Jumat, 21 Juli 2023

KASUS PEMBUNUHAN MAHASISWA UMY DI SLEMAN DENGAN MUTILASI JASAT K0RBAN OLEH DUA PELAKU

NusaNTaRa.Com

byIrkaBPiranhA,     R   a   b   u,    1   9     J   u   l   i      2   0   2   3

Dua pelaku mutilasi mahasiswa dikawal polisi dalam konferensi pers
di Mapolda DIY, Ahad, 16 Juli 2023.

Kasus pembunuhan mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian di Sleman, Yogyakarta,  Selasa ,11 Juli 2023 lalu yang dilakukan dengan mutilasi sang korban  masih menjadi misteri.   Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah potongan tubuh korban  ditemukan  di lima lokasi berbeda di Kabupaten Sleman kurun Rabu 12 Juli dan Sabtu 15 Juli 2023.   Redho yang tercatat sebagai mahasiswa UMY asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung, itu sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga ke Polsek Kasihan Bantul Yogyakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) Komisaris Besar Polisi FX Endriadi mengatakan kronologi pembunuhan bermula dari rencana pertemuan korban Redho dengan dua pelaku, yakni W, 29 tahun, asal Magelang, Jawa Tengah dan RD, 38 tahun, asal Kebayoran, Jakarta, di kos-kosan W di daerah Triharjo, Sleman, Yogyakarta.   "  Antara korban dengan dua pelaku memang sudah saling kenal melalui media social  ",   Ujar SiDin FX Endriadi  dikutip dari Tempo, Selasa, 18 Juli 2023.

Namun, Endriadi tak merinci nama grup media sosial yang  mereka ikuti bersama,   hanya  saja, kata Endriadi, ketiga tergabung dalam sebuah komunitas,     Mereka bertiga ini tergabung dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar  ”,  Ujar SiDin Endriadi tanpa menjelaskan komunitas tersebut.   RD datang dari Jakarta ke Jogja atas ajakan W untuk bersama-sama menemui korban pada Selasa, 11 Juli 2023,  RD  dijemput oleh W untuk bertemu dengan Redho yang sudah berada di kos W di daerah Triharjo, Sleman.

Saat pertemuan di kos W itu, menurut dia, mereka bertiga melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain secara berlebihan,   yang kemudian membuat Redho meninggal  namun  Endriadi pun enggan merinci seperti apa aktivitas kekerasan yang dimaksud.   Setelah melihat mahasiswa semester empat Fakultas Hukum UMY itu meninggal, menurut Endriadi, para pelaku panik, kemudian  muncullah ide untuk menghilangkan jejak dengan memutilasi tubuh Redho.

Sesuai temuan di lima titik lokasi temuan tubuh R, para pelaku memotong antara lain kepala, pergelangan tangan dan kaki korban  dan  pelaku juga memotong bagian tubuh korban dan mengulitinya,   "  Untuk menghilangkan jejaknya, terutama terhadap pergelangan tangan dan kaki, organ itu direbus dengan tujuan menghilangkan sidik jari korban  ",  Ujar SiDin Endriadi dengan Plabomoranya (hebatnya).   Pelaku sempat survei tempat untuk membuang potongan tubuh korban agar jejak mereka tersembunyi.

Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah potongan tubuhnya ditemukan di lima lokasi berbeda di Kabupaten Sleman, mulai dari Rabu, 12 Juli 2023 hingga Sabtu, 15 Juli 2023.  Redho yang tercatat sebagai mahasiswa UMY asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung, itu sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga ke Polsek Kasihan Bantul, Yogyakarta.  "  Dari pemeriksaan tim inafis, sidik jari korban yang ditemukan di lokasi kejadian (di Sleman) identik 99 persen dengan laporan orang hilang (di Bantul)  ",  Cakap Endriadi di Polda DIY,   Selasa    (18/07/2023).

Sebagian organ yang telah dipotong-potong lebih kecil lantas dimasukkan pelaku ke dalam plastik kecil,  kemudian  W dan RD  membuang potongan tubuh korban di lima lokasi.  Kepala korban ditemukan di Sungai Krasak Sleman,   tulang dan organ dalam korban ditemukan di Jembatan Kali Nyo  Turi Sleman,  potongan daging dan organ usus korban di Kali Nyamplung   Sleman dan  di Sungai Nglinting Sedogan  Sleman, juga ditemukan potongan daging korban. Kemudian di Desa Ngebong Jalan Magelang Sleman, polisi menemukan handphone yang setelah diperiksa dipastikan milik korban R.

Polda DIY lantas membekuk kedua pelaku pada Sabtu, 15 Juli 2023. W dan RD pun dijerat pasal berlapis, di antaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan  pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.   Lalu pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun   dan pasal 351 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY Terungkap Hanya dalam 4 Hari, Ini Cara Polisi
Identifikasi Potongan Tubuh dan Buru Pelaku


Pergaulan kadang tak sadar berakibat pembunuhan.

Mahasiswa UMY Sleman dibunuh dengan di Mutilasi teman.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DESA WAE REBO OLEH TIMEOUT TERMASUK SEBAGAI KOTA TERKECIL TERINDAH DI DUNIA.

NusaNTaRa.Com     byBambanGNunukaN,        S   e   l   a   s   a,     0    7       M     e     i        2    0    2    4     Rumah Adat Mb...