Rabu, 24 Juni 2020

CANTRANG KEMBALI AKAN DIOPERASIKAN OLEH EDHY PRABOWO, SEDIKIT PEMBENAHAN DAN PENGAWASAN.


NusanTaRa.Com
byLaDollaHBantA,                           24/06/2020

Cantrang Laut Dalam
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meragukan argumen yang menyebut alat tangkap ikan cantrang disebut merusak karang di laut. Sebab, kata Edhy, secara kasat mata bisa dilihat bahwa cantrang yang terbuat dari tali  tidak dapat merusak karang yang begitu kokoh.   "  Bagaimana mungkin bisa ketarik karang itu, kan tidak masuk akal kalau dia merusak  ",  Ujar SiDin Edhy Prabowo  dalam rapat kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Komisi IV DPR di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020
Cantrang kembali akan di izinkan beroperasi oleh Edhy Prabowo  sejak awal Juni,  karena sebelumnya  alat ini dilarang beroperasi di era menteri  Susi Pudjiastuti.    "  Ada delapan jenis alat tangkap baru yang memang perlu kita tetapkan  ", Ujar SiDin Trian Yunanda Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan  dalam konsultasi publik yang digelar di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020  dan  Cantrang adalah satu dari delapan jenis alat baru yang ditetapkan oleh KKP untuk menggenjot produktifitas penangkapan ikan.

Edhy Prabowo kemudian berargumen bahwa cantrang yang dibuat dari tali tidak mungkin bisa merusak karang,   sehingga  ia menilai anggapan itu sedikit tidak masuk akal.   "  Cantrang merusak karang saya pikir kasat mata saja bisa lihat, cantrang itu dibuat dari tali. Kekuatannya juga kalau narik karang yang begitu kokoh bagaimana mungkin bisa ketarik cantrang itu. Kan tidak masuk akal, pasti pemilik jaring juga tak mau nangkap di karang  ",  Ujar SiDin Edhy Prabowo.

Meski perdebatan tentang Cantrang yang dituduh tidak ramah lingkungan masih ada,  baginya itu lebih kepada cara pandang, namun Pak Edhy sepakat bahwa kalau penggunaan cantrang tidak bole diadu dengan nelayan tradisional. Sehingga, zonasi dan ukuran cantrang pun tetap diatur,   "  Gak boleh terlalu kecil ukuran jaringnya, agar ikan kecil masih bisa hidup  ",  Ujar SiDin Edhy Prabowo.    Sementara Trian mengatakan  akan  ada tindakan Pengawasan   khususnya untuk alat tangkap cantrang, ada SNI yang perlu diterapkan,    "  Untuk cantrang yang ramah lingkungan  ",  Ujarnya SiDin Trian.

Sebelumnya kedelapan alat tangkap ikan itu belum diatur ataupun tidak dilarang dalam Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktifitas Kapal Penangkap Ikan.  Penetapan alat tangkap ikan bebas dilakukan setelah pemerintah mengkaji lebih jauh tentang Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 soal Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.   Trian menjelaskan delapan jenis alat tangkap baru adalah pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal dan payang. Selain itu ada cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis, dan huhate mekanis.

Sebuah tulisan dalam situs resmi KKP yang terbit sejak zaman Susi Pudjiastuti menjelaskan,  bahwa cantrang bekerja dengan cara menyapu seluruh dasar lautan, karena cantrang menangkap ikan demersal (ikan dasar).  Oleh karena itu, cantrang dianggap berpotensi dapat merusak ekosistem substrat tempat tumbuhnya organisme atau jasad renik yang menjadi makanan ikan dan juga merusak terumbu karang.

Menurut data WWF Indonesia, sekitar 60-82 persen tangkapan cantrang adalah tangkapan sampingan atau tidak dimanfaatkan. Selain itu juga Cantrang selama ini telah menimbulkan konflik horizontal antar nelayan. Konflik penggunaan cantrang ini sudah berlangsung lama, bahkan sudah terjadi pembakaran kapal-kapal Cantrang oleh masyarakat.  Data tersebutlah yang menjadi kebijakan KKP pada era terdahulu yang menurut Edhy hal tersebut sangat disayangkan mengingat produktipitas dan ketergantungan nelayan akan hal tersebut, dan dengan sedikit pembenahan akan alat tangkap itu dan kebijakan itu bisa diterapkan.

"  Masalah Cantrang ke depan kita ingin cantrang tetap punya pemberdayaan ekonomi, punya nilai ekonomi. Ada perdebatan anggapan cantrang dituduh tidak ramah lingkungan, itu kan hanya cara pandang saja  ",  Ujar SiDin Edhy,  Selasa (23/6).

Cantrang Pantai
Menarik Jaring ramai-ramai dari Pantai,
Cantrang terlarang kembali akan diizinkan beroperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BRIGJEN TNI MIRZA PATRIA JAYA SE, KUNJUNGAN KERJA MONITORING DI SOBATIK KALIMANTAN UTARA

NusaNTaRa.Com byFarhaMTukirmaN,           S   e   l   a   s   a,    2   3      A    p    r    i    l     2   0   2   4 Rombongan  Brigjen TN...