Minggu, 05 Agustus 2018

KAPAL LATIH POLITEKNIK PONTIANAK TERTANGKAP MEMUAT 980 TON HIU.

NusanTaRa.Com
byLaDollaHBantA, 5/8/2018



"  Kapal ini tidak punya surat izin penangkapan ikan, surat yang ada rata-rata sudah kedaluwarsa  ", Ujar SiDin Laksamana Muda Yudho Margono  Panglima Armada I  dalam jumpa pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018.   Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut menangkap Kapal Borneo Pearl di perairan Natuna pada Sabtu, 8 Juli 2018.   Kapal yang belakangan diketahui sebagai kapal latih milik Politeknik Negeri Pontianak itu ternyata  mengangkut ratusan ton Ikan  Hiu dan tanpa  dokumen yang valid.

Dari dokumen yang ada,  semestinya kapal itu juga tidak bisa mendapat izin berlayar dari syahbandar  karena tidak ditemukan adanya   surat layak operasi untuk kapal tersebut, kata Yudho.    "  Padahal, sesuai aturan, kapal latihan tetap harus dilengkapi surat-surat  ", selain sebagai standarisasi dalam pelayanan dan keselamatan pelayaran juga sebagai contoh bagi dunia pelayaran mengingat kappa ini kan milik Sekolah Politknik Perikanan tempat para calon Nelayan atau terdidik unntuk belajar dan praktek perikanan.

Kapal tersebut tidak saja belum memiliki perizinan yang lengkap dalam persyaratan pelayaran terlebih sebagai kapal latih, tapi  lebih jauh bahwa dalam kapal tersebut ditemukan ikan hasil tangkapan dalam jumlah sangat besar seakan sebuah kapal tangkap niaga yang memiliki perizinan penagkapan tersendiri.  Ikan Hiu termasuk juga satu jenis ikan yang penangkapannya di Perairan Indonesia mengalami peMbatasan eksploitasi baik jumlahnya maupun wilayah penangkapannya,  terkait kelestariannya sebagaimana ujar menteri Kelautan dan Perikanan RI

Ketika kapal tersebut ditemukan,  Yudho menambahkan bahwa  di atas kapal berbobot mati 77 Gross Tonnage itu ada sepuluh orang anak buah kapal dan empat mahasiswa Politeknik Negeri Pontianak dan anehnya kapal tersebut dalam pelayarannya tidak dalam proses praktek atau pembelajaran.   Dalam kapal tersebut  mengangkut sejumlah muatan ikan, antara lain  980 kilogram ikan hiu, 5 kilogram sirip hiu, dan 35 kilogram cumi-cumi, sebaiknya kapal tersebut betul-betul hanya digunakan untuk pelatihan atau praktek untuk siswa politeknik dengan tidak membawa ikan – ikan yang dalam hukum terlarang untuk ditangkap seperti itu.

Rektor Politeknik Negeri Pontianak Toasin Asha kaget  dan  berujar  bahwa  kapal yang diproduksi pada tahun 2012 itu memang milik kampusnya dan dipergunakan hanya untuk pelatihan.  Iapun mengungkapkan  entah bagaimana kapal yang seharusnya digunakan untuk pelatihan bagi para siswa politeknik  bisa membawa ikan  seperti itu, yang seharusnya mereka sadari bahwa peraturan menteri perikanan daan kelautan RI telah melarang menangkap beberapa ikan jenis tertentu.

Sepengetahuan dia, kapal latih milik kampusnya itu telah mengantongi surat tugas dan surat pelayaran, meski ada beberapa revisi  namun iapun   mengakui  bahwa  kapalnya itu sudah kadung berlayar sebelum revisi perizinan itu keluar.   "  Soal ada hiu dalam perlindungan, kami merasa, sebenarnya ini akan kita lihat apakah ini kapal ini ada transaksi penjualan atau enggak  ", Ujar SiDin Asha. Ia menegaskan kapal kampusnya itu hanya untuk pelatihan, bukan berbisnis jadi  " Kalau ada jual beli akan kami tindak lanjut ".

Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja berujar kapal latih dan kapal riset termasuk ke dalam kapal perikanan.   Adapun kapal perikanan mesti memiliki surat izin perikanan dan surat izin berlayar bila mau melaut,   sehingga   kapal yang tidak memiliki surat-surat yang valid bisa dianggap ilegal.   "  Semua harus punya surat izin penngkapan ikan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, juga surat izin berlayar  ", tambahnya.  

                                         
Kapal latih untuk pelatihan, 
Penangkapan ikan harus sesuai aturan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DESA WAE REBO OLEH TIMEOUT TERMASUK SEBAGAI KOTA TERKECIL TERINDAH DI DUNIA.

NusaNTaRa.Com     byBambanGNunukaN,        S   e   l   a   s   a,     0    7       M     e     i        2    0    2    4     Rumah Adat Mb...