Kamis, 17 Juni 2021

MRP DAN MRPB GUGAT PRESIDEN DI MK, TERKAIT REVISI UU OTSUS PAPUA.

NusaNTaRa.Com

byMuhammaDBakkaranG, K  a  m  i  s, 1 7  J   u   n   i   2  0  2  1

Ketua MRP Timotius Murib, Ketua MRPB, Maxsi Ahoren, Wakil Ketua I MRP, Yoel Luiz Mulait ditemui awak media saat mendaftarkan permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara ke Mahkaman Konstitusi, Kamis (17/6/2021). 

Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat mengajukan permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara ke Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Kamis (17/6/2021).   Permohonan itu diajukan karena pemerintah pusat secara sepihak  mengajukan  Rancangan Undang-undang  tentang  Perubahan Kedua Undang-undang  Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. 

Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN)  itu  didaftarkan dengan nomor pokok perkara 2085-0/PAN.MK/VI/2021.   Advokat Roy Rening SH selaku salah satu kuasa hukum Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menyatakan SKLN ditujukan terhadap Presiden Joko Widodo selaku termohon.     Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara [itu] atas perubahan kedua Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.  [Sengketa itu merupakan sengketa] antaraMajelis Rakyat Papua dan Presiden Republik Indonesia  ”,  Ujar SiDin Roy Rening mengurai pengajuan materi SKLN itu melalui.  

Dalam berkas permohonan SKLN itu Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menyatakan permohonan SKLN itu diajukan untuk mencari kebenaran dan keadilan. Alasan utama permohonan SKLN itu adalah langkah pemerintah pusat yang secara sepihak membuat Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua).

Ketua MRP, Timotius Murib menegaskan menegaskan selama ini pemerintah tidak melibatkan MRP maupun MRPB untuk membahas revisi UU Otsus Papua.  Murib menyatakan MRP dan MRPB telah memberikan kuasa kepada Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia – Rumah Bersama Advokat untuk menangani SKLN di Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

  Pemerintah tidak pernah melibatkan MRP dan MRPB dalam proses perubahan atau revisi UU Otsus Papua.   [Ketentuan] Pasal 77 [UU Otsus Papua yang mengatur]  kewenangan MRP dan MRPB  [dalam proses revisi UU Otsus Papua]  tidak terlaksana.   Karena itu, kami sepakat menggugat ke MK  ”,  Ujar SiDin Timotius Murib kepada media massa, Kamis.

Pasal 77 UU Otsus Papua mengatur tata cara untuk melakukan perubahan atas UU itu.   Pasal itu menyatakan  bahwa     Usul perubahan atas Undang-undang ini  dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah,  sesuai dengan peraturan perundang-undangan  ”.

Ketua MRPB,  Maxsi Ahoren menyatakan MRP dan MRPB mengajukan permohonan SKLN itu untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pemerintah pusat.      Kami intinya tidak melawan negara, tapi menuntut kebenaran yang menyangkut Pasal 77 [UU Otsus Papua].   Sekali lagi kami tegaskan di sini, [permohonan SKLN itu] bukan untuk melawan negara, tapi hanya menuntut keadilan, karena kami bagian dari NKRI juga  ”,  Ujar SiDin  Ahoren.

Hingga kini, Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua DPR RI masih membahas RUU Perubahan Kedua UU Otsus Papua.    Pada Kamis,  Pansus Otsus Papua  DPR RI menggelar Rapat Kerja untuk membahas Daftar Isian Masalah RUU itu yang dihadiri Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.   dr. Jubi.co.id, Benny Mawel, 17/06/2021.

Demo penolakan UU Otsus Papua

Otonomi daerah  pendelegasian  pemerintahan dari  Jukarta,

MRP dan MRPB gugat Jokowi terkait revisi UU Otsus Papua.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DESA WAE REBO OLEH TIMEOUT TERMASUK SEBAGAI KOTA TERKECIL TERINDAH DI DUNIA.

NusaNTaRa.Com     byBambanGNunukaN,        S   e   l   a   s   a,     0    7       M     e     i        2    0    2    4     Rumah Adat Mb...