Kamis, 26 September 2019

DEMONSTRASI MAHASISWA TURUNKAN JOKOWI, ISU-ISU PENGALIHAN SAJA DARI PEMBATALAN RUU YANG DITUNTUT.

NusanTaRa.Com
byMuhammaDBakkaranG, 25/9/2019






Rentetan Demostrasi yang terjadi diberbagai kota Indonesia yang di gelar kalangan Mahasiswa bukan hanya hanya di Jakarta tapi juga di  Bandung, Makassar, Malang, Balikpapan, Samarinda, Purwokerto, Nunukan dan lain-lain, demostrasi tersebut berpangkal dari beberapa RUU yang  akan dikeluarkan pemerintah dianggap bermasalah.  Beberapa RUU bermasalah yang didemo mahasiswa adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan,  RUU KPK dan RUU Ketenagakerjaan. 

Bahkan ribuan mahasiswa dari berbagai kampus  kembali menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019),   ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta Gregorius Anco membantah anggapan bahwa aksi mahasiswa ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu. Ia menegaskan bahwa selama ini mahasiswa sudah secara tegas menyuarakan tuntutannya, yakni pembatalan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang dianggap tidak padan.

Gregorius Anco menilai beberapa rancangan undang-undang tersebut tak memilii semangat dan jiiwa reformasi  yang menjiwai tatanan Indonesia sekarang.  "  Tuntutan kami jelas, RUU KPK dan RKUHP dibatalkan karena RUU itu bermasalah dan tidak sesuai dengan reformasi. Kan enggak ada tuntutan turunkan Jokowi  ", Ujar SiDin Anco sebagaimana di Kutip NusanTaRa.Com, Senin (23/9/2019).   Secara terpisah, Perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti Edmund Seko mengatakan, pihaknya kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak.

Aksi mahasiswa yang menuntut pembatalan UU KPK versi revisi dan sejumlah RUU lainya yang baru dikeluarkan dan dalam proses diikuti isu bahwa ada agenda menurunkan Presiden Joko Widodo,   beberapa  mahasiswa yang melakukan demostrasi tersebut membantah tudingan tersebut mereka hanya menuntut segala RUU yang tidak sesuai segera dibatalkan.  Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengatakan, gerakan yang dilakukan para mahasiswa masih berkonsentrasi terhadap kebijakan dan rancangan undang-undang yang dianggap bermasalah.   "  Saya kira itu (isu turunkan Jokowi) bentuk pengalihan-pengalihan saja.   Sehingga sebetulnya soal ada isu-isu turunkan Jokowi, saya kira itu terlalu jauh  ", Ujar SiDin Oce.

Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta Gregorius Anco, menegaskan bahwa selama ini mahasiswa sudah secara tegas menyuarakan tuntutannya, yakni pembatalan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang tidak menjiwai semangat Reformasi dan bukannya Melengserkan Presiden Jokowi.  Demonstrasi Pembatalan RUU yang bermasalah tersebut baik yang sudah dalam tahap pembahasan di DPR RI  juga dilakukan dikota Perbatasan Nunukan Kalimantan Utara ang digelar Persatuan Mahasiswa Kabupaten Nunukan dengan tuntutan yang sama dengan tuntutan  kalangan Mahasiswa yang terjadi di kota besar Rabu (25/9/2019).

Sejumlah demonstrasi yang digelar mahasiswa diberbagai kota memprotes dan menolak pengesahan UU KPK yang dinilai melemahkan KPK,  banyak pasal dalam perubahan kedua UU KPK yang disahkan DPR pada Selasa, 17 September 2019.  Mahasiswa menuntut agar undang-undang KPK yang baru direvisi tersebut dibatalkan serta beberapa Rancangan Undang-Undang yang lain yang  tidak sesuai dengan perkembangan hukum sekarang dalam mewujutkan pemerintahan yang baik dan pembangunan yang bersih.

Dalam catatan resmi yang dilansir KPK, disebutkan ada 10 isu dalam revisi ini yang melemahkan posisi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi , yaitu : Independensi KPK terancam yang akan terancam,  Penyadapan dipersulit dan dibatasi,  Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR,  Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, Penuntutan perkara korupsi harus melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung,   Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria,  Kewenangan pengambilalihan perkara di tahap penuntutan dipangkas,  dan Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan.

"  Tidak boleh ada satupun yang mempolitisir agenda kami menuntaskan reformasi. Kami nyatakan mosi tidak percaya pada Dewan Penghianat Rakyat!  ",  Ujar SiDin  Manik Marganamahendra dengan pekikannya yang keras, Presiden Mahasiswa BEM Universitas Indonesia saat beraudiensi dengan beberapa anggota DPR Komisi III DPR, Selasa 24 September 2019.   Hari itu, ia dan ribuan mahasiswa lain turun ke jalan, menyuarakan penolakan terhadap beberapa rancangan undang-undang yang dianggap tidak prorakyat, yaitu RUU KUHP, Pertambangan Minerba, Pertanahan, Pemasyarakatan, dan Ketenagakerjaan. Selain itu, mereka menolak upaya pelemahan KPK melalui undang-undang yang sudah ketuk palu.


Mahasiswa bersatu di depan Senayan,
RUU yang tidak reformis Harap di batalkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PARI GERGAJI GIGI KECIL DAPAT SURVIVE DENGAN BAWAAN PARTHENOGENESIS BILA TERTEKAN

NusaNTaRa.Com byIrkaBPiranhA,         S     e    n    i     n,        0    6      M    e    i      2    0    2    4   Pari Gergaji Gigi Ke...