Kamis, 01 Oktober 2020

KEBERADAAN PAPUA DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEJAK PROLAMASI KEMERDEKAAN I.

 NusanTaRa.Com                                                                           byBambanGBiunG                                                      01    O k t o b e r    2020        


Sesungguhnya  tidak banyak warga  Papua yang tahu bahwa saat anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) bersidang pada tanggal 14 Juli 1945, para founding fathers negara Indonesia itu telah menetapkan bahwa Papua juga menjadi wilayah Indonesia yang akan menyatakan kemerdekaannya beberapa saat kemudian.

Dalam buku Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diterbitkan oleh Sekretariat Negara RI, dalam sidang tersebut ditetapkan bahwa wilayah Indonesia adalah,  “ Wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara , Papua, Timor Portugis dan pulau-pulau sekitarnya ".

 

Konsep wilayah Indonesia pada dasarnya meliputi Jajahan Inggeris (Melayu, Singapura dan Borneo utara) dan Belanda (Sumatera hingga Papua), namun konsep hukum internasional uti posideti juris, maka berlaku ketentuan bahwa suatu negara mewarisi wilayah yang sebelumnya diduduki oleh negara penjajahnya.    Dengan asas tersebut maka wilayah negara Indonesia saat ini ialah wilayah bekas jajahan Belanda, termasuk Papua.

Sehingga argumen pemerintah Belanda pada Konferensi Meja Bundar tahun 1949 yang menyatakan bahwa Papua tidak termasuk wilayah Indonesia karena adanya perbedaan etnis/ras otomatis gugur dan bertentangan dengan hukum internasional.

Pembentukan opini perbedaan etnis/ras yang dibangun oleh Belanda dalam isu Papua saat itu sesungguhnya adalah siasat Belanda untuk membangun sentimen rasial orang Papua terhadap bangsa Indonesia lainnya yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa. Kita tidak lupa bahwa pemerintah kolonial Belanda pun pernah melakukan hal yang sama ketika mereka menerapkan Undang-Undang Kolonial tahun 1854 dimana mereka menciptakan pemisahan status sosial berdasarkan ras yaitu :

1. Europeanen (orang kulit putih Eropa),

2. Vreemde Oosterlingen (orang Timur Asing) yang meliputi orang (peranakan) Tionghoa, Arab, India, maupun non-eropa lainnya

3. Inlander (pribumi) yang identik dengan masyarakat keturunan suku-suku asli Indonesia.

Sayangnya hingga saat ini, sentimen rasis yang dibangun Belanda masih melekat kuat dalam diri sebagian rakyat Indonesia, termasuk di Papua.

Wilayah Papua sebelum 1945

Kembali pada hasil Sidang BPUPKI ke 2 tentang penetapan Papua sebagai bagian wilayah Indonesia, sesungguhnya membuktikan bahwa para pendiri bangsa ini telah mengakomodir keinginan rakyat Papua merdeka bersama elemen bangsa Indonesia lainnya jauh sebelum Belanda mengeluarkan manifesto (pernyataan sikap) untuk membentuk negara Papua Barat pada 1 Desember 1961.  Ini menampakkan bahwa seluruh bangsa Indonesia saat itu ingin merdeka bersama Papua dalam menentang kolonial Belanda. Sebaliknya Belanda membentuk negara Papua Barat justru untuk mempertahankan kepentingan kolonialnya di Papua.

Fakta sejarah ini juga semakin menegaskan bahwa Operasi Trikora (19 Desember 1961 sampai 15 Agustus 1962) yang digagas oleh Presiden RI pertama, Soekarno, bukanlah operasi militer Indonesia untuk melawan rakyat Papua, melainkan merupakan upaya Indonesia untuk melawan kekuatan militer Belanda dalam rangka mengembalikan Papua Barat ke pangkuan Ibu Pertiwi sehingga disebut sebagai operaasi pengembalian papua ke Indonesia.

Pada peristiwa ini kembali terlihat kelicikan Belanda, Belanda sengaja menghindari jatuhnya korban tempur dari kalangan bangsa Belanda dengan memobilisasi pemuda-pemuda Papua yang tergabung dalam Papuan Volunteer Corps (PVK, Dutch Papoea Vrijwilligers Korps) untuk bertempur menghadapi kekuatan militer Indonesia.   Para mantan anggota PVK bentukan Belanda inilah yang kemudian membentuk Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang hingga saat ini masih berupaya melepaskan Papua dari NKRI.

Pengkhianatan Belanda terhadap rakyat Papua pun terlihat jelas saat Belanda menandatangani New York Agreement pada 15 Agustus 1962 yang intinya menyerahkan Papua kepada PBB.   Mengapa penulis katakan demikian ?  Karena apabila Belanda telah mengakui kemerdekaan negara Papua Barat pada Desember 1961, lalu mengapa Belanda yang menandatangani New York Agreement ?.

Idealnya, bila Belanda telah mengakui negara Papua Barat secara de facto maupun de jure, maka seharusnya perjanjian New York bukan lagi ditandatangani oleh Belanda melainkan oleh perwakilan negara Papua Barat.   Kenyataan ini menunjukkan sesungguhnya Belanda sendiri tidak pernah mengakui adanya negara Papua Barat. Jelas sejak awal pembentukan negara Papua Barat hanya akal-akalan Belanda untuk tetap mempertahankan pemerintahan kolonialisme-nya di Papua. Pembentukan negara Papua Barat hanya upaya Belanda untuk merebut simpati rakyat Papua.   Dr.Tribunners, Letkol Inf Dax Sianturi, 14 September 2018.

Berlanjut ke SIRI II

Sidang BPUPKI  tAHUN 1945

Rambut keriting kulit hitam anak negeri,

Sejak proklamasi kemerdekaan Papua NKRI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BRIGJEN TNI MIRZA PATRIA JAYA SE, KUNJUNGAN KERJA MONITORING DI SOBATIK KALIMANTAN UTARA

NusaNTaRa.Com byFarhaMTukirmaN,           S   e   l   a   s   a,    2   3      A    p    r    i    l     2   0   2   4 Rombongan  Brigjen TN...