Minggu, 24 Januari 2021

ZAINAL - YANSEN OLEH KPU DITETAPKAN PEMENANG PEMILU GUBERNUR - WAKIL GUBERNUR KALTARA

 NusaNTaRa.Com                              byBakuINunukan,             Jum'at     22     J a n u a r i     2021.

Pasangan Drs. H Zainal Arifin Paliwang SH MHum dan Dr. Yansen TP MSi, ditetapkan  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara sebagai pemenang Pemilukada 2020 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).   Penetapan itu di keluarkan KPU Prov. Kaltaara setelah melaksanakan rapat pleno terbuka dalam rangka penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Kaltara terpilih pada Pemilukada serentak 2020 lalu.

Penetapan KPU Kaltara tersebut berdasarkan perolehan suara yang didapat Zainal-Yansen dengan nomor urut : 03 sebagai yang terbanyak yaitu 145.778 suara.   "  Hari ini berdasarkan jadwal penetapan hasil perhitungan dan perolehan suara beberapa lalu.  Kita tetapkan sebagaimana perintah KPU RI  ",   Ujar SiDin Ketua KPU Kaltara jar, Suryanata Al-Islam kepada NusaNTaRa.Com, Kamis (21/01/2021).  

Langkah berikutnya jika tak ada aral melintang dalam proses selanjutnya,  KPU Kaltara akan mengajukan pengusulan pelantikan Paslon terpilih kepemerintah pusat.  Kemudian Pemprov. Kaltara dan DPRD Kaltara melakukan komunikasi terkait kapan pelantikan, dimana dan bagaimana mekanusme pelaksanaannya.    "  Untuk Pelantikan telah menjadi ranah pemerintah pusat.   Kita usulkan paling besok, karena kita punya waktu 3 hari korja sejak penetapan  ",   Ujar SiDin Suryanata Al-Islam dengan Plabomoranya (hebatnya).

Suryanata Al-Islam telah mengatakan bahwa sebelumnya Paslon yang ikut kontestasi Pilkada memiliki waktu untuk dapat mengajukan sengketa hasil pemilukada ke Mahkamah Konstitusi.   Untuk proses tersebut setiap Paslon di beri waktu 3 hari waktu korja untuk mrngajukan sengketa hasil pemilikada.   "  Kemudian MK punya jadwal  disebutkan tanggal 18 Januari mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)  ",  Beber si Suryanata.

Jika masih ada songketa maka Komisi Pemilihan Umum (KPU)  belum bisa melakukan penetapan calon torpilih.   Jika dalam BRPK tidak ada nama Kaltara untuk kasus Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau sengketa Paslon,  maka KPU punya waktu lima (5) hari melaksanakan penetapan calon terpilih.

"  Tanggal 18  januari  2021 kami menunggu BRPK ternyata belum turun, tapi kita sudah siapkan di tanggal 21 Januari segala sesuatunya.   Ternyata BRPK itu baru kita dapat kemarin sore  ", Beber SiDin Suryanata.

Setelah BRPK keluar, MK langsung menyurati KPU RI dan Surat dari KPU RI baru didapatkan KPU Kaltara di hari Rabu 20  Januari  2021 terkait perintah perintah umtuk penetapan Calon Terpilih.  "  Alhamdulillah penetapan tepat sesuai yang sudah kita rencanakan sebelumnya  ",  Beber SiDin Suryanata Al-Islam.

Sungai Kayan melintasi kampung, 

KPU Kaltara tetapkan Zainal-Yansen pemenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DESA WAE REBO OLEH TIMEOUT TERMASUK SEBAGAI KOTA TERKECIL TERINDAH DI DUNIA.

NusaNTaRa.Com     byBambanGNunukaN,        S   e   l   a   s   a,     0    7       M     e     i        2    0    2    4     Rumah Adat Mb...