NusaNTaRa.Com
byBakrIRoYMarteN, M i n g g u, 2 7 O k t o b e r 2 0 2 4
Selegram Al Naura Karim yang tertangkap di Jopang |
"Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang," kata Harli Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat malam, 25 Oktober 2024. Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024.
Dia
menjelaskan pemulangan Al Naura Karima terlaksana berkat kerja sama dan sinergisitas
antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung RI dengan NCB Interpol di
Jakarta, serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo. Al
Naura Karima ditangkap oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan
NCB-Interpol di Jakarta, yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo
untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia.
Pencarian Al Naura selama ini dilakukan dengan red notice, yakni permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa. Selebgram Alnaura Karima Pramesti, 32 tahun, yang ditangkap di Jepang telah tiba di Palembang pada hari ini, Sabtu, 26 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. Otoritas Jepang menangkap Alnaura atas permintaan Kejaksaan Agung karena diduga melakukan penipuan jasa titip (jastip) dan investasi bodong.
Selanjutnya, kata Harli Siregar, Al Naura diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk
kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211
K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022 . " Jadi karena yang bersangkutan ini sudah statusnya terpidana, maka kami
jaksa akan melakukan eksekusi selaku eksekutor ", Ujar SiDin Harli Siregar dengan Plabomoranya (Hebatnya).
Alnaura Karima dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Palembang. Setibanya di Bandara
Sultan Mahmud Badaruddin II, ia langsung dibawa menggunakan mobil tahanan dan
sudah mengenakan baju tahanan. Ia hanya memberikan senyum dan melambaikan
tangan kepada awak media. Sejumlah
korban tampak berada di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II. Mereka
bersorak-sorak dan memaki perempuan kelahiran Tanah Abang, Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir (PALI) itu. Alnaura Karima sempat masuk dalam daftar red notice dan menjadi buronan International Police
atau Interpol. Ia ditangkap di Tokyo, Jepang, pada Jumat kemarin, 25 Oktober
2024.
Selegram dari Palembang di tangkap di Jopang.
Penangkapan terkait Perkara penipuan Investasi Bodong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar