Selasa, 11 Desember 2018

KALTENG AKAN MEMPERTAHANKAN KEARIPAN LOKAL PEMBAKARAN HUTAN MASUK RAPERDA 2018.

NusanTaRa.Com
byBambanGBiunG, 02/12/2018.

Anggota DPRD Kalteng Hj Agus Susilasani

Meski Pasal 69 ayat (1) huruf h,  Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 sesungguhnya secara tegas melarang melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar,   namun  Penjelasan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 69 ayat 2 menyebutkan  “ Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 Ha per Kepala Keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegahan penjalaran api ke wilayah sekelilingnya ”.

Legislator Kalimantan Tengah Hj Agus Susilasani menegaskan bahwa dirinya akan mempertahankan pasal membolehkan membersihkan lahan dengan cara dibakar, yang telah dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.  Karena masih sejalan dengan UU Nomor 32/2009 serta sejalan dengan hukum kearipan local masyarakat Kalimantan Tengah.

"  Mempertahankan tersebut karena yang tertera di pasal 5 ayat 2 raperda pengendalian karhutla tersebut dilarang membakar lahan kecuali dengan kearifan local  ", Ujar SiGaluh  Agus di Palangka Raya, Rabu 10/10/2018.   Anggota Komisi D DPRD Kalteng itu pun mengaku siap berdebat dengan pihak Kementerian terkait boleh membersihkan lahan dengan dibakar, sepanjang dilakukan sesuai kearifan lokal, tetap dimasukkan dalam raperda pengendalian karhutla.

Menurut Agus, Dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ada juga mencantumkan kearifan lokal dalam membersihkan lahan. Jadi, dasar memasukkan ke raperda karhutla yang sedang dibahas di DPRD Kalteng sangat jelas.
  
"  Apabila pasal tersebut dipaksa untuk dicabut dari raperda tersebut, justru akan bertentangan dengan UU no.32/2009. Padahal, UU tersebut sampai sekarang ini berlaku ataupun belum ada rencana Pemerintah Pusat untuk mencabutnya  ", Ujar SiGaluh Agus.    Dia mengatakan Pemerintah Pusat, provinsi dan kabupaten-kota di Indonesia ini pun belum ada memiliki solusi pengganti membersihkan lahan dengan cara dibakar,  "  Dalam artian solusi pengganti harus lebih murah dan subur tanahnya saat dibersihkan dengan cara dibakar  ",  tegas  Agus.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian mempersilahkan DPRD Kalimantan Tengah, mengakomodir dan memasukkan kearifan lokal dalam rancangan peraturan daerah tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.   "  Tapi memang Pemerintah Pusat meminta agar raperda itu tetap merinci seperti apa kearifan lokal yang diperbolehkan. Jadi, membakar lahan dapat diminimalisir  ", Ujar SiGaluh  Hj Agus Susilasani.            

Meski Pusat mengizinkan masyarakat Kalteng membersihkan lahan dengan cara dibakar, namun khusus untuk lahan gambut tetap dilarang atau tidak diperbolehkan sama sekali.   Anggota Komisi D DPRD Kalteng itu mengaku tidak mempermasalahkan larangan membakar di lahan gambut.   Sebab, membersihkan lahan dengan cara dibakar yang menjadi kearifan lokal masyarakat lokal sudah diakomodir dalam raperda Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

DPRD Kalteng akan berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),  terkait  raperda pengendalian karhutla yang hingga kini belum daapat ditetapkan  karena ada pasal yang masih berpolemik terkait pembenaran pembakaran hutan berdasarkan kearifan lokal.    Srikandi Partai Nasdem itu mengatakan, membersihkan lahan dengan cara dibakar di Kalteng sudah  sejak dulu diamalkan masyarakat adat di Kalteng sebagai kearipan lokal  yang telah dilaksanakan sejak  dahulu,   polanya pun dilakukan secara gotong royong, dijaga sampai apinya padam, dan selalu mendekati musim penghujan.

"  Jadi, saya nanti akan memberikan banyak penjelasan agar pasal 5 ayat 2 raperda pengendalian karhutla Kalteng itu tetap dipertahankan  ", Ujar SiGaluh Susilasani Srikandi Partai Nasdem.





Pembakaran Hutan merusak Lingkungan,
Kearifan lokal perlakuan terhadap hutan yang aman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DESA WAE REBO OLEH TIMEOUT TERMASUK SEBAGAI KOTA TERKECIL TERINDAH DI DUNIA.

NusaNTaRa.Com     byBambanGNunukaN,        S   e   l   a   s   a,     0    7       M     e     i        2    0    2    4     Rumah Adat Mb...