Selasa, 04 Agustus 2020

EGIANUS KOGEYA, BRIGJEN ASKAR PAPUA, TRANSAKSI BELI SENJATA DAN AMUNISI DENGAN TNI DAN POLRI.


NusanTaRa.Com
byLaSikUAgaY,                                                                      28  Juli  2020



Brigjen Egianus Kogeya, Panglima Komado Daerah Pertahanan (Kodap) III Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Nduga, Papua, sayap militer dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) mengungkapkan bahwa dirinya membeli senjata dan amunisi dari militer Indonesia.     Kalau tidak [jual amunisi], mereka [TNI dan Polri] mau dapat makan dari mana.  TNI/Polri mereka jual jadi kami beli  ”,  Ujar SiDin Egianus Kogeya pada NusanTaRa.Com,   Jumat (24/7/2020).

Egianus mengungkapkan  bagaimana pihaknya membeli amunisi dan senjata dari TNI dan Polri. Menurutnya, TNI/Polri jual karena itu sudah jadi lahan untuk mencari makan.   Biasanya mereka membelinya  dari anak buah [anggota] di lapangan dengan melakukan komunikasi.   Kemudian, setelah ada komunikasi, anak buah [anggota TNI dan Polri] di lapangan lanjutkan komunikasi ke atasannya, kemudian  setelah ada persetujuan, maka transaksi dilapangan dilanjutkan.  

  Kami beli karena kami butuh. Dan mereka jual Karena mereka mau dapat makan dari mana [kalau tidak jual amunisi dan senjata]  ”,  Ujar SiDin  Egianus Kogeya,    dan   “Anggota yang di dalam itu,  mereka yang jual. Kalau anak buah itu mereka kirim. Kami beli karena kami butuh untuk perjuangan kami,” ungkapnya lagi.   Senjata itu banyak hasil belian mereka dari oknum militer sementara  senjata lain hasil rampasan mereka setelah terjadi kontak senjata di lapangan.

Kasus peradilan terkait kriminal militer dalam jual beli senjata dan amunisi terjadi pada 2 Febuari 2020,  Kasus ini didangkan di  Pengadilan militer yang dipimpin oleh Letnan Kolonel M. Idris di Jayapura.   Akhir dari peradilan ini,  pengadilan  telah memecat dan menjatuhi hukuman penjara kepada tiga anggota TNI yang terbukti memasok ribuan butir amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua.

Serda Wahyu Insyafandi dipecat dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa Pratu Okto PR Maure dan Pratu Elias KS Waromi juga dipecat dan masing-masing dihukum 10 tahun penjara dan dua setengah tahun penjara.     Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan, membawa dan menyimpan amunisi  ”,   Ujar SiDin M. Idris selaku hakim porkara.

Amnesty International Indonesia, organisasi nirlaba yang merilis laporan mengenai pembunuhan tanpa tersentuh hukum di Papua pada tahun lalu, mendesak TNI melakukan penelusuran atas jual beli amunisi yang melibatkan prajuritnya.     Bayangkan jika amunisi yang dijual tersebut digunakan untuk menyerang aparat atau pun warga sipil  ”,  Ujar SiDin Haeril Halim dari Amnesty,  dan  menambahkan bahwa pelaku harus dibawa ke peradilan umum dan disidang dalam mekanisme hukum yang adil.


Ia menilai peredaran senjata dan amunisi adalah   “ masalah sangat serius ”   khususnya di Papua karena menyangkut jaminan keamanan dan perlindungan hukum warga negara.      Banyak sekali kasus-kasus pelanggaran HAM yang berdimensi konflik di daerah itu yang melibatkan peredaran senjata api secara gelap, baik senjata api maupun amunisi  ”,  Ujar SiDin Haeril.   Khairul Fahmi dari Institute For Security and Strategic Studies berkata jual beli senjata api, terutama di daerah konflik seperti di Papua, bukan hal baru.

  Keterlibatan oknum TNI dalam transaksi senjata api di Papua tidak terlalu  mengherankan. Itu bukanlah sesuatu yang ideologis. Ada kebutuhan, dana tersedia, komunikasi berjalan, kebutuhan tersedia, maka deal  ”,  Ujar SiDin Fahmi.   Kondisi  buram yang terjadi di garda terdepan pertempuran tentu sangat menyedihkan dan akan menurunkan akurasi dalam menjalankan tugas  bahkan menjadi bumerang bagi sistem pertahanan dan kemiliteran kita di depan.

Meski begitu, tentu saja, hal demikian tak dapat dibenarkan, tambah Fahmi.     Ini menunjukkan tingkat disiplin dan loyalitas sejumlah oknum anggota TNI kita masih dapat dikalahkan dengan uang. Meski saya juga menduga, ada aspek lain yang harus diperhatikan seperti kemungkinan ada paksaan atau bahkan perintah dari oknum yang berpangkat jauh lebih tinggi  ”.     Apakah TNI sudah melakukan perbaikan ?  ” tanya Fahmi, retorik,     Apakah TNI sudah berbenah agar kasus-kasus macam ini tidak terulang terus? Bagaimana pengawasan dilakukan ?  Dan mengingat ini dilakukan oleh prajurit level tamtama,  bagaimana tanggung jawab pimpinan ?  ”.

Pada 13 Juli lalu, seperti disiarkan Noken Live, Kapolda Papua, Irjenpol Paulus Waterpauw mengatakan peredaran senjata api dan amunisi masih terus terjadi dan tetap menjadi perhatian serius aparat keamanan khususnya di wilayah Polda Papua.     UU atau hukum mengatur bahwa yang punya kewenangan menyimpan dan menggunakan senjata api adalah hanya TNI, Polri.   Kemudian ada aparat tertentu yang ditugaskan khusus. Misalnya Polsus dab Beacukai. Mereka diberikan kewenangan tertentu di lingkungan tugas mereka  ”,  Ujar SiDin Paulus Waterpauw.

  Saudara-saudara kita menggunakan senjata api dan melakukan kekerasan perbuatan melawan hukum terhadap masyarakatnya dan kepada tokoh-tokohnya secara formal maupun informal dan juga kepada para pihak di sana  ”,  Ujar SiDin Paulus Waterpauw. 


Brigjen Egianus Kogeya dari Askar OPM,
TNI dan Polri Jual senjata dan amunisi  pada OPM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BRIGJEN TNI MIRZA PATRIA JAYA SE, KUNJUNGAN KERJA MONITORING DI SOBATIK KALIMANTAN UTARA

NusaNTaRa.Com byFarhaMTukirmaN,           S   e   l   a   s   a,    2   3      A    p    r    i    l     2   0   2   4 Rombongan  Brigjen TN...