Senin, 02 Oktober 2017

ILUNI UI DIBUBARKAN PEMERINTAH MENYUSUL HTI BERDASARKAN PERPPU ORMAS NOMOR 2 TAHUN 2017.

NusanTaRa.Com
byBakkaranGNunukaN,15/9/2017



Perppu tentang Organisasi dan Kemasyarakatan yang baru dikeluarkan Pemerintah menjadi dasar  pembubarkan Organisasi ILUNI UI yang berbadan Hukum setelah Kemenkum HAM mengeluarkan SK pembubaran tertanggal 15 Agustus  2017.   ILUNI UI berbadan hukum selama ini dikenal kritis terhadap Pemerintah  terutama isu yang terkait dengan penegakan hukum,  kasus penistaan agama dan menolak kehadiran PKI baru.  Sebelumnya Perppu baru ini telah membubarkan organisasi yang memiliki legalitas hukum Hizbul Tahrir Indonesia (HTI) dengan pandangan organisasi ini tidak sesuai dengan Pancasila karena dalam kenyatannya organisasi ini mendukung Khilafiah Islam.

Ideologi khilafiah islamiyah yang dianut HTI bertentangan dengan Pancasila,  Selain itu, HTI juga berupaya membenturkan nilai-nilai Islam dengan ideologi Pancasila.   "  HTI itu sudah jelas gerakan politik yang akan menegakkan khilafiah islamiyah, yang jelas bertentangan dengan Pancasila.   Kemudian Pancasila dibenturkan dengan Islam itu sendiri padahal kan tidak ada pertentangan. Ini dibenturkan antara Pancasila dengan Islam  ",  Ujar SiDin Erfandi di Kemenkumham.

ILUNI UI dengan SK Kemenkumham tertanggal 21 Juli 2016 dinyatakan dicabut,    ILUNI UI tidak melanggar UUD dan tidak melanggar Pancasila kenapa dibubarkan?  ”,  Ujar SiGaluh Ima Soeriokoesoemo.   Menanggapi hal tersebut Pengurus ILUNI UI sedang mempertimbangkan melakukan gugatan PTUN dan bersama elemen masyarakat mendukung Prof  Yusril untuk menggugat Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi Kemasyarakatan  ke Mehkamah Konstitusi (MK).
Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) sebagaimana diketahui ada dua yaitu ILUNI UI  yang telah dibubarkan memiliki SK Kemenkumham tertanggal 21 Juli 2016, terbentuk sebagai protes atas ketidak setujuan pada proses pemilihan ketua pada ILUNI UI yang syah,   beranggotakan dari aktivis 1970an, 1980an dan reformasi 1998, dan ILUNI UI   yang masih aktip dengan SK Kemenkumham tertanggal 29 Juli 2016 masih dalam binaan UI.    SK Pembubaraan  Iluni UI didasarkan pada Surat Tuntutan Rektor Universitas Indonesia  yang menyatakan bahwa  Logo UI dan Universitas Indonesia serta Nama ILUNI UI adalah milik UI yang tertera dalam statuta UI. 

Ikatan Alumni UI syah ketua umum Arief Budhy Hardono juga menyampaikan keberatan yang sama atas perkumpulan yang menggunakan nama yang mirip dengan Ikatan Alumni UI ini. Pernyataan Rektor dan ketua ILUNI UI ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2013 Tentang Statuta UI yang antara lain mengatur hubungan UI dengan ikatan alumninya dan aturan pengunaan logo Makara UI.    Sebelum dilakukan pencabutan, pihak Kementerian Hukum dan HAM melalui notaris yang membuat akta perkumpulan telah memberikan kesempatan 14 hari kerja kepada para pendiri dan pengurus perkumpulan tersebut untuk melakukan perubahan nama perkumpulan, agar tidak mencatut nama resmi organ UI  ”,  Ujar SiDin Arif  sebagaimana dikutik NusanTaRa.Com, Rabu (13/9/2017).

ILUNI UI yang sah dan diakui pihak Rektorat UI adalah ikatan alumni yang tercantum dalam Statuta UI, Peraturan Rektor UI No. 030 tahun 2016.  Andre Rahadian, SekJen ILUNI UI menyatakan dasar pencabutan pengesahan adalah karena penggunaan nama ILUNI UI dan logo Makara UI yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.  Dengan berakhirnya polemik tentang dua ALUNI UI ini, Ketua Umum ILUNI UI, Arief Budhy Hardono mengajak seluruh keluarga besar Alumni UI untuk bergabung dan bekerja bersama dalam ILUNI UI, rumah kita semua, untuk memajukan almamater, bangsa  dan negara.





PancaSila Dasar negara RI,
Ormas tak Pancasilais oleh Perppu 2 Tahun 2017 di Basmi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PULAU BUNGIN SUMBAWA DI TENGAH LAUTAN JADI PULAU TERPADAT DI DUNIA

NusaNTaRa.Com byLaDollaHBantA,         R    a    b    u,       2    0         A    p    r    i    l        2    0    2    4 Pulau Bungin d...