Senin, 23 September 2013

AHMAD YANI TIDAK SETUJU KEWENANGAN DPR DIPANGKAS.

CALON HAKIM AGUNG



JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani, menolak wacana pimpinan atau anggota lembaga/komisi negara tidak dipilih DPR.

Menurut Yani, setiap lembaga negara yang dibiayai negara dan memiliki dampak luas terhadap masyarakat harus dipilih DPR.   

"Setiap lembaga negara yang punya kewenangan dan biayai anggaran negara dan berimplikasi terhadap publik wajib dipilih negara, wajib melalui DPR," ujar Yani, Senin (23/9/2013).

Mengenai banyaknya tudingan yang mengatakan pemilihan tersebut menyebabkan maraknya praktik lobi dan suap, menurut Yani itu bukanlah suatu alasan memangkas kewenangan DPR. Yani lebih setuju jika kinerja DPR terus ditingkatkan.  

"Masalah DPR bermasalah (lobi dan praktik suap), harus dibenani. Jangan dihujat, orangnya kita perbaiki bukan institusinya," kata Yani.    

Sekedar informasi, dugaan lobi politik dan suap kembali terjadi di DPR saat uji kepatutan dan kelayakan Calon Hakim Agung di DPR. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bahruddin Nashori dengan Calon Hakim Agung Sudrajat Dimyati diduga melakukan lobi politik di toilet dekat ruang rapat Komisi VIII.    

Dalam lobi politik tersebut, Bahrudin diduga menerima amplop dari CHA Sudrajat. Sudrajat sendiri telah membantah dugaan lobi politik tersebut. Dia menerangkan tidak mengenal Bahrudin dan hanya bertanya siapa calon hakim agung yang berkarier.  

Dari situs resmi : Ahmad Yani, SH, MH.   
 (by Admin. 23 September 2013.
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2013/09/23/ahmad-yani-tidak-setuju-kewenangan-dpr-dipangkas


Kita berkumpul mengatur nada jadi penataan,
Unjuk Jari baik, lebih baik disetujui semua hadirin.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PETUALANGAN PERAHU BOROBUDUR 2003 HINGGA CAPE TOWN, DALAM EKSPEDISI JAKARTA – GHANA AFRIKA

NusaNTaRa.Com byLaDollaHBantA,            S   a   b   t   u,    2    7         A    p    r    i    l        2    0    2    4           P...