Jumat, 29 Juli 2016

KADIN MENGINGINKAN REPATRIASI MESKI DIRAYU PERBANKAN SINGAPURA

NusanTaRa.Com

“ Kami katakan ingin membangun negara. Selama ini kan sudah banyak uang ke Singapura dari Indonesia. ” (KataData.Com)


       Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan tetap akan membawa pulang dananya ke Tanah Air dari Singapura. Hal ini terkait kabar sejumlah bank di Negeri Singa itu yang mengajak warga Indonesia hanya mendeklarasikan asetnya tanpa ikut repatriasi. Imbalannya, mereka membayar selisih uang tebusan yang harus dibayarkan wajib pajak. 

       Ketua Kadin Indonesia Rosan Roeslani menganggap bahwa sikap perbankan Singapura menunjukan besarnya dana warga Indonesia yang berada di negara tersebut. Ia pun menyatakan sudah bertemu dengan Kadin Singapura. Kepada mereka, Rosan menginformasikan bahwa anggotanya tetap memilih membawa pulang uang ke Tanah Air.

       Harapannya, dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur. “Kami katakan ingin membangun negara. Selama ini kan sudah banyak uang ke Singapura dari Indonesia,” kata Rosan usai sosialisasi tax amnesty kepada pengusaha di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2016. 

       Menurut dia, potensi dana repatriasi semestinya besar, meskipun ia tak bisa memperkirakan. Rosan meminta pengusaha tidak ragu-ragu membawa dananya jika ada kepastian bahwa uang tersebut tidak diungkit lagi oleh pemerintah. Dia juga meminta kepastian informasi dananya tidak ‘bocor’, terutama ke lembaga hukum.

       “ Pengusaha atau yang akan menikmati tax amnesty ini membutuhkan kepastian, dan kepastian itu dirasa sudah cukup meyakinkan. Pemerintah sudah menyediakan wadahnya, terutama yang berkaitan dengan pasar modal, ” Rosan menuturkan.

       Repatriasi merupakan upaya menarik kekayaan warga Indonesia di luar negeri ke Tanah Air.  Ini merupakan bagian dari kebijakan pengampunan pajak yang akan dijalankan hingga kuartal pertama 2017. Mereka yang mengikuti tax amnesty akan mendapat sejumlah keuntungan seperti penghapusan pajak terutang. Syaratnya, mesti membayar tarif tebusan. 

        Bila hanya melaporkan seluruh aset di luar negeri, pengusaha terkena tarif empat hingga 10 persen. Jika kekayaan tersebut dibawa ke Indonesia atau repatriasi, tarifnya hanya dua sampai lima persen. Skema kedua inilah yang dikhawatirkan Singapura, lalu mencoba memberi insentif tandingan.  

" Kebijakan beberapa pengusaha dan pemodal tanah air yang telah menyimpan keuangan mereka di luar negeri untuk menghindari pajak dan melindungi keuangan mereka dari sumber  yang tidak legal tentunya dengan satu perlindungan dari pihak perbankan LN Tax Amnesty, agar keuangan mereka aman tentunya sangat merugikan keuangan negara dan harus ditarik meski dengan menembus sistem perbankkan dunia  ", Ujar sidin La HabinG Pakar perbankan LeGendary.  

       Pada kesempatan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyampaikan bahwa sikap perbankan Singapura menegaskan besarnya dana milik warga Indonesia di sana. Tetapi dia mengingatkan bagi pihak manapun bahwa dunia akan bekerja sama mencari dan mengadili pengemplang pajak dengan adanya perturakan data secara otomatis, Automatic Exchange of Information (AEoI) terkait pajak. 

       Kalla memastikan bahwa pemerintah Indonesia akan bertindak tegas bagi pihak yang menghambat kebijakan ini. Juga terhadap pembayar pajak yang tidak mengikuti tax amnesty.
“Kami menjalankan undang-undang dengan keras. Kalau datanya ada, tangkap orangnya, bayar dendanya. Kalau ditangkap, justru dinaikkan dendanya,” kata Kalla.
byAriefKamaludin.


Jeruk Bali besarnya di negeri Ethopia,
Mengapa mesti hasil dalam negeri dinikmati negara tetangga. 

1 komentar:

  1. Kalau dana tersebut dibagikan bai rakyat kecil atau pengusaha kecil berapa besar kesejahteraan yang bisa di capai.

    BalasHapus

ANDI RENDI RUSTANDI ANAK BURUH DAN PENJUAL GORENGAN SERING TERUSIR BEKERJA DI LEMBAGA RISET BESAR JEPANG

NusaNTaRa.Com byAsnISamandaK,             S    a    b    t    u,      3     0        M     a     r     e     t        2     0     2     4   ...