Jumat, 26 Oktober 2018

POLEMIK PEMBAKARAN BENDERA KALIMAT TAUHID DAN ORGANISASI TERLARANG HTI.

NusanTaRa.Com
byMuhammaDBakkaranG, 26/10/2018



Dalam rangka menjaga keutuhancalon wakil presiden  Maruf Amin mengharapkan bangsa Indonesia menyerahkan seluruh persoalan kepada kepolisian dan mendukung kesimpulan yang nanti diumumkan pihak kepolisian.  Demikian juga dengan perdebatan terkait  apakah bendera yang dibakar merupakan bendera organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau bukan, Maruf juga mengatakan agar diserahkan kepada pihak kepolisian.

"  Kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk menginvestigasi  ",  Ujar SiDin Maruf Amin usai menghadiri deklarasi relawan nasional Persaudaraan Jokowi Pro Pekerja Migran Indonesia (Jopromig) di Pondok Gede, Bekasi, Kamis (25/10/2018).   "  Kan kita tidak tahu apa yang terjadi. Kita serahkan kepada polisi untuk menginvestigasi  ", Ujar SiDin  lanjut.

Sekjen MUI, KH Anwar Abbas mengatakan bahwa,   Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan bendera dengan kalimat tauhid yang dibakar oleh anggota Banser Nahdlatul Ulama (NU) di Garut bukan bendera organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). karena  di bagian bawah bendera yang dibakar itu tidak ada tulisan HTI. Hal ini membuat MUI yakin bendera tersebut merupakan bendera milik umat Islam sedunia.

  Yang namannya bendera HTI itu ada tulisannya HTI di (bagian bawah) bendera itu, ada kata lafaz Lailahaillah Muhamadurrasullah. Nah di bawahnya ada tulisan Hizbut Tahrir Indonesia. Nah kalau enggak ada tulisan itu, bukan bendera HTI. Itu benderanya umat Islam sedunia  ",  Ujar SiDin KH Anwar Abbas, Rabu (24/10/2018).   Pihaknya menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut perkara ini,   "  Kalau kita dengar itu perlu ada klarifikasi, konfirmasi dan polisi sedang melakukan penyidikan  ", Ucapnya. 

Hari ini, LBH Pusat HAM Islam Indonesia (Pushami) resmin melaporkan Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Yaqut Chalil, ke Bareskrim Mabes Polri. Yaqut dilaporkan karena kasus pembakaran bendera berkalimat Tauhid yang dilakukan anggota Banser NU pada peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

"  Kami bermaksud melaporkan tindakan dari oknum Banser dan ketua umumnya ya yang sudah diduga melakukan pelecehan terhadap simbol Tauhid yang diakui sebagai simbol umat Islam di seluruh dunia  ", Ujar SiDin Aziz Yanuar Biro Hukum Pushami,  dua orang oknum Banser NU yang dilaporkan diantaranya Rohis dan Faisal.   Keduanya merupakan pelaku pembakaran bendera yang ada di dalam video,   kedua orang tersebut sempat ditahan Polda Jawa Barat namun belakangan sudah dibebaskan.

PP Muhammadiyah menyayangkan pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang diduga bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).  Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan,   "  Seharusnya pembakaran itu tidak perlu dan tidak seharusnya terjadi. Aksi itu sudah kebablasan. Bagaimanapun, itu kalimat syahadat yang sangat suci dan mulia  ", Ujar SiDin Abdul Mu'ti, Senin (22/10/2018).

Tiga pelaku pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di Garut minta maaf. Mereka membakar bendera berlatar hitam dengan tulisan putih itu karena menganggap bendera itu merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ormas yang sudah dilarang di Indonesia.  Lalu siapa pembawa bendera itu ?.  

"  Di sini saya ingin jelaskan, tidak banyak. Pertama, peristiwa pembakaran bendera yang diklaim bendera tauhid itu merupakan respons spontanitas kami. Tidak ada kaitannya sedikit pun dengan kebijakan Banser  ", Ujar SiDin salahsatu pelaku berkaus putih polos.   Kedua  "  bendera yang kami bakar itu ketika HSN kemarin itu merupakan bendera yang terlarang oleh pemerintah, yaitu bendera HTI," katanya di Mapolres Garut, Selasa malam (23/10/2018).

Pernyataan pelaku ini sebelumnya juga sudah disampaikan oleh Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil . Menurutnya aksi pembakaran itu karena adanya provokasi berupa pengibaran bendera berkalimat tauhid itu di hari santri.   "  Saya menyayangkan atas apa yang dilakukan teman-teman Banser di Garut. Protap (prosedur tetap) di kami tidak begitu. Protap yang sudah kami instruksikan, kalau menemui lambang atau simbol apa pun yang diidentikkan dengan HTI, agar didokumentasikan lalu diserahkan ke kepolisian, bukan dibakar sendiri  ",  Ujar SiDin Yaqut Cholil.

Abdul Mu'ti berharap masyarakat tak menanggapi peristiwa tersebut secara berlebihan. Jika ada pihak yang menganggap tindakan tersebut pelecehan, kata dia, sebaiknya diselesaikan secara hukum yang berlaku.  "  Masyarakat hendaknya tidak terpecah belah dan tidak menanggapi masalah tersebut secara berlebihan  ", Ujar SiDin Abdul Mu’ti. 



Syahadat rukun iman pertama, 
HTI organisasi terlarang di Indonesia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PARI GERGAJI GIGI KECIL DAPAT SURVIVE DENGAN BAWAAN PARTHENOGENESIS BILA TERTEKAN

NusaNTaRa.Com byIrkaBPiranhA,         S     e    n    i     n,        0    6      M    e    i      2    0    2    4   Pari Gergaji Gigi Ke...