Selasa, 23 Maret 2021

AKTIVIS JATAM, LEMAHNYA PENINDAKAN PERSOALAN PENAMBANGAN EMAS DI POBOYA SULTENG

 NusaNTaRa.Com                                                              byLaDollaHBantA,                     10     M   a   r   e   t      2021

Syahrudin A Douw aktivis JATAM Sulteng

Syahrudin A Douw dari Akivis Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah  menyebutkan maraknya pertambangan tanpa izin  atau ilegal di SulTeng karena lemahnya langkah penindakan yang dilakukan pemerintah dan pihak terkait.   "  Maraknya pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah di Sulteng termasuk di kelurahan Poboya bukan persoalan tata kelola pertambangan, melainkan lemahnya penindakan dari pihak terkait  ",  Ujar SiDin Syahrudin Douw di Palu, Sabtu (13/06/2020).

Pernyataan aktivis Jatam Sulteng merupakan tanggapan atas pernyataan Kapolda Sulteng Irjen Pol Syafril Nursal yang menyebut maraknya pertambangan ilegal ini karena masalah tata kelola saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama  DRPD Sulteng, Kamis (18/06/2020).  "  Tata kelola tambang seperti apa yang dimaksud  ",  tanya Syahrudin Douw dengan Soppenger (Jumawa), menurutnya laji tata kelola tambang itu menyangkut Perizina, Soal Lingkunga dan Produksi.

"  Nah, kalau ilegal, keliru kalau bicara tata kelola.  Justru yang perlu dilakukan adalah penindakan  ", Ujar Etal (nama akrabnya).  Ia menilai pemerintah dan pihak terkait bertugas melindungi Lingkungan dan Masyarakat dari adanya para pemodal  di tambang rakyat, karena negara rugi milliaran rupiah akibat perbuatan mereka.   

"  Dan itu kejahatan yang wajib dihentikan oleh pihak berwenang.  Kalau tidak dilakukan penindakan, maka sama halnya membiarkan negara rugi atas penambangan ilegal (pencurian kekayaan negara) dan negara rugi karena Lingkungan hancur serta masyarakat menerima hasil kerusakan alam  ", Ujar Syahrudin Douw.   Dia menilai Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM tidak punya kewenangan mengurusi tambang ilegal dan yang berwenang adalah kepolisian karena menyangkut tindak pidana (merusak alam dan mencuri kekayaan negara tanpa izin).

DPRD Prov. Sulteng melalui Komisi III akan mengundang kembali pihak-pihak terkait dari unsur eksekutif dan kepolisian untuk membahas mengenai penerbitan pertambangan Emas tanpa izin (PETI).  "  Kami akan lakukan RDP lagi dengan Polda dan OPD terkait untuk lebih mendalami peti-peti yang ada, untuk mencari bagaimana menanganinya dan bagaimana mengatasinya supaya tidak terulang lagi, khususnya peti yang sangat metusak lingkungan yang ada di Sulteng  ",  Ujar SiDin Soni Tandra Ketua Komisi III DPRD Sulteng. 

Soni Tandra yang merupakan Politisi Partai Nasdem menganggap bahwa mengenai PETI, tidak cukup hanya dengan melakukan penertiban.  Olehnya perlu diikuti dengan perbaikan tata kelola.   Hal itu karena, kegiatan pertambangan menjadi salah satu tumpuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup.  Di sisi lain untuk mendapatkan izin pertambangan masyarakat diperhadapkan dengan syarat-syarat administrasi yang dalam pengurusannya tidak-lah mudah.

"  Di sisi lain, untuk kegiatan pertambangan butuh biaya yang besar.  Hal ini yang kemudian masyarakat mengambil jalan pintas  ",  Jelas Soni Tandra.   Sehingga rapat nanti tidak hanya membahas mengenai penertiba semata,  tetapi sekaligus membahas mengenai solusi-solusi, misalnya membantu mengurusi izin pertambangan yang nantinya disosialisasikan kepada masyarakat.  Reff.AntaraNewx.Com

Danau Poso dengan Ikan Sidat,

Aktivis Jatam Sulteng penindakan tegas  penambangan emas tidak ada.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DESA WAE REBO OLEH TIMEOUT TERMASUK SEBAGAI KOTA TERKECIL TERINDAH DI DUNIA.

NusaNTaRa.Com     byBambanGNunukaN,        S   e   l   a   s   a,     0    7       M     e     i        2    0    2    4     Rumah Adat Mb...