Sabtu, 13 September 2014

UU PEMILU DPRD YANG DICANANGKAN SAAT INI SUATU DILEMA





Rencana Undang Undang Pemilu DPRD yang digagas 6 partai politik salah satunya adalah Partai Gerindra  untuk menggantikan Undang-undang Pemilu reformasi  dan  akan di ajukan ke DPR  untuk disyahkanpada 25 September 2014 pada rapat paripurna.   Jika usulan ini mendapat penetapan persetujuan maka ini pertanda bahwa pemilu daerah kita akan kembali ke era sebelum Reformasi atau orde baru yang bermakna juga bahwa kita menghianati  perjuanagn Reformasi yang menginginkan agar kedaulatan rakyat dan pemilihan langsung tetap dipertahankan.

Wacana kembalinya sisitem pemilu yang lama atau orde Lama alias pemilu DPRD muncul manakala dirasakan tingginya biaya operasinal yang harus dikeluarkan untuk menyelenggarakan pesta demokrasi tersebut, ditemukannya beberapa kepala daerah yang tidak mampu mengaplikasikan jalannya pemerintahan sebagaimana mestinya  dan banyaknya kepala daerah yang terlibat dalam kasus korupsi yang semuanya itu terindikasi disebabkan oleh pola pemilihan kepala daerah secara langsung yang masih lemah.

Banyaknya kepala daerah di era reformasi yang terlibat kasus korupsi menandakan ketidak siapan pemimpin yang dihasilkan dalam sistem pemilu langsung tersebut,  karena minimnya pengetahuan dan pengalaman namun mereka memiliki banyak dukungan serta keuangan,  sehingga sanggup membuat masyarakat memilihnya.  Pemilihan era reformasi ini menurut sebagian kalangan dianggap sebagai pemilu bagi Kandidat yang memiliki uang banyak atau bonapit, karena mereka mampu membuat kampanye dan program tidak etis namun berkemampuan untuk memikat masyarakat pemilu memilihnya.

Selentingan masyarakat berkata bahwa “  Bagaimana kepala daerah sekarang tidak korupsi, kalau waktu kampanye pemilihan saja dia telah mengeluarkan banyak dana untuk membiaya kampanyenya agar dapat memenangkan pemilu, kan wajar saja bila saat ia berkuasa, ia melakukan korupsi untuk mengembalikan modal dana kampanyenya dulu !! “, dan bukan hal yang aneh bila setiap penyelenggaraan Pemilu Daerah  selalu tersebar berita penyogokan disana sini termasuk pemberian uang buat para pemilih untuk dapat memilihnya  saat pencoblosan nanti.

Sementara disisi lain pemilihan Umum langsung dari sisi Anggaran terasa cukup menguras anggaran  negara hingga terilliunan karena setiap daerah harus menyelenggarakan pemilu dengan mengerahkan masyarakat sebanyak dua kali yaitu untuk memilih anggota Legeslatip atau anggota dewan dan  pemilu pimpinan eksekutip untuk memilih Bupati atau walikota,  belum lagi bila terjadi pemilu ulang karena ada 2 peserta calon kepala daerah memiliki suara yang seimbang atau tidak memiliki suara keunggulan diatas 30 persen yang berarti harus di ulang.  Sementara sistem pemilihan DPRD Masyarakat hanya sekali saja diikutkan dalam pemilihan yaitu saat pemilihan anggota legeslatip.

Tingginya anggaran yang harus dikucurkan Negara untuk penyelenggaraan pemilu disetiap daerah yang minimal berlaku dua kali, dapat mencapai malah melebihi seperempat anggaran pembangunan daerah selama satu tahun.   Perkiraan anggaran untuk sekali penyelenggaraan pemilihan Kepala daerah,   untuk kepala daerah dapat mencapai Rp 25 Milyar dan untuk Kepala daerah Provinsi Rp 500 Milyar belum termasuk pemilihan Legeslatip disetiap daerah.

Menteri Dalam Negeri Bapak Gamawan Fauzi  di awal tahun 2013 pernah memiliki ide untuk mengembalikan sistem pemilihan langsung ke sistem DPRD tetapi hanya untuk pemilihan kepala daerah Tingkat Provinsi, alasan beliau untuk  merubah sistem pemilu saat itu bahwa Pemerintahan Provinsi tidak terlalu penting karena lebih bersifat koordinatip antara sistem pemerintahan Pusat dengan Masyarakat atau pemerintahan daerah.   Tidak seperti kepala daerah atau Walikota Dimana kepemimpinannya terkait langsung dengan pemenuhan pembangunan daerah atau peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berarti  harus benar-benar seorang pemimpin yang mengenal daerah dan masyarakatnya secara jelas dan langsung.

Menurut data di Kementerian Dalam Negeri  terdapat sekitar 330 kepala daerah saat ini yang tersangkut kasus Korupsi  yang berarti 86,22 persen, kata Gamawan Fauzi di Kementerian Dalam Negeri Rabu, 23 Juli 2014 ketika acara berbuka puasa.   Menurut beliau undang-undang pemilu pro Reformasi tersebut yang diterapkan 2004 masih memiliki kelemahan dan boros anggaran dan banyaknya pemimpin yang tergoda untuk menjadi kepala daerah untuk kepentingan peribadi.

Dilema sitem pemilu di Indonesia,   Kita meninggalkan sistem Pemilu Orde lama yang nota benenya Pemiliahan DPRD karena saat itu pemimpin yang dilahirkannya lebih bersifat  Sentralistik , Tirani,  kurang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan tidak adanya pembangunan yang sangat berarti yang dirasakan masyarakat yang puncaknya terjadi reformasi yang menggugurkan Presiden Soeharto.  Kemudian  tahun 2004 dibentuklah  UU Pemilu baru untuk merealisasikan semangat Reformsi dengan sisitem pemilihan langsung oleh masyarakat.   Sekarang dengan realita banyaknya kepala daerah terlibat Karupsi, tidak effektipnya penyelenggaraan pemerintahan  dan  besarnya  anggaran yang digunakan untuk pemilu kita mengagaskan kesistem pemilu baru yang menunggu pengesahan DPR pada Rapat Paripurna  25 September 2014 nanti, dan kita tahu bahwa system tersebut adalah sistem Pemilihan DPRD yang bearti kembali ke Orde Baru.

Basuki  T Purnama alis Ahok Wakil Gubernur DKI Jakarta merupakan salah satu tokoh atau aktipis Partai Gerindera yang menentang Sistem Pemilihan DPRD yang dikatakannya tidak pro Rakyat sehingga beliau rela keluar dari Partai Gerindera yang telah membesarkan namanya dibelantika politi hingga menjadi Bupati  Belitung Timur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.   Kalau kita runut sistem pemilihan kepala daerah yang terpilih karena memiliki kemampuan modal besar, sebenarnya pemilihan kepala daerah  DPRD secara teoritis juga lemah karena orang yang menentukan pemenang pemilu cukup jelas yaitu mereka yang duduk di DPRD berarti mereka inilah yang akan menjadi sasaran bagi pemimpin yang berkemampuan modal/uang tersebut.
By BakriSupian






Suara rakyat adalah suara tuhan,
Pemilihan baik akan membuat kepentingan masyarakat diperhatikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PARI GERGAJI GIGI KECIL DAPAT SURVIVE DENGAN BAWAAN PARTHENOGENESIS BILA TERTEKAN

NusaNTaRa.Com byIrkaBPiranhA,         S     e    n    i     n,        0    6      M    e    i      2    0    2    4   Pari Gergaji Gigi Ke...