Senin, 11 September 2023

FATWA MUI, NU DAN MUHAMMADIYAH LARANGAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN 3 FAKTA LARANGAN TERSEBUT

NusaNTaRa.Com

byMuhammaDNunukaN,   K  a  m  i  s,   0  2    F  e  b  r  u  a  r  i    2  0  2  3

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang diajukan E Ramos Petege,   sebelumnya Ramos  gagal melakukan pernikahan beda agama dengan kekasihnya karena perbedaan agama.   Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menjelaskan terdapat tiga fakta larangan nikah beda agama karena bertentangan dengan hukum,    “  Pertama, menyalahi Undang-undang Republik Indonesia tentang perkawinan  ”,  Ujar Kiai Cholil yang juga sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan tersebut,   Selasa   (01/01/2023).

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) disebutkan  :       Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu  ”.   Rumusan tersebut, menurut Kiai Cholil bermakna,  pertama tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan  dan  ketentuan pasal ini menunjukan bahwa perkawinan dinyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya.   Dalam Instruksi Presiden RI No  1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pasal 4 disebutkan,    Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  ”.

Kedua, bertentangan dengan hukum Islam yang melarang tegas pernikahan beda agama  sebagaimana  diatur dan diabadikan dalam Alquran, salah satunya dalam surat al-Baqarah ayat 221 yang berunyi, 

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَععْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِننٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ …..

  Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman….  ”.

Kiai Cholil menjelaskan, dalam Tafsir al-Baghawi ayat di atas berkenaan dengan Ibnu Abi Martsad al-Ghanawi meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk menikahi anak seorang wanita Quraisy yang dulu menjadi kekasihnya sebelum masuk Islam, namun masih musyrikah.   Oleh  Rasulullah SAW melarang menikahi perempuan tersebut, dikarenakan Ibnu Abi Martsad seorang Muslim. Hal ini juga yang menjadi sebab Allah menurunkan ayat di atas.

Ketiga,  bertentangan dengan keputusan organisasi Islam di Indonesia, di antaranya Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama  dan Muhammadiyah,     MUI telah mengeluarkan fatwa tentang larangan pernikahan beda agama.  Hal ini tercatat dalam keputusan MUI nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005  ”,  Ujar Kiai Cholil dengan jelas.   Selanjutnya NU juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989,  Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.

Sedangkan, organisasi Muhammadiyah dalam keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur telah mentarjihkan/menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh menikahi wanita non-Muslimah atau ahlul kitab,     Dasar beberapa hukum di atas baik secara perundang-undangan, tafsir, maupun hukum fiqih dapat disimpulkan bahwa pernikahan beda agama hukumnya tidak sah dan haram  ”,  Ujar Kiai Cholil.

Gugatan Ditolak MK

Sebelumnya, Majelis Hakim MK menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang diajukan E Ramos Petege, usai gagal meresmikan jalinan asmaranya dengan gadis pujaannya karena perbedaan agama.   E Ramos Petege merupakan seorang pemeluk Katolik, sementara perempuan yang ingin dinikahinya beragama Islam,     Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya  ”,  Ujar SiDin Prof Anwar Usman Ketua MK   saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa (31/01/2023).

Hakim MK Prof Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang diakui Indonesia yang kemudian tertuang dalam UUD 1945 sebagai hak konstitusionalitas warga negara.   Meskipun demikian, hak asasi manusia berlaku di Indonesia haruslah sejalan dengan falsafah ideologi Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila sebagai identitas bangsa.   Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan berkaitan dengan perkawinan beda agama bisa memberikan kepastian.

  Jadi, yang selama ini di dalam ruang abu-abu, grey area, yang menjadi polemik, menjadi perdebatan, kalau sudah diputuskan MK menjadi terang benderang   ”,  Ujar SiDin Muhadjir   dengan Plabomoranya  (hebatnya).

Pernikahan Beda Agama

 

Memilih Perkawinan dan Agama suatu kodrat HAM.

Perkawinan Beda Agama terlarang dalam Agama Islam.

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DESA WAE REBO OLEH TIMEOUT TERMASUK SEBAGAI KOTA TERKECIL TERINDAH DI DUNIA.

NusaNTaRa.Com     byBambanGNunukaN,        S   e   l   a   s   a,     0    7       M     e     i        2    0    2    4     Rumah Adat Mb...