  dam  Mario DS  telah  dikeluarkan dari kampusnya,  Universitas Prasetya Mulya imbas kasus tersebut. Aksi Mario  DS  itu juga berimbas pada karier ayahnya, Rafael Alun T, yang dicopot dari jabatannya.

Berikut pernyataan lengkap pengunduran diri Rafael Alun T.

Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.

Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PBNU, GP Ansor Banser, dan kepada masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.

Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.

Mario Dandy Satriyo penganiaya anak petinggi GP Ansor

 

 

Hukum dapat menyeret kasus keuangan dan anak kriminals.

Rafael Alun T tersangkut temuan PPATK dan  Mario DS.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BRIGJEN TNI MIRZA PATRIA JAYA SE, KUNJUNGAN KERJA MONITORING DI SOBATIK KALIMANTAN UTARA

NusaNTaRa.Com byFarhaMTukirmaN,           S   e   l   a   s   a,    2   3      A    p    r    i    l     2   0   2   4 Rombongan  Brigjen TN...