Kamis, 02 Agustus 2018

JEMAAH HAJI TAK RESMI RISKAN BAHKAN LEBIH MAHAL

NusanTaRa.Com
byMuhammaDBakkaranG, 2/8/2018



Pelaksanaan ibadah Haji bagi rakyat Indonesia setiap tahunnya selalu di ikuti jutaan orang untuk menunaikan salah satu Rukun agama Islam, baik yang menjalankannya dengan prosedur yang telah di tetapkan oleh pemerintah (resmi Indonesia/Arab Saudi) atau  yang berangkat dengan non procedural yang baku.   Keberangkatan Jemaah Haji Non Prosedural setiap tahunnya terus muncul setiap musim haji tiba,   pada musim haji 2018 ini  sebanyak 116 orang warga negara Indonesia terjaring razia pihak keamanan Arab Saudi di penampungan yang terletak di kawasan Misfalah, Mekkah.

Penjaringan 116 WNI  tersebut mendapatkan sebagian besar memegang visa kerja, sisanya masuk ke Arab Saudi dengan umrah dan visa ziarah, berdasarkan penggerebakan piha Arab Saudi pada Jumat 27/7/2018 sebagaimana diungkaap pihaak Konsulat Jenderal RI di Juddah.    Para WNI yang digerebek di penampungan tersebut sebagian besar berasal dari Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB),  saat dilakukan BAP  mereka mengaku berniat ingin melaksanakan ibadah haji kata Safaat Ghofur,  Koordinator Pelayanan dan Perlindungan Warga (KPW). 

Banyaknyak jumlah Jemaah haji yang berangkat secara tak resmi diduga kuat karena terbatasnya jumlah kuota haji setiap tahunnya yang dapat berangkat ke Arab Saudi dari setiap Negara yang ditetapkan pemerintaah Arab Saudi,  Biaya pemberangkatan haji yang mahal sehingga mereka mudah tertipu pengurus dengan embel murahh meski akhirnya akan lebih mahal,  Masih rendahnya pengetahuan atau lemahnya informasii yang dikembangkan setiap Negara bagi masyarakatnya sehingga mereka berangkat dengan prosedur yang illegal.   Hal lain yang dikira banyak menjadi jalur keberangatan tak resmi tersebut adalah kurang efektipnya berbagai visa atau perizinan lain untuk dapat ke Arab Saudi sehingga dapat ditumpangi untuk keberangkatan haji, setidaknya demikian kata AndronGGurUKadiRJanggO,Pengamat Legend.

Peserta haji tersebut kepada pihak penampung diwajibkan membayar sewa kamar dengan biaya bervariasi  dari 150 hingga 400 riyal per orang (sekitar Rp600 ribu-Rp1,5 juta). Penampungan terrsebut berupa sewaan  rumah dalam satu gedung melalui calo dari Bangladesh,  rumah-rumah tersebut dapat dihuni 10 sampai 23 tiga orang, campur laki-laki dan perempuan.  Salah seorang yang ditangkap mengaku berangkat dengan visa umrah dan masuk ke Arab Saudi sebelum bulan puasa. WNI yang tidak mau disebutkan namanya ini mengaku berniat haji dengan membayar Rp 50 juta-60 juta kepada biro perjalanan bahkan ada  yang membayar Rp 90 juta dan berangkat dengan visa kunjungan pribadi.

Sesampainya di Mekkah, mereka pun harus membayar uang tambahan sebesar 500 riyal untuk menebus paspor ke guide.   "  Setelah di Mekkah, mereka bebas mau ke mana saja dan tidak ada urusan lagi dengan travel  ", Ujar SiDin  Tolabul Amal, staf KJRI yang bertugas di imigrasi.   Sebagian yang diamankan tersebut ada yang resmi, namun diangkut juga karena tinggal dengan WNI lainnya yang ilegal.

Pada  dua tahun yang lalu, Konsul Jenderal Jeddah mengurus 52 orang jemaah yang tertahan kepulangannya hingga 50 hari, karena berhaji dengan visa bisnis, kunjungan dan jenis visa lainnya. Mereka harus membayar 15 ribu riyal per orang, baru bisa pulang.  Mohamad Hery Saripudin Konjen RI Jeddahh, mengimbau masyarakat agar menunaikan ibadah haji sesuai prosedur yang telah diatur Pemerintah Arab Saudi.   "  Tidak baik juga beribadah tapi dengan melanggar hukum negara setempat  ", Ujar SiDin  Hery.

Sebenarnya ketibaan Jemaah haji dii tanah suci secara tak resmi tidak hanya dilakoni jemaaah Indonesia tapi juga Jemaah dari Negara lain sebagaimana  pada tahun 2012 lalu, pemerintah Arab Saudi memulangkan sekitar 60 ribu jemaah haji dari berbagai Negara yang tidak memiliki perizinan dan kelengkapan dokumen haji. Jemaah yang dipulangkan tersebut tertangkap ketika diperiksa di pos pemeriksaan kedatangan jamaah haji di Mekkah dan Madinah.   Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi Ahmad Dumyati Bashori menjelaskan, haji ilegal merupakan permasalahan yang terorganisasi,   "  Ini persoalan yang kompleks dan membutuhkan perhatian berbagai pihak  ", Ujar  SiDin Ahmad Dumyati Basori  Kepala Panitia Penyelenggara Haji Arab Saudi  yang dikutip Republika.co.id. 

Dumyati mengatakan pihak yang diduga berada di balik jemaah ilegal adalah mereka yang menawarkan jasa haji murah dengan cara umrah sebelum musim haji, kemudian menetap di Mekkah sampai tiba waktu pelaksanaan rukun Islam kelima.   Pada musim haji 2018 ini  kuota resmi pemerintah Indonesia berjumlah 221 ribu jemaah, dengan rincian 204 ribu jemaah haji reguler dan 17 ribu jemaah haji khusus. Kuota tahun ini sama dengan 2017 lalu.  

KadiRJanggO mau naik Haji, 
Naik haji Gagal karena perjalanan tidak resmi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DESA WAE REBO OLEH TIMEOUT TERMASUK SEBAGAI KOTA TERKECIL TERINDAH DI DUNIA.

NusaNTaRa.Com     byBambanGNunukaN,        S   e   l   a   s   a,     0    7       M     e     i        2    0    2    4     Rumah Adat Mb...