Jumat, 10 Juli 2020

PEMBOBOL BANK BNI RP 1,7 T, MARIA PAULINE LUMOWA DIEKSTRADISI DARI SERBIA.


NusanTaRa.Com
byIrkaBPiranhA,                            09  Juli  2020


Maria Pauline Lumowa, pembobol Bank BNI senilai Rp 1.7 triliun akhirnya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020) usai diterbangkan langsung dari Serbia.  Pauline digelandang dengan memakai baju tahanan Bareskrim Polri berwarna orange dan tangan diborgol,  dikawal Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Suyudi Ario Seto.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

"  Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia  ",  Ujar SiDin Yasonna, Rabu (8/7/2020) malam.   Yasonna mengungkapkan, keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. Selain itu, proses ekstradisi juga merupakan wujud komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang.

Keberhasilan mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ini juga merupakan bukti komitmen dan kehadiran negara dalam penegakan hukum.  "Ini sekaligus memberi pesan bahwa negara tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di negeri ini,"  Ujar SiDin Herman politikus PDI Perjuangan.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Herman Herry, mengapresiasi penuntasan ekstradisi pelaku pembobolan kas BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Menurut Herman, proses ekstradisi ini tak lepas dari sinergi yang baik antara sesama lembaga penegak hukum, termasuk Kementerian Hukum dan HAM.

"  Tentu kita harus mengapresiasi pendekatan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Menteri Yasonna Laoly yang melakukan diplomasi hukum terhadap otoritas Serbia sehingga ekstradisi ini terwujud  ",  Ujar SiDin  Herman, Kamis (9/7/2020).

"  Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham  ",  Ujar SiDin Yasonna.

"  Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa. Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia  ", Ujar SiDin Yasonna Laoly menambahkan.

 
Maria pembobol Rp 1,7 trilliun lewat kredit fiktip,
Maria Pauline Lumowa pembobol BNI tertangkap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BRIGJEN TNI MIRZA PATRIA JAYA SE, KUNJUNGAN KERJA MONITORING DI SOBATIK KALIMANTAN UTARA

NusaNTaRa.Com byFarhaMTukirmaN,           S   e   l   a   s   a,    2   3      A    p    r    i    l     2   0   2   4 Rombongan  Brigjen TN...