Sabtu, 05 Agustus 2023

BUNGA EDELWEIS SEBAGAI SIMBOL KEABADIAN YANG TUMBUH DI PUNCAK GUNUNG TAK BOLEH DIPOTIK

NusaNTaRa.Com

byMapiroHBorrA,    S  a  b  t  u,   1  5     A  p  r  i  l    2  0  2  3   

Kebun Bunga Edelweis di kawasan G Bromo

Bunga  Edelweis banyak  ditemukan di puncak gunung  yang cukup tinggi sering jadi  oleh-0leh pendakian,  tanaman ini merupakan salah satu tumbuhan yang keberadaanya dinilai langka dan dilindungi Undang-Undang  dan  bagi pelanggar yang nekat memetiknya akan dikenai sanksi pidana dan denda maksimal Rp 50 juta.   Tumbuhan  Edelweiss  (Anaphalis  javanica)  merupakan sejenis perdu yang menjadi salah satu famili Compositae atau disebut juga Asteraceae (sembung-sembungan),    umumnya, tumbuhan ini dapat tumbuh hingga mencapai ketinggian 4 meter.

Bagi mereka yang sering mendaki Gunung Gede, Gunung Pangrango, Gunung Papandayan, Gunung Kerinci, Gunung Welirang, Gunung Bawakaraeng,  Gunung Rinjani atau gunung-gunung lain tentu dapat menjumpai jenis tumbuhan yang hidup berkelompok ini.    Jika Anda ke Gunung Rinjani, pendaki dapat menemukan keindahan hamparan edelwis di Plawangan Sembalun,   di Gunung Lawu  Edelweis bisa ditemukan di sepanjang jalur menjelang puncak Hargo Dumilah,   sementara  pendaki jalur Candhi Cetho, bunga edelwis dapat langsung dilihat di sabana pertama sebelum Pos Bulak Peperangan sampai Pasar Dieng.

Begitu populernya,  Edelweis membuat daya tarik sehingga banyak pendaki yang menjadikannya sebagai maskot dan merupakan "oleh-oleh" tersendiri jika menjumpainya langsung di tempat hidup aslinya,  tidak jarang para pendaki berusaha untuk mengambil dan mencoba untuk ditanam di pekarangan rumahnya.   Tak hanya itu,  Edelweis juga disebut capo gunung, sembung lango, sendoro atau widodaren ini pada masa silam berarti  tumbuhan ini merupakan salah satu jenis yang diagungkan oleh sebagian masyarakat di Indonesia.

Bagi pendaki   Gunung Gede menganggap tumbuhan ini berasal dari surga dan membawa rumpun sebagai suatu karunia atau keberkahan.   Bunga Edelweis dijuluki  sebagai bunga   Cinta Abadi lantaran tumbuhan ini memilki waktu mekar dan pesona   bertahan  lama hingga 10 tahun lamanya  karena  Hormon etilen yang ada pada bunga edelweis bisa mencegah kerontokan kelopak bunga dalam waktu yang lama.   Bunga  Edelweis umumnya memiliki waktu mekar pada April-Agustus tiap tahunnya,  yang mana  waktu mekar  merupakan  saat musim hujan telah berakhir  dan  saat  tersebut  pancaran matahari yang masih intensif untuk proses perkembangan Edelweis.   

Populasi bunga  Edelweis  saat kini  kian berkurang lantaran keberadaannya sering diusik oleh pendaki yang jahil  memetik dengan seenaknya hampir disetiap waktu.   Mengutip Harian Kompas, 22 Juni 1994, ratusan pendaki Gunung Ciremai sebagian ada yang langsung ke puncak  dan sebagian ada yang mendirikan perkemahan,  dan   hampir semua pendaki  memetik bunga edelwis tersebut  melewati batas Lestari dan  merusak  lingkungan alam di Gunung Ciremai.   Pada Agustus 2004, bunga Edelweis justru diperjualbelikan di Dataran Tinggi Dieng, Kabupaten Wonosobo  dam   penduduk  tempatan meyakini, bunga edelweis sudah hancur akibat dijamah terus oleh penjarah.

Sokitar 18 September 2004, di kawasan wisata Kawah Sikidang, Dieng,  bunga Edelweis yang langka itu  diperdagangkan sebagai souvenir  per paket seharga Rp 5.000 pada turis yang mengunjungi obyek wisata tersebut.   Adapun edelweis yang diperdagangkan, kebanyakan sudah dimodifikasi,  ada yang dijual polos  dan tidak sedikit bunga yang telah diberi pewarna  seperti disemprot warna merah, biru, hijau, dan kuning.   Penjarah bunga Edelweis melakukan aksinya  dengan asal potik saja,  pada  saat mencari kayu atau sewaktu ke Gunung Prau untuk menanam pohon cemara.

Meski dikenal sebagai bunga yang tumbuh di daerah gunung, edelwis juga memiliki cara bertahan hidup yang kuat, bahkan di tanah tandus sekalipun.   Perlu diketahui, bagi pendaki yang kedapatan memetik bunga edelweis dapat dikenai sanksi,  be couse  this Flower  dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem dam polakunya dianggap  melanggar UU Nomor 41 Thaun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.

Keberadaan yang semakin terusik dan semakin terancam kelestariannya,   namun ada juga para petani yang terusik untuk membudidayakannya disekitar kawasan aslinya atau di area pertanian  yang sesuai selain itu harganya sangat menjanjikan  seperti  yang ditemukan di  tempat budi daya bunga Edelweis yakni di Gunung Bromo dan Dieng.   Budi daya ini sudah dijalankan sejak 10 November 2018 dengan peresmian Desa Wisata Edelwies di Desa Wonokitri, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur,  diharapkan kegiatan ini dapat lebih menghidupkan dunia wisata dikawasan tersebut.

Bunga Edelweis di kawasan pegunungan

 

Mendaki jadi berkesan saat bulik membawa kenangan.

Bunga Edelweis simbol keabadian  di puncak pegunungan.

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BRIGJEN TNI MIRZA PATRIA JAYA SE, KUNJUNGAN KERJA MONITORING DI SOBATIK KALIMANTAN UTARA

NusaNTaRa.Com byFarhaMTukirmaN,           S   e   l   a   s   a,    2   3      A    p    r    i    l     2   0   2   4 Rombongan  Brigjen TN...