Jumat, 25 Februari 2022

PENGATURAN PENGERAS SUARA DI NESJID DEMI MERAWAT PERSAUDARAAN, MENDAPAT PROTES

NusaNTaRa.Com

byMuhammaDBakkaranG,      K  a  m  i  s,     2   4       F  e  b  r  u  a  r  i       2  0  2  2

Surat edaran baru Menteri Agama yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala untuk mengurangi kebisingan mendapat sambutan baik dari berbagai pihak, namun ada juga yang tidak sepakat dan mengusulkan penyesuaian terutama di daerah yang penduduknya hampir 100 persen Muslim.  Para pendukung menyambut baik adanya pengaturan baru tentang pengeras suara yang diumumkan akhir pekan kemarin, sementara pengritik menilai negara seharusnya tidak perlu sampai mencampuri urusan teknis perihal peribadatan masyarakat.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat  edaran tertanggal 18 Februari 2022 yang memuat lima poin pedoman penggunaan pengeras suara di rumah ibadah umat Islam, di antaranya volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan tidak melebihi batas 100 desibel (dB).   Pengeras suara luar dapat digunakan untuk mengumandangkan azan dan selawat  dibatasi maksimal 10 menit, selain dari takbir pada hari raya.   Itupun untuk sholat  Jumat dan Subuh sementara sholat wajib yang hanya 5 menit saja.

Yaqut menyebut aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sebagai kebutuhan untuk merawat persaudaraan dan keharmonisan,     Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat  ”,  Ujar SiDin Yaqut Cholil Q, Senin  (21/02/2022)

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Nahdlatul Ulama (NU) Thobib Al Asyhar.   Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan Adzan dengan suara anjing adalah suatu hal yang sangat tidak tepat,     Menag sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara  ”,  Ujar SiDin Thobib dengan  Plabomoranya (hebatnya).

Dikatakan Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.   Untuk itu, lanjut Thohib, perlu pedoman bersama  Untuk menjaga  agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

"  Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara   ”,  Ujar SiDin Thobib Laji.   Menurut Thobib,  saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Untuk itu, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.   "  Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara  ”,  Ujar SiDin Thobib.

Menag, lanjut Thobib, tidak melarang masjid dan mushala menggunakan pengeras suara saat adzan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam.   Surat Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 db (desibel),  selain itu mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan,   "  Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 db maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah adzan. Jadi tidak ada pelarangan  ",  Ujar Thobib menambahkan.

"  Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam  ",  Ujar SiDim  Thobib.

Menteri Agama RI  Yaqut Cholil Qoumas 

Aturan untuk mewujutkan harmonisasi,

Pengaturan suara masjid mendapat protes kaum islami.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BRIGJEN TNI MIRZA PATRIA JAYA SE, KUNJUNGAN KERJA MONITORING DI SOBATIK KALIMANTAN UTARA

NusaNTaRa.Com byFarhaMTukirmaN,           S   e   l   a   s   a,    2   3      A    p    r    i    l     2   0   2   4 Rombongan  Brigjen TN...