Rabu, 05 Juli 2023

BERSIFAT KURANG SOPAN NARAPIDANA NARKOBA LAPAS NUNUKAN DIANIAYA KPLP LAPAS SEHINGGA MENINGGAL

NusaNTaRa.Com

byJoneDPringgoNDandI,     S   e   n   i   n,    0   3      J    u    l    i      2   0   2   3

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit. 

AKP Lusgi Simanungkalit, Kasat Reskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara,  mengungkapkan alasan dibalik peristiwa penganiayaan  di Lapas Nunukan  yang dialami  seorang narapidana  narkoba Syamsuddin (40) dan penganiayanya  Pejabatnyanya  KPLP Lapas Nunukan  bernama  M,   ‘’  Pengakuan oknum pelaku, si korban ini tidak hormat saat lewat di depan dia. Itu yang mendasari tersangka lepas kontrol dan melakukan penganiayaan  ’’,   Ujar SiDim Lusgi Simanjuntak   dengan Plabomoranya  (hebatnya),  Senin   (03/07/2023).

KPLP Lapas Nunukan inisial M ditetapkan jadi tersangka, lantaran diduga kuat telah menganiaya seorang Napi bernama Syamsuddin hingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia,   Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan pihak  penyidik mengantongi bukti kuat sehingga menetapkan M sebagai tersangka.    "  Berbekal rekaman CCTV, keterangan saksi dan pengakuan langsung dari M. Itu cukup sebagai bukti untuk menetapkan dia (M) jadi tersangka  ",   Ujar SiDin Lusgi Simanungkalit, Jumat (30/06/2023), pukul 14.00 Wita.

Dari pengakuan tersangka bernama M, yang merupakan pejabat KPLP Lapas Nunukan, ia memukuli dan menendang Syamsuddin, di banyak bagian tubuhnya,  bahkan menyabetnya dengan kabel listrik yang dipilin, untuk melampiaskan emosinya,   ‘’  Tidak ada kejadian sebelumnya atau ada masalah lain dengan korban. Hanya karena tidak hormat saat lewat didepannya saja penyebabnya  ’’ ,  Tegas L Simanungkalit.   Akibat penganiayaan tersebut, sejumlah luka lebam akibat penganiayaan terlihat secara kasat mata di punggung, bahu, dada, tangan dan kaki dari korban,   ‘’  Luka lebam akibat penganiayaan di banyak bagian tubuh korban, bercampur dengan lebam mayat. Apakah ada tulang patah atau lainnya? hasil autopsi dari RSUD belum kita terima  ’’,   Lanjutnya menyampaikan.

Menurut L Simanungkalit, dari hasil interogasi yang dilakukan, penganiayaan dilakukan M   akibat almarhum Syamsuddin dianggap tidak menghargai M selaku petugas,   "  Keterangan M bahwa almarhum Syamsuddin tidak menghargainya sebagai petugas. Tapi tidak dijelaskan M tidak menghargai yang seperti apa  ",  Ujar SiDin L Simanungkalit dengan Ahmadernya (manisnya).   Lebih lanjut Lusgi beberkan bahwa penganiayaan yang dilakukan M terhadap Syamsuddin mengunakan kaki, tangan, dan kabel listrik yang dianyam lalu disabet ke tubuh almarhum.

Akibat perbuatannya itu,  M dijerat dengan pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan berat, yang mengakibatkan meninggal dunia,   ‘’  M diancam hukuman pidana selama lamanya tujuh tahun penjara  ’’,  Ujar SiDin L Simanungkalit.   Setelah penganiayaan narapidana tersebutdi Lapas Nunukan, Kaltara, Syamsuddin (40), meninggal dalam perawatan RSUD Nunukan, Sabtu (24/06/2023) siang.  Sekadar diketahui, almarhum Symasuddin merupakan Napi kasus Narkotika yang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Nunukan pada 2021.

Pihak keluarga mengklaim menemukan sejumlah luka lebam di tubuh Syamsuddin  dan melaporkan kasus ini ke Polisi,   tercatat dalam LP/B/40/VI/2023/SPKT/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.    Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (29/6/2023), polisi menetapkan petugas KPLP Lapas Nunukan, M, sebagai tersangka penganiayaan berat, terhadap Syamsuddin  dan  L Simanungkalit menegaskan ayas tragedy itu, Polisi mengantongi bukti yang cukup, antara lain, rekaman CCTV, keterangan saksi mata, dan pengakuan langsung M.

Diketahui bahwa Syamsuddin menjadi Narapida Lapas Nunukan karena  terlibat kasus sebagai  kurir narkoba yang diamankan Tim Second Flat Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan pada Sabtu 19 September 2020.    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Senin 29 Maret 2021,  Saat penangkapan itu, petugas mendapati 1 plastik transparan berisi 50 gram sabu sabu yang dibungkus dalam amplop.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, menuturkan bahwa dirinya menyerahkan semua proses hukum kepada Polres Nunukan,   "  Kasusnya sudah jelas dan kami serahkan sepenuhnya kepada Polisi  ",   Ujar SiDin I Wayan Nurasta Wibawa.   Penetapan M sebagai tersangka sehingga jabatan KPLP Lapas Nunukan sementara ini diserahkan kepada Plh (pelaksana harian),    "  Sudah ada Plh untuk gantikan posisi beliau (tersangka M)  ",   Ungkap I Wayan N Wibawa.

I Wayan N Wibawa  enggan berkomentar banyak terhadap kasus yang saat ini sudah ditangani pihak kepolisian,   "  Semua sudah ditangani Polisi. Saya sudah nggak mau komentari lagi. Masih banyak tugas yang harus kami selesaikan. Masalah bukan untuk dijadikan alasan kita menyerah pada keadaan. Lapas Nunukan tidaklah sempurna, tapi akan terus maksimal dalam menjalankan tugas Negara  ",   Imbuh  I Wayan N Wibawa Laji.  Syamsuddin  meninggal dunia di ruang ICU RSUD Nunukan pada Sabtu (24/06/2023), siang dengan diagnosa dokter gagal ginjal stadium V.

Lapas Kelas IIB Nunukan yang terletak di Kecamatan Nunukan Selatan

 


Emosional sangat baik jika diarahkan dengan Bagus.

Napi Lapas Nunukan mati teraniaya  petugas KPLP Lapas.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DESA WAE REBO OLEH TIMEOUT TERMASUK SEBAGAI KOTA TERKECIL TERINDAH DI DUNIA.

NusaNTaRa.Com     byBambanGNunukaN,        S   e   l   a   s   a,     0    7       M     e     i        2    0    2    4     Rumah Adat Mb...