Kamis, 08 Juni 2017

KEBIJAKAN SEKOLAH 5 HARI BAGI SD HINGGA SMA DIMULAI JULI 2017

NusanTaRa.Com



Mulai awal tahun ajaran 2017-2018 Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerapkan kebijakan 5 hari sekolah dalam sepekan bagi sekolah negeri dan swasta daari tingkaat SD, SMP dan SMA secara Nasional,   sehingga untuk hari sabtu dan Minggu  Otomatis hari libur bagi pelajar dan Guru untuk meengajar.   Kebiijakan ini memberi dampak positip bagi kalangan ASN guru karena akan mengajar sesuai dengan waktu kerja guru yang sesuai,  memberikan waktu belajar bagi siswa yang tepat dan sesuai  bagi kurikulum pendidikan dan Limbur selama dua hari memberi kesempatan bagi siswa untuk berlibur dan berkumpul lebih baik dengan family.

Pemberlakuan waktu belajar disekolah SD hingga SMA selama lima hari sebenarnya bukan hal baru, karena dunia pendidikan di luar negeri taroh kata seperti  Amerika Serikat dan Negara Jiran Malaysia telah memberlakukannya sejak dulu lagi.  Kebijakan ini tentunya menyempurnakan kebijakan ASN sebelumnya yang menetapkan hari kerja bagi pegawai negeri sipil selama lima hari diluar hari sabtu-Minggu berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 kelanjutan dari Kepres Nomor 60 tahun 1995 tentang hari kerja di Pegawai dilingkungan Lembaga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Khusus Ibukota Jakarta Raya.

  Kita rencanakan tahun ajaran baru 2017/2018 mulai berlaku atau mulai Juli 2017," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata di Makassar, Selasa (6/6/2017).  Menurut dia, regulasi kebijakan ini tengah digodok,  sementara regulasi yang mengatur waktu kerja guru dan kepala sekolah, sudah ada PP No 19 Tahun 2005 yang daapat dijadikan pedoman pelaaksanaan.

Regulasi pendidikan di lingkup  tingkat Sekolah SD hingga SMA,  kata Sumarna,  memberikan  waktu kerja bagi guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pecan jadi dalam seminggu seoraang guru harus aktip dalam pengajaran selama  37,5 jam.   "  Jadi waktu kerja lima hari dari Senin sampai Jumat, sementara Sabtu dan Minggu tentunya dapat dgunakan berkumpul dan berlibur bersaama dengan keluarga.    Mulai Juli siswa SD hingga SMA akan mendapat libur Sabtu-Minggu,  "  Alasannya nanti sudah diperpanjang waktu belajarnya.  Minimum  8 jam itu.   Jadi kalau minimum 8 jam, kalau 5 hari masuk, jadi sudah 40 jam per minggu  ",  Ujar SiDin  Mendikbud Muhadjir Effendy di Kantor Kepresidenan, Jakarta 8/6/2017.

Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan Program Penguatan Pendidikan Karakter (P3K). "   Untuk program P3K itu, mulai tahun ajaran 2017-2018 akan ada perubahan-perubahan pengorganisasian pembelajaran. Antara lain guru wajib berada di sekolah 8 jam, tidak boleh kurang. Hari sekolahnya lima hari seminggu. Sabtu dan Minggu akan kami liburkan untuk hari keluarga dan hari wisata keluarga  ",  Ujar SiDin Muhadjir Effendy, Kuningan 10/11/2016. 
 
Kebijakaan ini  akhirnya  diharapkan dapat mendukung  pertumbuhan geliat Pariwisata  tanah air dengan semakin terbukanya peluang siswa dan guru serta keluarganya  untuk menggunakan hari libur untuk berwisata,  karena biasanya pada hari Sabtu dan Minggu libur  digunakan untuk kumpul bersama keluarga dan berwisata.   Selain itu kebijakan ini diharapkan akan menumbuhkan keluarga harmonis dengan semakin seringnya siswa dan keluarga bertemu dan semakin tingginya keterlibatan dalam pendidikan keluarga buat siswa tersebut.

Sumarna  Optimis bahwa kebijakan ini dapat berjalan dengan baik kedepan sembari pemerintah akan melengkapi beberapa fasilitas tambahan bagi sekolah dalam mendukung program tersebut.   "  Sekarang sudah ada sekolah swasta yang sudah menjalankan, ke depan seluruh sekolah diharapkan akan melaksanakan kebijakan ini dengan melakukan penyesuaian seperti fasilitas kantin, dan ruang salat  ",  Ujar SiDin Sumarna sebagaimana di lansir NusanTaRa.Com.

  Sebaiknya kebijakan dibidang pendidikan hendaklah pokus pada bagaimana system belajar dan mengajar  mendukung siswa dalam meningkatkan kemampuan ilmu pengetahuan sedang di luar hal tersebut lebih pada ketersedian sarana dan prasara pendukung yang tentunya dapat disesuaikan untuk mencapai  tujuan SDM siswa yang berilmu  “, Ujar SiDin LeGendaris Pendidikan LaHabinG pada NusanTaRa.Com. dalam menyikapi kebijakan mendikbud yang akan berlaku di juli nanti.   Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengatakan pihaknya siap jika kebijakan ini akan dilaksanakan. "  Penyesuaian-penyesuaian tetap dibutuhkan misalnya untuk tempat salat atau kantin bagi siswa  ",  Ujar SiDin Syahrul Y Limpo.  
byKariTaLa  LA

Guru Umar Bakri  Ketakutan,
Kebijakan penuntun guru dalam pengabdian. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PETUALANGAN PERAHU BOROBUDUR 2003 HINGGA CAPE TOWN, DALAM EKSPEDISI JAKARTA – GHANA AFRIKA

NusaNTaRa.Com byLaDollaHBantA,            S   a   b   t   u,    2    7         A    p    r    i    l        2    0    2    4           P...