NusaNTaRa.Com
byTarmidIKapundjeN, S e l a s a, 0 8 O k t o b e r 2 0 2 4
TAPERA. Pekerja dengan gaji di atas upah minimum regional atau UMR wajib ikut Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, potongan Tapera bagi pekerja dengan gaji di atas UMR adalah 3 persen yang wajib dibayarkan pemberi kerja dan peserta. Tapera merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah dengan mudah. Meskipun terdapat beberapa kekhawatiran tentang pelaksanaannya, manfaat yang ditawarkan cukup signifikan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Jadi Tapera adalah uang simpanan yang disetorkan peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu. Dana simpanan ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah. " Sesuai UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, kewajiban menjadi peserta hanya bagi pekerja atau pekerja mandiri memiliki penghasilan di atas upah minimum ", Ujar SiDin Heru Pudyo N, saat dikonfirmasi, Jumat (04/10/2024). Pekerja mandiri yang dimaksud keputusan tersebut adalah freelancer.
Dana Tapera tersebut, Nantinya baru bisa diambil setelah Pensiun atau berusia 58 tahun atau sudah tidak termasuk kriteria peserta Tapera selama 5 tahun berturut - turut. Untuk PNS aktif; pengembalian dana Tapera akan ditampung dalam rekening dana Tabungan Perumahan Rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berapa gaji PNS dipotong untuk Tapera ?, menurut pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta Tapera adalah 3 % dari gaji atau upah.
Besaran potongan Tapera
Besaran potongan dalam mengikuti Tapera sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020, yaitu sebesar 3 persen. Berikut perinciannya: 0,5 persen: dibayarkan pemberi kerja 2,5 persen: ditanggung masing-masing peserta, yang harus disetorkan pada Tapera tersebut. " Dengan begitu, keseluruhan nilai tabungan sebesar 3 persen menjadi hak peserta ", Ujar SiDin Heru. Pudyo N dengan Plabomoranya (Hebatnya).
Dana simpanan tersebut akan dikembalikan dalam bentuk simpanan pokok dan hasil penumpukannya setelah kepesertaan berakhir. Bisa karena pensiun, meninggal dunia, atau sebab lainnya. Nantinya, penerapan Tapera juga akan melihat kesiapan dari segmen-segmen pekerja lainnya. Sebab, regulasi iuran sebesar 3 persen itu harus diatur melalui Kementerian teknis terkait. Heru mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengundang APINDO dan serikat pekerja guna mendiskusikan kebijakan penerapan Tapera tersebut.
Diprioritaskan untuk ASN
Meski diwajibkan untuk seluruh pekerja dengan penghasilan di atas UMR, Heru memastikan, untuk saat ini BP Tapera akan berfokus diterapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah dianggap siap. Iuran Tapera untuk ASN itu tidak berasal dari take-home pay atau gaji utuh, melainkan diusulkan dari gaji pokok dan tunjangan melekat. " Kalau berdasarkan take-home pay pasti ribut, wong enggak aja (iuran) udah ribut ", Cakap Besar Heru Pudyo N pada Jumat (04/10/2024).
Adapun saat ini penghasilan ASN berasal dari akumulasi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Diperkirakan iuran BP Tapera untuk ASN adalah mulai dari Rp 150.000,00 per bulannya. " Itu mungkin rata - rata per satu ASN menabung Rp 150.000, rata-rata loh ya. Tentunya, dia punya jabatan lebih gede dan tentunya nanti apabila kita kembalikan hasilnya akan lebih gede ", Ujar SiDin Heru Pudyo N, mencakapkannya dengan Boneer (semangatnya)..
Sebelumnya, ASN juga pernah menjadi peserta Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan atau Bapertarum yang dilikuidasi pada 2019. Dilansir dari laman Tapera, BP Tapera akan melaksanakan tugas untuk mengelola d ana yang dialihkan dari Bapertarum - PNS untuk dikembalikan kepada PNS yang pensiun sejak Mei 2019 berikut Ahli Waris PNS Pensiun yang Dana Taperumnya belum dikembalikan. Sementara untuk PNS Aktif, Dana eks Bapertarum - PNS akan dikelola sebagai saldo awal Peserta Tapera.
T A P E R A |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar