Selasa, 17 Januari 2023

KPU AKAN IKUTI PUTUSAN MK, TERKAIT DESAKAN 8 FRAKSI DPR DENGAN SISTEM PEMILU “COBLOS CALEG”.

NusaNTaRa.Com

byRaisALembuduT,   K  a  m  i  s,    0  5     J  a  n  u  a  r  i     2  0  2  3

Model pemilu tusuk Caleg

Delapan fraksi di DPR  membuat pernyataan  sikap agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak  mengabulkan gugatan  judicial review (JR)  tentang  pelaksanaan  pemilihan umum yang  ada  dan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg.   KPU mengatakan pihaknya akan mengikuti putusan yang diberikan MK,   "  Kita pelaksana UU saja, putusan MK apapun nanti juga kita jalankan  ",   Ujar SiDin Mochammad  Afifuddin Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU RI,   Rabu   (04/01/2023).

Afifuddin  menyebut KPU berperan menjelaskan konsekuensi teknis dari sistem pemilu, selain itu KPU bertugas menjalankan sesuai aturan yang berlaku,   "  Posisi KPU kan menjelaskan konsekuensi-konsekuensi teknis dari kedua sistem tersebut. Selebihnya KPU harus menjalankan aturan yang ada  ",  Tutur Afifuddin  dengan Soppengernya (Jumawanya).   Diketahui terdapat 8 fraksi yang menyepakati pernyataan sikap penolakan tersebut  serta tidak ada PDIP dalam pernyataan sikap itu.  Ke delapan fraksi di antaranya, Golkar, PPP, PAN, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan Gerindra. Masing-masing pimpinan fraksi pun menandatangani pernyataan sikap tersebut.

Berikut isi kesepakatan dalam pernyataan sikap tersebut  :    1. Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju,   2. Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,    3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Terkait pernyataan sikap itu dibenarkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Dia menyebut sudah berkomunikasi dengan partai lain dan 8 fraksi sepakat ingin Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.   "  Benar bahwa kami sudah membangun komunikasi dengan 8 fraksi dan hasil dari komunikasi kami itu, kami sepakat pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai UU no 7 tahun 2017  ",   Ujar SiDin Ahmad Doli  ketika  dikumfirmasi,  Selasa    (03/01/2023).

Ahmad Doli menghargai keputusan MK di 2008 terkait pemilihan umum secara terbuka  dam   menghormati keputusan tersebut,   "  Dan kami menghargai MK yang dulu tahun 2008 sudah menegaskan bahwa pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan secara terbuka melibatkan rakyat langsung  ",  Ujar SiDin Ahmad Doli Laji.

Saan Mustopa,  wakil Ketua Komisi II DPR RI,  juga mengatakan hal serupa  bahwa  kodolapan fraksi menurutnya menolak adanya sistem proporsional tertutup,   "  Fraksi-fraksi sepakat untuk buat pernyataan bahwa tetap ingin dilakukan sistem proporsional terbuka.Itu sudah disetujui, tinggal nanti tanda tangan. Tapi secara prinsip mereka setuju  ",   Ujar SiDin Saan Mustopa.   Saan Mustopa pun  menilai pertanyaan Ketua KPU bukan isapan jempol belaka,   "  Nggak mungkin Ketua KPU menyatakan ini kalau memang tidak punya tendensi atau tidak punya ekspektasi ke depannya. Harusnya Ketua KPU sudah ada itikad untuk menyampaikan Pemilu secara tertutup kan gitu, di luar batas kewenangan  ",   Ujar SiDin menambahkan.

Sementara  PDI dengan maraknya isu penolakan farksi jika harus back to system pemilu  dengan  mencoblos partai,  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto buka suara menyatakan pihaknya tetap mendorong sistem pemilu yang diterapkan cukup dengan mencoblos partainya,  "  Itulah demokrasi dan bagi PDIP, sama, ketika pada tahun 2009 ketika MK mengambil keputusan, sikap PDIP taat asas  ",  Ujar SiDin Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDIP,  Selasa   (03/01/2023).

Hasto menekankan sikap PDIP itu dilatarbelakangi dengan keyakinan bahwa peserta pemilu adalah parpol,  sehingga   kader-kader yang nantinya menjadi anggota legislatif cukup dipilih partai.  "  Bagi PDIP, kami berpolitik dengan suatu prinsip, dengan suatu keyakinan berdasarkan konstitusi, peserta pemilu adalah parpol. Kami ingin mendorong mekanisme kaderisasi di internal partai   ",  Ujar SiDin Laji.  PDI menurut Hasto Kristiyanto,  partai yang menggencarkan kaderisasi pendidikan politik terhadap kader-kadernya,    "  Kita bukan hanya partai yang didesain untuk menang pemilu, tapi menjalankan fungsi kaderisasi pendidikan politik, memperjuangkan aspirasi rakyat, menjadi kebijakan publik   dan di situlah proporsional tertutup kami dorong  ",  Ujar SiDin Hasto dengan Plabomoranya (hebatnya).

Model Pemilu  tusuk Partai


 

Pemilu memudahkan kesejahteraan yang terang.

Fraksi  desak MK  menolak Judicial review pemilu  tusuk Caleg.

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DESA WAE REBO OLEH TIMEOUT TERMASUK SEBAGAI KOTA TERKECIL TERINDAH DI DUNIA.

NusaNTaRa.Com     byBambanGNunukaN,        S   e   l   a   s   a,     0    7       M     e     i        2    0    2    4     Rumah Adat Mb...