Kamis, 15 Oktober 2020

Rp 22 T DANA PENYEHAT BUAT PT JIWASRAYA DARI SUNTIKAN PEMERINTAH

 NusanTaRa.Com                                                                          byMuhammaDBakkaranG,                                                              13    O k t o b e r    2020      

Rapat panitia kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), manajemen Jiwasraya dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)  memutuskan bahwa pemerintah akan menyuntikkan dana penyelamatan bagi PT. Asuransi Jiwasraya.   Dana yang bakal  disuntikan  Pemerintah senilai total Rp 22 triliun untuk penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai tahun depan,  dana tersebut akan diberikan dalam bentuk  Penyertaan Modal Negara (PMN) secara bertahap yaitu tahun 2021 akan diberikan PMN senilai Rp 12 triliun dan Rp 10 trilliun tahun berikutnya.

Dana ini akan digunakan untuk penyetoran modal pembentukan perusahaan baru yakni IFG Life yang akan berada di bawah holding asuransi BUMN, yakni BPUI,  perusahaan ini nantinya akan digunakan untuk menampung seluruh nasabah Jiwasraya yang telah direstrukturisasi polisnya, baik itu nasabah tradisional dan saving plan.   "  Dalam usaha melaksanakan restrukturisasi tersebut akan diberikan penambahan modal kepada BPUI sebesar yang diajukan akan dibahas, Rp 12 triliun pada tahun anggaran 2021, untuk tahap pertama. Kemudian Rp 10 triliun pada tahun 2022  ",  Ujar SiDin Arya Bima, Ketua Rapat Panja Asuransi Jiwasraya, di kawasan DPR RI, Kamis (1/10/2020).

Disisi lain Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hendrisman dianggap terbukti bersama-sama melakukan korupsi sebesar Rp16,8 triliun.   "  Mengadili, menyatakan terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer JPU. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup  ",  Ujar SiGaluh Susanti Ketua Majelis Hakim, dalam putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam, 12 Oktober 2020.

Hal serupa juga dijatuhkan kepada mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo yang divonis pidana seumur hidup karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di perusahaan Asuransi Jiwasraya.   Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan,   hal yang memberatkan terdakwa  tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan perbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya dan  "  Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Serta terdakwa belum pernah dihukum  ",  Ujar Hakim.

Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjaatmadja mengatakan kementerian dan manajemen Jiwasraya akan mulai memberikan opsi untuk restrukturisasi kepada nasabah mulai November nanti,  diharapkan restrukturisasi ini dapat selesai pada Maret 2021 sehingga proses pengalihan nasabah ini bisa dilakukan secepatnya.  "  Jadi targetnya mulai Maret kita alihkan  ",  Ujar SiGaluh Kartika.

Sebelumnya,  Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam menolak keras rencana pemerintah menyuntikkan uang negara bagi penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2021 melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) pada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar Rp 20 triliun.   "  Skandal Jiwasraya ini jelas 'perampokan', atau skandal korupsi secara terstruktur dan sistematis. Jadi tidak selayaknya untuk di-bailout menggunakan uang negara, uang rakyat  ",  Ujar SiDin Ecky Mucharam, Kamis (17/9/2020).

Anggota DPR dari Fraksi PKS ini menegaskan, yang seharusnya dilakukan adalah upaya memburu aset-aset yang 'dirampok' dan dikorupsi, serta dikembalikan untuk membayar klaim nasabah.  "  Penegak hukum dan Pemerintah dengan berbagai perangkatnya sangat bisa untuk melakukan itu, jika sungguh-sungguh. Jadi tidak harus gunakan uang negara, uang rakyat. Uang rakyat sebaiknya fokus untuk pemulihan ekonomi dari dampak Covid-19  ",   Tegas SiDin Ecky Mucharam anggota DPR dari Dapil Jabar III ini.

 


Dari bunga jadi Buah lezat,

PT. Asuransi Jiwasraya dapat suntikan dana penyehat  Rp 22 T.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BRIGJEN TNI MIRZA PATRIA JAYA SE, KUNJUNGAN KERJA MONITORING DI SOBATIK KALIMANTAN UTARA

NusaNTaRa.Com byFarhaMTukirmaN,           S   e   l   a   s   a,    2   3      A    p    r    i    l     2   0   2   4 Rombongan  Brigjen TN...