Rabu, 21 Desember 2022

BEBERAPA MUATAN HUKUM DALAM KUHP YANG BARU DISYAHKAN MENDAPAT KRITIKAN DAN DAPAT MERUSAK IKLIM INVESTASI

NusaNTaRa.Com

byMuhammaDBakrI,   J u m ‘ a t,   0  9    D  e  s  e  m  b  e  r    2  0  2  2

Indonesia menyayangkan sikap PBB terkait KUHP sebelum informasi yang jelas

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat  pasal-pasal yang mengatur soal ranah privat yang saat ini menuai banjir kritik tak hanya dari dalam negeri, tapi juga dari luar negeri, dikhawatirkan aturan tersebut   bakal membuat investor asing kehilangan minat menanamkan modalnya di Tanah Air.   RKUHP resmi disahkan jadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR pada Selasa lalu, 6 Desember 2022,  dalam draf terakhir versi 30 November 2022, RKUHP terdiri atas 624 pasal dan 37 bab dan bakal resmi akan  diberlakukan  pada 3 tahun mendatang.

Berikut deretan fakta soal pengesahan KUHP yang dinilai dapat memperburuk iklim investasi di Indonesia   : 

 

1. Jadi sorotan media asing

Sejumlah pasal ihwal moralitas tak lepas menjadi sorotan media internasional,  salah satunya dari kantor berita Reuters yang menulis  judul  “DPR Meratifikasi Hukum Pidana yang Melarang Seks di Luar Nikah. Reuters menyorot hukuman yang akan dijatuhkan hingga 1 tahun penjara”.   France24 kemudian menulis dengan judul Parlemen Indonesia Menyetujui Undang-undang yang Melarang Seks di Luar Nikah. Pegiat HAM memprotes amandemen tersebut, mengecam tindakan keras terhadap kebebasan sipil dan pergeseran ke arah fundamentalisme di Indonesia.

Lalu CNN menulis dengan judul  Indonesia Melarang Seks di Luar Nikah, Parlemen Meloloskan Hukum Pidana Baru.  Selain larangan hubungan seks di luar nikah untuk penduduk asing dan turis, CNN juga menyorot larangan murtad dan hukuman bagi penghina presiden atau mengungkapkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi nasional.

 

2. AS khawatir investor akan lari dari RI

KUHP tersebut juga  mendapat  tanggapan  khawatir  dari Pemerintah Amerika Serikat terkait  pasal yang sama yang termuat dalam KUHP tersebut,   sebagaimana ungkapan Duta Besar Amerika Serikat Sung Kim, misalnya, menyoroti soal pidana bagi pasangan yang melakukan seks di luar nikah,  aturan tersebut tercantum dalam pasal 411 hingga 413 KUHP.    Menurutnya, aturan itu telah mengkriminalkan keputusan pribadi individu dan akan menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia.

Ned Price Juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat,   mengatakan pemerintahnya akan memantau dengan cermat revisi undang-undang Indonesia yang melarang seks di luar nikah.   Ia menyatakan Amerika Serikat prihatin tentang bagaimana perubahan tersebut dapat memengaruhi pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental,  disinyalir   Undang-undang tersebut  dapat mempengaruhi warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia.

 

3. Australia terbitkan travel advice ke Indonesia

Pemerintah Australia resmi mengeluarkan peringatan baru bagi perjalanan warganya ke Indonesia pada Kamis, 8 Desember 2022,   kendati demikian, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia juga mencatat bahwa revisi aturan baru di Indonesia itu belum akan berlaku selama 3 tahun mendatang.   Adapun pembaruan saran perjalanan (travel advice) datang setelah juru bicara (Jubir) Imigrasi Australia, yang menyerukan saran perjalanan agar para semua orangnya  mengetahui aturan baru di Indonesia tersebut dan berhati-hati   saat ke Indonesia, mengingat aturan baru itu.

 

4. Pelaku industri pariwisata lokal protes

Sandiaga Uno  Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif   mengaku mendapatkan keluhan dan masukan dari pelaku industri tersebut  dan  pengusaha yang bergerak di sektor pariwisata itu langsung melobinya,     Kami sudah mendapatkan masukan dari PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) dan beberapa asosiasi usaha pariwisata, ini akan kami sampaikan ke DPR  ”,  Ucap SiDin Sandiaga Uno dengan Soppenger (Jumawanya).   Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan kementeriannya  tengah melakukan  pembahasan dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR,  ia mengimbau agar para pelaku ekonomi kreatif dan masyarakat tetap tenang menjaga situasi agar tetap kondusif.


5. Pemerintah bantah investor asing bakal kabur

Yuliot  Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Kementerian Investasi   meyakini pengesahan akan  UU KUHP tak berdampak terhadap iklim investasi di Indonesia,  Justru UU KUHP merupakan kelengkapan instrumen hukum untuk menunjang iklim investasi di Indonesia,     Tapi kami akan melihat kembali, tapi menurut kami tidak ada pengaruhnya terhadap iklim investasi  ”,  Ujar SiDin Yuliot dengan Ahmadernya (Manisnya).   Sementara itu, pelaksana tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra pun menepis kekhawatiran soal kaburnya investor asing setelah RKHUP disahkan. Ia menegaskan pasal KUHP soal ranah privat atau moralitas tak akan membuat investor maupun wisatawan asing lari dari Indonesia.

  Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia  ”,  Ujar SiDin Dhahana Putra,  Selasa,  (06/12/2022).   Adapun pasal 412 dan 413 UU KUHP yang baru disahkan mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan,  namun ancaman itu baru bisa berlaku hanya bila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.  Pihak yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan  atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

                  

 

Komunikasi sehat bila ada saling mengerti.

KUHP baru mendapat tanggapan dari Luar Negeri.  





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BRIGJEN TNI MIRZA PATRIA JAYA SE, KUNJUNGAN KERJA MONITORING DI SOBATIK KALIMANTAN UTARA

NusaNTaRa.Com byFarhaMTukirmaN,           S   e   l   a   s   a,    2   3      A    p    r    i    l     2   0   2   4 Rombongan  Brigjen TN...