Selasa, 28 September 2021

BUPATI TRENGGALEK TOLAK BEROPERASI PERTAMBANGAN EMAS DI WILAYAHNYA

NusaNTaRa.Com

ByMuhammaDBakkaranG,   J  u  m ‘ a  t,   2  4    S  e  p  t  e  m  b  e  r    2  0  2  1

Bupati Trenggalek Muh. Nur Arifin atau  Gus Ipin

Bupati Trenggalek  M Nur Arifin  berkomitmen tetap menolak rencana penambangan emas PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) di wilayahnya  dan siap pasang badan agar kabupaten ini tak rusak oleh tambang emas.    Seiring dengan menguatnya  penolakan  masyarakat  terhadap perusahaan tambang emas yang akan beroperasi di Trenggalek,      Saya siap pasang badan. Bahkan dikurung pun saya siap untuk menolak tambang ini   ”,   Ujar SiDin M Nur Arifin dalam diskusi publik Aliansi Rakyat Trenggalek (ART),  September lalu.

Bukan hanya lisan. Penolakan bupati atas rencana penambangan emas SMN  tidak hanya dengan lisan tapi juga telah  disampaikan secara tertulis kepada Dirjen Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya MIneral di Jakarta,  tertanggal  18 Mei lalu,  berisi  Gus Ipin meminta izin operasi produksi SMN dikaji ulang  atau dibatalkan.   Pada salinan surat bernomor: 500/1180/406.002.1/2001, surat tersebut memuat  beberapa pertimbangan yang menjadi dasar Bupati Trenggalek mengirim surat ini, antara lain SMN dinilai tak komitmen dan taat terhadap mekanisme, sistem dan prosedur perizinan.

Bupati bilang, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 49/2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, bahwa izin produksi akan diberikan setelah pemohon menyerahkan bukti pembayaran jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.    Kenyataannya, sampai surat dibuat, SMN belum menyelesaikan pembayaran kedua jaminan ini,   padahal, izin sudah keluar sejak 29 Juni 2019. Masalah lain, katanya, penerbitan IUP produksi SMN itu juga tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayang Trenggalek 2012-2032.

Potensi emas di Trenggalek membuat sejumlah pihak kepincut untuk melabor  bahkan   seorang petinggi tentara di Jakarta   sempat menemuinya untuk membawa pesan khusus  untuk  berinvestasi di tambang emas Trenggalek,     Banyak yang bilang, ngajak untuk studi banding melihat lokasi green mining, tambang yang baik seperti apa. Mana coba ada tambang yang green? Mana ada contoh kegiatan tambang lestari dan berkelanjutan. Tidak ada. Ini yang menegaskan saya untuk menolak  ”,  Ujar SiDin Gus Ipin.    Gus Ipin, sapaan akrab bupati mengatakan kehadiran tambang berskala besar, termasuk emas hanya akan menyengsarakan rakyat Trenggalek  karena  para petani,  pengelola hutan  akan banyak kehilangan pekerjaan  dan dipastikan  sumber-sumber air  banyak mati.

Ketentuan yang dilanggar berkaitan Ketentuan Umum Peraturan Zonasi, terutama pada kawasan yang memiliki fungsi lindung  yakni, hutan lindung, kawasan lindung karst, kawasan rawan longsor dan sempadan sungai.    Selain itu, izin produksi SMN seluas 12.833,57 hektar juga dinilai tidak mempertimbangkan dampak social,   berada pada kawasan budidaya, tempat aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat,   berada di permukiman perdesaan, permukiman perkotaan, tegalan atau ladang, perkebunan, hutan rakyat, dan sawah tadah hujan  serta  lokasi itu tepat berada di kawasan lindung karst seluas 1.000 ha.

Surat itu dia kirimkan menyusul muncul desakan dari berbagai elemen di Trenggalek yang menolak pertambangan SMN, seperti dari elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek (ATR),     Berdasar uraian-uraian itu, kami minta kepada KESDM, khusus Dirjen Minerba mengkaji ulang atau membatalkan IUP SMN   ”,   Ujar SiDin Gus Ipin dengan Soppenger (Jumawanya), melalui aplikasi percakapan.   Surat Bupati Trengalek itu menyusul terbit IUP SMN pada 29 Juni 2019. Dalam surat yang diterbitkan Pemerintah Jawa Timur itu, SMN mendapat konsesi tambang emas seluas 12.891 hektar,  meliputi 12 kecamatan di Kabupaten Trenggalek.

Ahmad Najib, Koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek (ATR), mengapresiasi langkah bupati mengirim surat resmi kepada KESDM,     Sebagai bupati, sudah selayaknya mendengar apa yang menjadi aspirasi di bawah  ”,  Ujar Gus Ipin Laji.   Merah Johansyah, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, juga mengapresiasi langkah Bupati Trenggalek yang secara resmi menolak tambang emas SMN,  yang  menurut dia, hal itu perlu di tengah derasnya industri ekstraktif di Jawa,   baginya  permintaan pengkajian ulang dan pembatalan izin produksi SMN ini sah secara hukum.

Merujuk peraturan ini, ada  pendekatan   yang  bisa dipakai mengevaluasi izin yang telah terbit,  seperti  kewajiban keuangan yang dalam hal ini belum dilaksanakan SMN hingga surat ini dikirim, SMN belum membayar jaminan reklamasi dan pascatambang,   sisi tata ruang kewilayahan   jelas sekali, IUP produksi SMN tidak sesuai zonasi peruntukan wilayah Kabupaten Trenggalek  dan  Kawasan bentang alam karst (KBAK) yang berstatus lindung juga diterabas IUP ini,  kawasan itu memiliki fungsi lindung dan kalau berubah, dipastikan berdampak pada lingkungan sekitar.

Usaha hendaklah memajukan kehidupan Desa,

Bupati Trenggalek siap tolak pertambangan emas di wilayahnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DESA WAE REBO OLEH TIMEOUT TERMASUK SEBAGAI KOTA TERKECIL TERINDAH DI DUNIA.

NusaNTaRa.Com     byBambanGNunukaN,        S   e   l   a   s   a,     0    7       M     e     i        2    0    2    4     Rumah Adat Mb...