Minggu, 11 September 2016

14 DEWAN ADAT DAYAK MENGELUARKAN PERNYATAAN ATAS PEMBUNUHAN WARGANYA

NusanTaRa.Com      




12 September 2016


Ketua Dewan Adat Dayak ( DAD ) baru terpilih masa bakti 2016-2021 Agustiar Sabran mengeluarkan pernyataan sikap atas terbunuhnya satu warga Dayak oleh pemuda warga Madura di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Dikutip dari BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 14 ketua Dewan Adat Dayak ( DAD ) dari 13 kabupaten dan satu kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang terpilih pada 10 September 2016 di Aula Betang Hapakat jalan RTA Milono km 3,5  Kota Palangka Raya mengeluarkan pernyataan sikap.   Pernyataan ini khusus ditujukan dalam rangka menyikapi terbunuhnya satu warga Dayak oleh pemuda warga Madura di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Pernyataan sikap diserukan usai penutupan Musyawarah Daerah (Musda) II 2016, Sabtu tadi malam di Betang Hapakat Jalan RTA Milono yang juga Sekretariat DAD Kalteng dan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN). Bahkan diumumkan langsung oleh Ketua DAD baru terpilih untuk masa bakti 2016-2021, Agustiar Sabran di hadapan tokoh Dayak se-Kalteng yang hadir dalam acara tersebut.

Mewakili keresahan masyarakat adat Dayak atas tragedi tersebut, 14 DAD Se-Kalteng memberikan empat catatan bernada peringatan sebagai sikap tegas atas terjadinya pembunuhan di Jalan Fathul Janah, Baamang Sampit, Kotim yang menimpa seorang warga dari suku Dayak bernama Hendri Triwani, 33 yang dilakukan oleh warga suku Madura.

Pernyataan sikap tersebut berupa empat poin yang dibacakan Agustiar Sabran, Kakak Kandung Gubernur Kalteng Sugianto Sabran adalah Pertama,  Agar seluruh warga Madura yang terlibat dan terkait dengan kejadian pembunuhan itu untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

“  Apabila dalam waktu 3x24 jam terhitung sejak pernyataan sikap dibacakan, si pelaku belum juga menyerahkan diri, maka masyarakat adat Dayak Kalteng diperkenankan untuk membantu aparat kepolisian guna melakukan pencarian. Hingga ditemukan  ”,   ujar Agustiar membacakan poin kedua.

Ketiga,  Pelaku dan pihak-pihak yang terkait dengan kejadian ini akan dituntut pertanggungjawabannya.  Baik secara hukum nasional maupun hukum adat Dayak.

Yang paling memberikan penegasan kepada warga Madura, ada di poin terakhir. DAD mewanti, kalau sampai terjadi lagi (pembunuhan) maka DAD siap mengusir warga Madura untuk hengkang dari tanah Dayak ini.
Keempat,  Apabila terjadi lagi pembunuhan warga Dayak oleh warga Madura di Kalteng di kemudian hari setelah peristiwa ini, maka wajib bagi seluruh warga Madura untuk keluar dari Tanah Dayak Kalteng  ”, seru Agustiar.
byIanArdyanFBan

 


Putra Dayak berburu di hutan,
Menjunjung Adat dan Budaya adalah makna kehidupan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PULAU BUNGIN SUMBAWA DI TENGAH LAUTAN JADI PULAU TERPADAT DI DUNIA

NusaNTaRa.Com byLaDollaHBantA,         R    a    b    u,       2    0         A    p    r    i    l        2    0    2    4 Pulau Bungin d...