Rabu, 08 Juli 2015

PETA NKRI 2015 MEMBAWA PERUBAHAN TERITORIAL LAUT DAN DARAT



NusanTaRa.Com

"  Dalam peta NKRI 2015, terdapat sejumlah revisi. Di antaranya perubahan batas laut teritorial Indonesia.  "

Batas Laut Teritorial Indonesia BertambahPeta Negara Kesatuan Republik Indonesia (Badan Informasi Geospasial)

=   Peta pada dasarnya merupakan suatu gambaran geografis suatu daerah yang meliputi Darat dan laut dengan batas-batasnya pada suatu lembaran, sebagai gambaran kondisi dan wilayah suatu pemerintahan yang tentunya mendapat persetujuan negara tersebut, negara tetangga dan Badan Internasional yang terkait.  Untuk lebih memvalidkan Peta Republik Indonesia, Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama tim teknis antar Kementerian/Lembaga yang terdiri dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dittop TNI AD, Dishidros TNI AL, dan Disurpotrud TNI AU, telah menyepakati penyusunan revisi peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun 2015.

=   Negara Republik Indonesia yang memiliki batas laut dengan sepuluh negara tetangga dan tiga batas darat sedari dulu memiliki persoalan dalam penetapan perbatasn meski dari tahun ke tahun ada usaha untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan, sehingga tidak mengherankan bila setiap  tahun ada revisi tentang penetapan peta wilayah.  Revisi peta NKRI edisi tahun 2015,  terjadi sejumlah pembaharuan batas sebagai akibat adanya keputusan baru yang dicapai antara negara terkait, seperti revisi perbatasan dan perubahan atau penambahan toponim batas administrasi. 

=   " Proses revisi dari peta NKRI terdahulu perlu dilakukan, mengingat bumi yang terus mengalami pergerakan pada keraknya, serta perkembangan wilayah administrasi Indonesia itu sendiri, baik secara nasional maupun internasional ", ujar Priyadi Kardono Kepala Badan Informasi Geospasial.  Sebelumnya beliau mengatakan bahwa, " Revisi Peta NKRI sudah dilakukan beberapa kali termasuk hal-hal yang sebelumnya belum terpikirkan sekarang diperbaiki, dengan melibatkan sejumlah kementerian dan Lembaga terkait untuk Peta NKRI 2015 terbaru ", Selasa 12/5/2015.

=   Perubahan - perubahan batas dalam peta dapat disebabkan 1. Kondisi dalam negeri sendiri,  Seperti bila ada daerah yang baru terbentuk otomatis akan ada perubahan pada batas administrasinya.  2. Lingkup regional dengan negara tetangga, adanya kesepakatan baru bersama Indonesia dan Singapura September 2014 dan kesepakatan baru tapal batas darat Indonesia dan Timor Leste, yang akan merubah pola batas baru kedua negara terkait  dan  3. Serta keputusan Internasional tentang tapal batas dan pengwilayahan sebagaimana persetujuan perubahan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan Filippina,  perubahan batas landas kontinen dan perubahan tempat tulisan Laut Natuna dalam peta..

=   Peta NKRI edisi 2015 merupakan revisi peta dari tahun sebelumnya yang menggambarkan wilayah kedaulatan NKRI, meliputi wilayah darat maupun laut, baik berupa laut teritorial, perairan kepulauan dan perairan pedalaman, serta hak berdaulat Indonesia di Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan landas kontinen.

=   Senin 19/5/2015,  Perselisihan mengenai batas laut antara Indonesia dan Filippina yang telah berlarut selama 20 tahun dapat terselesaikan setelah ada kesepakatan di Jakarta dengan rancangan persetujuan dan bagan yang menunjukkan batas yang disepakati mengenai zona ekonomi eksklusif yang tumpang tindih di Laut Sulawesi dan Laut Mindanao.   Zona ekonomi eksklusif meliputi wilayah bentangan sejauh 370 kilometer di laut, di mana negara memiliki hak eksklusif atas perikanan dan eksploitasi cadangan gas dan minyak bawah laut, berdasarkan Konvensi PBB mengenai Hukum Laut.

=   Perjanjian antara Indonesia dan Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura yang meliputi area perairan antara Batam (Indonesia) dan Changi (Singapura), ditandatangani Menteri Luar Negeri Singapura Shanmugam dan Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa pada september 2014 disaksikan PM Singapura Lee Hsien Loong dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.  Perjanjian tersebut akan memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan Singapura dalam memelihara kedaulatan dan menegakkan hukum di wilayah perairan kedua negara dan dalam meningkatkan kerja sama di bidang keselamatan pelayaran, kelautan dan perikanan, serta penanggulangan kejahatan lintas batas di Selat Singapura.

=   Batas Laut Wilayah antara RI dan Singapura di bagian Timur Selat Singapura merupakan garis yang membentang sepanjang 5,1 mil laut (9,5 kilometer). Garis ini merupakan kelanjutan dari garis batas Laut Wilayah di bagian Tengah Selat Singapura sesuai perjanjian yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1973 dan perjanjian garis batas laut yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2009.

=   Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Arif Haavas Oegroseno menjelaskan, sesuai Konvensi Hukum Laut Internasional, landas kontinen suatu negara maksimal 200 mil dihitung dari garis pantai terluar. "Lebih dari itu bisa diklaim kalau bisa menunjukkan bukti adanya persamaan geografis," kata Arif di kantornya hari ini, Jumat 27 Agustus 2010. Keuntungan yang diraih bila dikukuhkan di Indonesia maka akan terjadi penambahan wilayah perairan seluas 4.000 kilometer persegi di sepanjang sisi barat Pulau Sumatera, secara yuridiksi telah mendapatkan pengakuan di tingkat Subkomisi PBB dan akan ditindak lanjuti untuk mendapat pengesahan di tingkat Komisi.   Wilayah perairan lain yang akan bertambah bila kebijakan tersebut di terapkan adalah  sepanjang sisi selatan Pulau Sumba, dan sepanjang sisi utara Pulau Irian.

=   Area perbatasan yang hingga kini belum mencapai kesepakatan adalah daerah Blok Ambalat yang berada di Perairan Laut Sulawesi Kalimantan Utara karena hingga kini belum ada batas yang jelas di perairan tersebut dan belum adanya kesepakatan kedua negara serta potensi SDA yang terkandung di perairan tersebut.  Kesepakatan mengenai wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia mulai terbahas ketika tahun 1967 Pertemuan Tim Teknis mengenai hukum laut anatara Indonesia dan Malaysia dengan kesepakatan diluar P. Sipadan dan P Ligitan diperlakukan sebagai status quo.

=   Malaysia tahun 179 membuat peta baru yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukkan blok Ambalat ke dalam wilayahnya yaitu dengan memajukan koordinat 4o 10' arah utara melewati Pulau Sebatik.   Indonesia memprotes dan menyatakan tidak mengakui klaim itu, dengan merujuk pada perjanjian tapal batas Indonesia - Malaysia tahun 1969 dan Persetujuan Tapal Batas Laut Indonesia dan Malaysia tahun 1970.

=   Kandungan mimnyak dan gas Bumi di dua Lempengan East Ambalat dan Blok East Ambalat jika dieksploitasi akan memberikan potensi keuangan sebesar Rp 4.200 triliun semakin memberikan besarnya makna kawasan ini bagi suatu negara pemiliknya, sehingga Malaysia dengan sepihak menyatakan kawasan tersebut sebagai wilayah kedaulatannya dengan melalui Perusahan Minyak Nasional Malaysia Petronas memberikan hak konsesinya di Blok Ambalat pada perusahan SHELL sementara Indonesia telah memberikan konsesi atas wilayah tersebut pada Perusahaan Internasional ENI asal Italia dan Unocal Indonesia.
byBakri Supian




SiPodding membaca Atlas di atas meja,
Penggunaan atlas memudahkan arah mencapai kota dunia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PARI GERGAJI GIGI KECIL DAPAT SURVIVE DENGAN BAWAAN PARTHENOGENESIS BILA TERTEKAN

NusaNTaRa.Com byIrkaBPiranhA,         S     e    n    i     n,        0    6      M    e    i      2    0    2    4   Pari Gergaji Gigi Ke...