Minggu, 26 November 2023

PLENO KONFERENSI KE-42 UNESCO MENETAPKAN BAHASA INDONESIA RESMI DIGUNAKAN DI KONFERENSI UNESCO

NusaNTaRa.Com                       

byBahrIHasupiaN,       S  e  l  a  s  a,    2   1     N  o  v  e  m  b  e  r     2   0   2   3

Momahad Oemar (tengah) bersama staf KBRI Paris dan perwakilan Indonesia di UNESCO 

Bahasa Indonesia berhasil ditetapkan sebagai bahasa resmi atau official language Konferensi Umum (General Conference) UNESCO,   keputusan tersebut ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO (20/11) di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis.  Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bersama enam bahasa resmi PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.   Dengan penetapan ini maka Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang  dan dokumen-dokumen Konferensi Umum juga dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.

  Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928  ",  Ujar SiDin Delegasi Tetap RI untuk UNESCO sekaligus Duta Besar RI untuk Perancis, Mohamad Oemar, dikutip dari siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),  Selasa (21/11/2023).   Ia juga menyampaikan bahwa bahasa Indonesia dengan lebih dari 275 juta penutur telah melanglang dunia. Kurikulum bahasa Indonesia masuk di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini.

Mohamad Oemar menekankan bahwa meningkatkan kesadaran terhadap bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.    "  Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia  ",   Ujar SiDin M Oemar dengan Ahmarnya (Manisnya) .

Sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO di Paris 

Mohamad Oemar  Duta Besar  dan Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, membuka presentasi proposal Indonesia.     Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928. Dengan perannya sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini  “,  Ujar SiDib  M Oemar dengan Plabomoranya (Hebatnya).

Dubes Oemar menekankan bahwa meningkatkan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antar bangsa, memperkuat Kerjasama dengan UNESCO  dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.    Di akhir pidatonya, Dubes Oemar menegaskan bahwa pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan  baik  di tingkat nasional  hingga di seluruh dunia.

Pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia  (Wadetap) untuk UNESCO pada bulan Januari 2023, yang merekognisi potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.   Potensi ini kemudian disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).    Selanjutnya, pada 7 Februari 2023, diadakan pertemuan antara Wadetap untuk UNESCO, Kemlu, dan Kemendikbudristek untuk membicarakan peluang dan strategi pengusulan bahasa resmi Sidang Umum UNESCO, yang dilanjutkan dengan penyusunan naskah ajuan kepada UNESCO.

Pada Maret 2023, Perwakilan RI di Paris menyampaikan proposal nominasi Bahasa Indonesia kepada Sekretariat UNESCO untuk dapat masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada 10-24 Mei 2023, yang pada akhirnya menyetujui proposal Pemerintah Indonesia untuk masuk sebagai agenda Sidang Umum ke-42 UNESCO pada tanggal 7—22 November 2023.

Berlanjut ke Sidang Umum UNESCO, delegasi Indonesia yang terdiri atas Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Wadetap untuk UNESCO   dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa mempresentasikan proposalnya di hadapan Legal Committee pada 8 November 2023 di Kantor Pusat UNESCO di Paris. Tanpa adanya keberatan dari anggota komisi, Legal Committee pun menyetujui ajuan Pemerintah Indonesia tersebut  untuk  menetapkan agar Bagasa Indonesia diresmikan penggunaanya sebagai bahasa di UNESCO. 

Upaya Pemerintah Indonesia untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan,  yaitu  “Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis  dan berkelanjutan".   Usulan ini juga merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia  dapat mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional, setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.

Delegasi Indonesia di Konferensi Umum UNESCO ke-42


Bahasa Indonesia bahasa persatuan bangsa Indonesia.

Konferensi  UNESCO  menjadikan resmi Bahasa Indonesia.

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PARI GERGAJI GIGI KECIL DAPAT SURVIVE DENGAN BAWAAN PARTHENOGENESIS BILA TERTEKAN

NusaNTaRa.Com byIrkaBPiranhA,         S     e    n    i     n,        0    6      M    e    i      2    0    2    4   Pari Gergaji Gigi Ke...