Selasa, 21 Januari 2020

KEMELUT TVRI DALAM PENCOPOTAN HELMY YAHYA SEBAGAI DIREKTUR.

NusanTaRa.Com
byRyaNSyaHPutrA,   16/01/2020



Helmi Yahya dipecat Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.   Dia melawan serta mendapat dukungan dari  para pekerja TVRI yang menyenanginya.  

Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik TVRI sekonyong-konyong mengeluarkan Surat Keputusan (SK) memberhentikan dengan hormat Helmy Yahya sebagai Direktur Utama pada tanggal 16 Januari 2020.  Kala menggelontornya SK tersebut Bung Helmy Yahya dali sibuk melakukan pembenahan dan rebranding besar-besaran seperti menggantikan Logo dan memodernkan kontennya kerja tersebut telah merubah wajah Televisi Indonesia menjadi lebih Keren.

Perubahan yang signifikan tersebut terbukti dengan berbagai komentar positif dari para penonton setia,  " Kini  TVRI tampak siap bersaing dengan TV swasta terrestrial maupun digital ".   Di tengah proses peralihan itu, Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik TVRI sekonyong-konyong mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 16 Januari 2020 tentang pemberthentian  Direktur Utama. 

Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI  sesuai  Pasal 7 disebutkan,  Dewan Pengawas mempunyai tugas menetapkan kebijakan LPP TVRI, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, serta independensi dan netralitas siaran.   "  Dewan Pengawas juga berwenang mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi  ",  Ujar SiDin  Arief melalui keterangan tertulis, Jumat (17/1/2020).   Namun sebelumnya  Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) diberikan kepada Helmy Yahya pada 4 Desember 2019.

Pencopotan Helmy Yahya sebagai Direktur TVRI karena melakukan sejumlah pelanggaran.   Pelaksanaan tata tertib administrasi anggaran TVRI,  adanya ketidaksesuaian pelaksanaan re-branding TVRI dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan 2019 dan adanya mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.  Selain itu beliau  dinilai melanggar beberapa Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yakni asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, dan asas keterbukaan.

Menanggapi kebijakan pencopotan dirinya  tersebut Helmy Yahya memutuskan untuk menempuh jalur hukum  dan menunjuk  mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah sebagai penasihat hukum.   Kemkominfo melalui Johnny G Plate (menteri) tidak berhak atas hal tersebut tapi dapat memoderasi persoalan ini, untuk  menyerahkannya  kepada Komisi I DPR RI untuk menyelesaikan masalah antara Dewan Pengawas TVRI dan Helmy Yahya.

Keputusan yang tetap mempecat Helmy  memantik respons besar dari karyawan TVRI sehingga  Kamis (16/1/2020) sekitar pukul 18.00, setelah mendapatkan informasi soal SK pemecatan Helmy, mereka serentak menyegel ruangan dewas dengan lakban.   " Kami spontan ",  kata salah satu karyawan TVRI, Agil Samal, Jumat (17/1/2020),   saat itu tidak ada satu pun anggota dewas, hanya ada sekretaris dan staf,    " Kami meminta mereka untuk keluar, mereka ikut ", Ujar SiDin Agil Samal. 

Ruangan itu akhirnya dibuka segelnya ketika Kabul Budiono, salah satu anggota dewas, memohon kepada karyawan.   " Kami buka siang tadi ", Ujar SiDin Agil.    Pada hari yang sama saat ruang dewas kembali dibuka, sekitar 4.000 karyawan melayangkan mosi tidak percaya. Namun hanya ada puluhan karyawan yang hadir saat pernyataan sikap dibacakan. Mereka berasal dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, NTT, Riau, NTB, dan Sumbar.

Dalam mosi tersebut mereka menegaskan Dewas TVRI telah bertindak semena-mena dan subjektif. Dewas juga disebut tidak pernah melihat pencapaian direksi yang mampu mengangkat harkat TVRI yang kini layak ditonton.    "  Dewas berniat mengerdilkan kembali TVRI  ", Ujar SiDin Agil Samal. 
                 
Tahun 1962,  mulai tayangnya TVRI,
Helmy Yahya dicopot Dewas sebagai Direktur TVRI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DESA WAE REBO OLEH TIMEOUT TERMASUK SEBAGAI KOTA TERKECIL TERINDAH DI DUNIA.

NusaNTaRa.Com     byBambanGNunukaN,        S   e   l   a   s   a,     0    7       M     e     i        2    0    2    4     Rumah Adat Mb...