Selasa, 11 Mei 2021

LBH PP MUHAMMADIYAH SIAP ADVOKASI 75 KPK JIKA DIBERHENTIKAN

 NusaNTaRa.Com

byMuhammaDBakkaranG,          K  a  m  i  s     0 6        M    e    i       2 0 2 1

75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendapatkan advokasi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah,   bila mereka dipecak  karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).    Menurut Gufroni, pemecatan itu diyakini bagian skenario besar pelemahan KPK,    berawal  dari saat disahkannya revisi UU mengenai lembaga yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan.

Pelemahan dimulai dari revisi UU KPK, seleksi pimpinan KPK yang bermasalah sampai pada pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).   Dalam keterangan resminya,  Kamis (06/05/2021),  Gufroni menjelaskan, pimpinan KPK tidak berani menyebut nama-nama 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan dalih akan berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN RI.

"  Bahwa LBH PP Muhammadiyah sebagai bagian dari masyarakat sipil merasa berkewajiban melakukan pendampingan hukum atau advokasi terhadap 75 pegawai KPK yang diberhentikan dengan melakukan langkah-langkah hukum salah satunya mengajukan gugatan ke PTUN  ",  Ujar SiDin Gufroni  Kepala Bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni,  Kamis (06/05/2021).

Kepala Bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, mengatakan, rumor adanya 75 pegawai lembaga antirasuah yang akan dipecat sudah terjawab, setelah adanya pernyataan pimpinan KPK yang menyebut ke 75 orang tersebut tidak memenuhi syarat TWK.   "  Bahwa pemecatan 75 pegawai KPK diyakini bagian dari skenario besar pelemahan dan pembusukan KPK mulai dari revisi UU KPK, seleksi pimpinan KPK yang bermasalah sampai pada pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN  ",   Ujar SiDin Gufroni kepada MNC Portal, Kamis (6/5/2021).

Meskipun pimpinan KPK tidak berani menyebut nama-nama 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan dalih akan berkoordinasi dengan Kementerianpan RB dan BKN, diyakini mereka adalah yang selama ini paling getol mengungkap kasus korupsi kelas kakap dan berintegritas dalam memberantas korupsi. Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, Refly Harun: Ada Deja vu Masa Lalu

Salah satu nama yang santer disebut, kata Gufroni, yakni penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. "Bahwa LBH PP Muhammadiyah sebagai bagian dari masyarakat sipil merasa berkewajiban melakukan pendampingan hukum atau advokasi terhadap 75 pegawai KPK yang diberhentikan dengan melakukan langkah-langkah hukum salah satunya mengajukan gugatan ke PTUN," ungkap Gufroni.

Rumor pemecatan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai syarat alih status sebagai ASN telah dibantah Ketua KPK Firli Bahuri.  Ia menegaskan tak akan melakukan pemberhentian.   "  Terkait pemecatan, saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah mengatakan dan menegaskan ada proses pemecatan  ",   Ujar SiDin Firli  dalam  jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu  (05/05/2021).

Lembaga antirasuah diketahui telah mengumumkan hasil penilaian yang dilakukan BKN RI terhadap 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK, dengan hasil sebanyak 1274 orang pegawai dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).   Sementara itu, sebanyak 75 pegawai didapati hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak 2 orang.    

Gufroni Kepala Bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah 

Bermain politik melemahkan kemungkaran,

LBH Muhammadiyah siap dampingi 75 KPK  jika  diberhentikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BRIGJEN TNI MIRZA PATRIA JAYA SE, KUNJUNGAN KERJA MONITORING DI SOBATIK KALIMANTAN UTARA

NusaNTaRa.Com byFarhaMTukirmaN,           S   e   l   a   s   a,    2   3      A    p    r    i    l     2   0   2   4 Rombongan  Brigjen TN...