Rabu, 09 November 2022

MASYARAKAT ADAT NTT AKAN GUGAT KLAIM AUSTRALIA DI PULAU PASIR KEPENGADILAN CANBERRA

NusaNTaRa.Com

byLaDollaHBantA,     S  e  n  i  n,   2   4     O  k  t  o  b  e  r     2  0  2  2

Gugus Pulau pasir klaim Australia

Sengketa  wilayah perbatasan  Australia dan RI heboh heboh lagi,   ini terkait sengketa wilayah Pulau Pasir, di selatan Nusa Tenggara Timur (NTT),  Masyarakat adat di Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Australia agar segera hengkang dari pulau itu. Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni, mengatakan telah meminta Negeri Kanguru menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas gugusan Pulau Pasir.   "  Mereka hanya mengklaim bahwa itu milik mereka, padahal tidak ada bukti yang bisa mereka tunjukkan bahwa itu adalah milik mereka  ",  Ujar SiDin Ketua YPTB Ferdi Tanoni di Kupang, Senin (24/10/2022).

Ferdi Tanoni menyebutkan, klaim Australia atas Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote, NTT memicu banyak reaksi dari masyarakat di Indonesia  dan  selama ini selalu didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir, tetapi pemerintah Australia terkesan abai.   Terakhir ada aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan gugusan pulau tersebut,     Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor  ”,   Ujar SiDin Ferdi T    putra kelahiran Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT.

Ferdi T  sendiri telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Australia  karena  banyak nelayan NTT yang melaut di wilayah itu dan ditangkap otoritas Canberra  pada  di pulau itu terdapat kuburan leluhur  Wong Rote termasuk artefak  sebagai bukti sementara  saat ini Australia melakukan aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan itu yang dia sendiri mengakui sebagai kawasan masih dalam songketa.   "  Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra  ",  Ujar SiDin Ferdi Tanoni dengan Plabomoranya (hebatnya).

Pulau Pasir sendiri saat ini dinamai Australia dengan nama Kepulauan Ashmore dan  Cartier,   Pulau-pulau itu tidak berpenghuni,  kecil  dan hanya dipenuhi karang dan pasir.   Klaim Australia didasarkan pada nota kesepahaman (MoU) nelayan Indonesia dengan Australia tahun 1974. Namun sebenarnya di tahun 1997, RI-Australia kembali meneken MoU terbaru soal penentuan batas-batas wilayah di kawasan Pulau Pasir.

Meski demikian, dari  data Polda NTT, sejak 2004 hingga 2006, menyebut sekitar tiga ribu nelayan NTT ditangkap Australia saat memasuki kawasan itu,  yang  menurut adat dan tradisi masyarakat sekitar, hal itu boleh dilakukan dan telah berlangsung sejak dahulu sebagai bagian adat mereka.   Dari  situs resmi Australia, ga.gov.au, pulau itu digambarkan terletak di tepi luar landas kontinen di Samudera Hindia dan Laut Timor, sekitar 320 kilometer di lepas pantai barat laut Australia dan 170 kilometer selatan Pulau Rote Indonesia.

"  Mereka memiliki luas gabungan 1,12 kilometer persegi, yang terbesar adalah sekitar satu kilometer panjangnya  ",  Ujar  SiDin Ferdi Tanoni  menambahkan.   "  Nelayan Indonesia mengunjungi Ashmore Reef setiap tahun di bawah Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Pemerintah Australia dan Indonesia, yang memungkinkan mereka untuk memanfaatkan wilayah laut yang telah mereka akses secara tradisional selama berabad-abad  ",  Ujar  keterangannya menambahkan.

Ferdi Tanoni menilai selama ini Australia melakukan segala sesuatunya seperti miliknya sendiri, padahal gugusan Pulau Pasir adalah hak mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu  dan Alor.  Demi kepentingan masyarakat adat Timor dan bangsa Indonesia  maka  Ferdi Tanoni mendesak Kementerian Sekretariat Negara RI untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara sebagaimana telah diinstruksikan Presiden Joko Widodo pada Februari 2022.

"  Kami meminta Pemerintah Pusat agar mendukung kami menggugat di Pengadilan Canberra  ",   Ujar SiDin Ferdi Tanoni dengan Ahmadernya (manisnya).

Gugus P Pasir  170 km dr P Rote dan 320 km dr pantai Australia

 

Pengeboran  penangkapan rugikan nelayan dan pesisir.

Masyarakat Adat NTT gugat klaim Australia atas P Pasir.    



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BRIGJEN TNI MIRZA PATRIA JAYA SE, KUNJUNGAN KERJA MONITORING DI SOBATIK KALIMANTAN UTARA

NusaNTaRa.Com byFarhaMTukirmaN,           S   e   l   a   s   a,    2   3      A    p    r    i    l     2   0   2   4 Rombongan  Brigjen TN...