Sabtu, 27 September 2014

WALRAVEN-2 PESAWAT PERTAMA DIBUAT DI INDONESIA DAN PESAWAT ASIA PERTAMA MENDARAT DI EROPAH.





Tepat 79 tahun yang lalu atau 27 September 1935 sebuah pesawat jenis Walraven-2  berhasil mendaratkan rodanya dengan mulus di Schipol, Amsterdam Netherland diterbangkan oleh Letnan Terluin dari Bandung Jawa Barat.   Sejarah tersebut sekaligus mencatat sebagai Pesawat pertama buatan putra-putra Indonesia dan Pesawat Asia pertama yang mendarat di Benua Eropah.

Mungkin sulit bagi orang untuk mempercayai akan hal ini, karena saat itu Indonesia masih berstatus sebagai Negara Hindia Belanda yang tentunya masih jauh dari kemajuan perkembangan Industri terlebih Industri pesawat.   Apa yang kita ketahui tentang sejarah Industri pesawat tanah air adalah industri pesawat yang berbenderakan  PT. Industri Pesawat Terbang Nurtanio pada tahun 1976 dengan produksinya Helikopter NBO 105 dan Pesawat NC-212-200, yang pada akhirnya menjadi PT. Dirgantara Indonesia.

PT. Dirgantara Indonesia merupakan satu rangkaian sejarah Industri penerbangan Indonesia, yang berawal tahun 1953 dengan berdirinya seksi percobaan AURI dibawah komando Departemen Perawatan Teknik udara yang dipimpin Mayor Nurtanio Pringgo Adisurjo, kemudian berkembang menjadi Lembaga Indutri Penerbangan Nurtanio (LIPHUR) dengan hasil produksi pesawatnya jenis Sikumbang, Belalang85/90, Kunang, Super Kunang, Gelatik dan LT 200 praktis menurut pendapat awam menjadi jenis pesawat pertama Indonesia,  23 Agustus 1976 Presiden Soeharto meresmikan berdirinya PT. Industri Pesawat Terbang Indonesia yang memproduksi Helikopter NBO 105 dan Pesawat NC-212 200 dan tahun 2000 berubah menjadi PT. Dirgantara Indonesia hingga sekarang.

Pesawat Walraven-2 merupakan jenis pesawat bermesin ganda yang seratus persen dibuat di Indonesia,  tapi saat itu masih berstatus negara Hindia Belanda, yaitu di Tanah Jawa di gudang jalan Kaliki Kota Bandung,  Sebagai sebuah hasil kerja craftsmanship Achmad bin Talim dan rekan-rekannya.   Pesawat ini merupakan pesanan seorang jutawan Khouw Khe Hien pemilik  NV. Merbaboe untuk mendukung kegiatan bisnis yang semakin berkembang khususnya untuk  transportasi mengontrol usahanya dan pengiriman barang ke daerah lain.

Laurents Walraven sebagai desain teknik Militaire Luchtvaart-KNIL,  menerima  pesanan Khouw Khe Hien pada Maret 1934 untuk kepentingan bisnisnya tersebut, selanjutnya Walraven  mendesain pesawat cabin monoplane yang memiliki sayap tunggal rendah yang aerodinamis, bodi ramping, digerakkan oleh dua mesin  Pobjoy  Niagara 7 selinder  yang diletakkan dimasing-masing sayap yang berkekuatan 90 tenaga kuda.  Penyelesaian pesawat Walraven-2  tersebut sepenuhnya dilaksanakan  Craftsmanship Achmad bin Talim dan rekan-rekannya.

Awal Januari 1935 sepuluh bulan setelah pemesan tersebut, Letnan Terluin melakukan penerbangan perdana pesawat Walraven-2  sebagai suatu bentuk uji coba penerbangan dan hasilnya menunjukkan kinerja pesawat yang baik tanpa satu kesulitan yang berarti.   Selanjutnya dua minggu kemudian, 28 Januari pesawat menerima  registrasi penerbangan Walraven-2 PK-KKH sesuai nama Laurent Walraven dan singkatan Khouw Khie Hien.


Pesawat Walraven-2 tergolong model pesawat paling modern saat itu,  melakukan penerbangan jarak jauhnya pertamanya dari Bandung menuju Amsterdam Belanda yang  berjarak sekitar 14.490 km.  Pada hal pesawat tersebut belum pernah melakukan uji coba jarak jauh   dan ia juga heran mengapa tugas pertamanya ke Eropah bukan kedaerah bisnisnya Khouw lainnya yang lebih dekat, kata Achmad bin Talim tahun 1981.  Ironisnya Achmad bin Talim yang telah merampungkan pengerjaan pesawat tersebut baru dapat menginjakkan kakinya di Amsterdam pada tahun 1974 setelah 39 tahun yang lalu pesawat buatan mendarat di sana.
by BakriSupian
Refrensi dr NGI.





Gatot Kaca kisah terbangnya Manusia Indonesia,
Walraven-2 legenda penerbangan ke Eropah dari Nusantara.

Jumat, 26 September 2014

PANDANGAN MK TERKAIT PILKADA MELALUI DPRD





Liputan6-by Raden Trimutia Hatta
Jakarta - RUU Pilkada telah disahkan DPR dengan menetapkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Pihak yang memilih Pilkada langsung pun akan menguji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 terkait perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah telah menganggap Pilkada melalui DPRD adalah demokratis.

Berikut bunyi pertimbangan hukum MK poin 3.12.3 dalam salinan putusan MK seperti dikutip dari mahkamahkonstitusi.go.id, Jumat (26/9/2014):

Pemilihan kepala daerah tidak diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 akan tetapi diatur secara khusus dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan, "Gubernur, Bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis." Menurut Mahkamah, makna frasa "dipilih secara demokratis", baik menurut original intent maupun dalam berbagai putusan Mahkamah sebelumnya dapat dilakukan baik pemilihan secara langsung oleh rakyat maupun oleh DPRD.

Lahirnya kata demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 pada saat dilakukan perubahan UUD 1945 terdapat adanya 2 (dua) pendapat yang berbeda mengenai cara pemilihan kepala daerah. Satu pendapat menghendaki pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun oleh DPRD sementara pendapat lain menghendaki tidak dilakukan secara langsung oleh rakyat. Latar belakang pemikiran lahirnya rumusan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 saat itu adalah sistem pemilihan Kepala Daerah yang akan diterapkan disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan kondisi di setiap daerah yang bersangkutan.

Pembentuk Undang-Undang dapat merumuskan sistem pemilihan yang dikehendaki oleh masyarakat di dalam pemilihan Kepala Daerah sehingga masyarakat mempunyai pilihan apakah akan menerapkan sistem perwakilan yang dilakukan oleh DPRD atau melalui sistem pemilihan secara langsung oleh rakyat. Tujuannya adalah agar menyesuaikan dengan dinamika perkembangan bangsa untuk menentukan sistem demokrasi yang dikehendaki oleh rakyat. Hal ini merupakan opened legal policy dari pembentuk Undang-Undang dan juga terkait erat dengan penghormatan dan perlindungan konstitusi terhadap keragaman adat istiadat dan budaya masyarakat di berbagai daerah yang berbeda-beda. Ada daerah yang lebih cenderung untuk menerapkan sistem pemilihan tidak langsung oleh rakyat dan ada pula daerah yang cenderung dan lebih siap dengan sistem pemilihan langsung oleh rakyat. Baik sistem pemilihan secara langsung (demokrasi langsung) maupun sistem pemilihan secara tidak langsung (demokrasi perwakilan) sama-sama masuk kategori sistem yang demokratis.

Berdasarkan dua pandangan itulah kemudian disepakati menggunakan kata demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Oleh karena pemilihan kepala daerah diatur dalam Pasal 18 UUD 1945 yang masuk pada rezim pemerintahan daerah adalah tepat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU 32/2004) mengatur juga mengenai pemilihan kepada daerah dan penyelesaian perselisihannya diajukan ke Mahkamah Agung. Walaupun Mahkamah tidak menutup kemungkinan pemilihan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang tersendiri, tetapi pemilihan kepala daerah tidak masuk rezim pemilihan umum sebagaimana dimaksud Pasal 22E UUD 1945.

Pembentuk Undang-Undang berwenang untuk menentukan apakah pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat atau dipilih oleh DPRD atau model pemilihan lainnya yang demokratis. Jika berdasarkan kewenangannya, pembentuk Undang-Undang menentukan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD maka tidak relevan kewenangan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Hal itu membuktikan pula bahwa memang pemilihan kepala daerah itu bukanlah pemilihan umum sebagaimana dimaksud Pasal 22E UUD 1945. Demikian juga halnya walaupun pembentuk Undang-Undang menentukan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat, tidak serta merta penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah harus dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Logika demikian semakin memperoleh alasan yang kuat ketika pemilihan kepala desa yang dilakukan secara langsung oleh rakyat tidak serta merta dimaknai sebagai pemilihan umum yang penyelesaian atas perselisihan hasilnya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi






 Timbangan menakar ukuran berat,
Keadilan lahir dari peraturan berakar budaya yang bermartabat.

 

Kamis, 18 September 2014

TONGGAK BARU SEJARAH PERPOLITIKAN INDONESIA



"  Kemenangan Jokowi-JK merupakan tonggak sejarah baru bagi bangsa Indonesia karena untuk pertama kalinya seorang presiden terpilih meniti karier politiknya dari bawah.  "

 

Akhirnya penantian Meet Duel Pasangan Prabowo-Hatta Vs Jokowi=JK berakhir setelah Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, Selasa (22/7) malam, mengumumkan bahwa Pasangan Nomor 2 Jokowi-JK sebagai pemenangnya. 

Kemenangan Jokowi-JK merupakan tonggak sejarah baru bagi bangsa Indonesia karena untuk pertama kalinya seorang presiden terpilih meniti karier politiknya dari bawah, yaitu dari Seorang Pengusaha, Pengurus Partai PDI P Solo, Wali Kota Solo, meningkat menjadi Gubernur DKI Jakarta, kemudian maju sebagai capres, dan terpilih menjadi presiden ke-7 Republik Indonesia.

Ini juga tonggak sejarah baru bagi Indonesia karena seseorang yang pernah menduduki jabatan wakil presiden pada 2004-2009, Jusuf Kalla, terpilih kembali menjadi Wakil Presiden RI periode 2014-2019.

Penulis pernah menulis di harian ini (Kompas) sejak akhir 2013 bahwa Jokowi adalah capres paling tepat yang harus diusung oleh PDI Perjuangan dan cawapres yang paling cocok mendampingi Jokowi adalah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pasangan ini kemungkinan besar akan terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019 pada Pilpres 9 Juli 2014.

Kemenangan Jokowi-JK sekali lagi menunjukkan bahwa individu calon dan bukan asal partai lebih menentukan pilihan rakyat. Banyak sedikitnya partai politik yang mendukung pasangan capres dan cawapres bukanlah faktor penentu kemenangan. Berkoalisi dengan rakyat terbukti lebih menggelorakan semangat kesukarelaan (volunterisme) ketimbang berkoalisi dengan elite politik yang gemar memobilisasi rakyat.   Kalimat "Jokowi-JK adalah Kita" menunjukkan betapa pasangan ini ingin mempersonifikasikan diri sebagai bagian dari rakyat kebanyakan. 

Catatan penting lain adalah, Jusuf Kalla bukanlah pelengkap penyerta dalam Pilpres 2014 ini. Sumbangan suara yang diberikannya amat bermakna bagi kemenangan pasangan ini. Meski pasangan ini kalah di Provinsi Aceh, perolehan suara 913.309 (45,61 persen) merupakan sumbangan yang tak ternilai harganya bagi pasangan ini.

Di Aceh, Jusuf Kalla masih dikenang sebagai tokoh bangsa yang menyelesaikan persoalan separatisme di Aceh dengan elegan, adil, damai, dan bermartabat. Di hampir semua provinsi di Sulawesi, kecuali Gorontalo, pasangan Jokowi-JK menjadi pemenang. Di Kepulauan Riau, Kalimantan, Maluku, Papua Barat, dan Papua yang ada warga Bugis, Buton, dan Makassar (BBM), suara untuk pasangan ini juga sangat signifikan.

Didera berbagai kampanye hitam yang berbau suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) serta isu yang sengaja diembuskan bahwa Jokowi keturunan Tionghoa, ayahnya dari Singapura, beragama Katolik, dan bahkan ayahnya aktivis Partai Komunis Indonesia (PKI), elektabilitas Jokowi sempat merosot tajam. Hal ini ditambah lagi dengan dampak kampanye hitam yang disiarkan tabloid Obor Rakyat yang dikelola Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Seminggu menjelang hari pemilihan, elektabilitas Jokowi-JK sempat stagnan, sementara pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa semakin menaik. Situasi ini yang menyebabkan seorang pakar komunikasi politik UI memperkirakan bahwa pasangan yang elektabilitasnya stagnan akan kalah dalam pilpres dari pasangan lawan yang elektabilitasnya meningkat drastis.

Pembalikan tren penurunan dan stagnasi elektabilitas ini terjadi lima hari sebelum hari-H. Sedikitnya ada beberapa pemicu pembalikan ini, di antaranya pernyataan elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fachri Hamzah, yang menyebut usulan Jokowi soal penentuan 1 Muharam sebagai hari santri adalah "sinting". Komentar ini diyakini membalikkan dukungan sebagian kaum nahdliyin dari Prabowo-Hatta menjadi ke Jokowi-JK.

Tagar (hashtag) yang ditulis artis Sherina yang berbunyi "Akhirnya Pilih Jokowi" juga banyak berpengaruh terhadap pengikutnya yang mencapai 8,5 juta remaja. Selain itu, Konser Musik Dua Jari yang dimotori grup band Slank dan melibatkan berbagai artis sukarelawan Jokowi di Gelora Bung Karno pada 5 Juli 2014—dihadiri lebih dari 50.000 orang—juga membuat tak sedikit pemilih Jakarta berbalik mendukung Jokowi-JK. Kepergian Jokowi dan keluarga beribadah umrah juga membantu meyakinkan pemilih bahwa Jokowi seorang Muslim.

Kemenangan rakyat

Kemenangan Jokowi-JK bukan hanya kemenangan pasangan tersebut dan para pendukungnya, melainkan juga kemenangan seluruh rakyat. Pilpres 2014 telah berjalan secara damai, adil, jujur, dan inklusif walau masih ada kekurangan di sana-sini. Kalaupun ada kecurangan yang masif, sistematis, dan terstruktur di beberapa daerah pemilihan, kecurangan pemilu dapat ditekan karena rakyat bukan hanya aktif berpartisipasi memberikan suaranya, melainkan juga menjaga proses penghitungan suara. Rakyat Indonesia yang tinggal di dalam dan luar negeri begitu bergairah dalam partisipasi politik mereka.

Satu hal yang disesalkan—seperti juga terjadi pada Pilpres 2004 dan Pilpres 2009—adalah pasangan yang kalah tidak mau membuat pidato kekalahan. Bahkan, ada instruksi agar para saksi mereka yang berada di KPU saat rekapitulasi suara nasional meninggalkan acara yang sangat penting itu karena tuntutan untuk pemungutan suara ulang di 5.802 tempat pemungutan suara di DKI Jakarta tidak mendapatkan tanggapan positif dari KPU dan Bawaslu.   Hatta Rajasa memilih tidak hadir saat Prabowo berpidato menolak proses rekapitulasi nasional yang dilaksanakan KPU. Hatta dan Partai Amanat Nasional sendiri tampaknya sudah dapat menerima kekalahan pasangan Prabowo-Hatta.
Pilpres 2014 telah mengembalikan semangat kegotongroyongan dan kesukarelaan rakyat dalam partisipasi politik. Dinamika politik Pilpres 2014 juga menumbuhkan kelompok masyarakat madani yang semakin kuat yang dulu terdominasi oleh keinginan untuk masuk partai politik.

Perjalanan pemilu 2014 menjadi sempurna manakala akhirnya MK mengeluarkan keputusan menolak permintaan Pasangan Prabowo-Hatta untuk mengulang kembali Pemilu.    Ajakan Jokowi sebagai presiden terpilih pada saat pidato kemenangan di Pelabuhan Sunda Kelapa agar rakyat dan segenap bangsa menyatu kembali untuk membangun negara dan bangsa Indonesia sangat tepat. Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Pluralisme adalah suatu keniscayaan. Namun, persatuan Indonesia harus tetap dijaga dan ditumbuhkembangkan.

Pasca pengumuman hasil rekapitulasi KPU hasil pemilu 2014 yang memenagkan Pasangan JOKOWI-JK, Presiden Joko Widodo mengaku sudah menerima telepon dari Presiden Amerika Serikat Barack Obama mengucapkan  selamat dengan menggunakan bahasa Indonesia, pada Rabu (23/7), tepat pukul 11.00 WIB.   " 'Apa kabar Pak Jokowi?',  Selamat atas terpilihnya saudara dalam pemilihan tersebut. Nanti kita ketemu di China (Tiongkok). "    Pertemuan di Tiongkok yang dimaksud ialah pertemuan antara negara-negara yang tergabung di dalam Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), pada November 2014. Namun sebelumnya telah menerima ucapan dari Perdana Menteri Australia Tony Abbot, semuanya pembicaraan telpon tersebut sebatas ucapan kemenangan pasangan JOKOWI-JK pada pemilu 2014 tanpa membahas isue-isue strategis negara.
-----------------------------
Ikrar Nusa Bhakti
Profesor Riset di Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

(Sumber: NGI, 24 juli 2014)


Politik bagian dari suatu sejarah perjuangan Bangsa, 
Suatu bangsa memerlukan politik memperjuangkan rakyatnya.

 


Sabtu, 13 September 2014

UU PEMILU DPRD YANG DICANANGKAN SAAT INI SUATU DILEMA





Rencana Undang Undang Pemilu DPRD yang digagas 6 partai politik salah satunya adalah Partai Gerindra  untuk menggantikan Undang-undang Pemilu reformasi  dan  akan di ajukan ke DPR  untuk disyahkanpada 25 September 2014 pada rapat paripurna.   Jika usulan ini mendapat penetapan persetujuan maka ini pertanda bahwa pemilu daerah kita akan kembali ke era sebelum Reformasi atau orde baru yang bermakna juga bahwa kita menghianati  perjuanagn Reformasi yang menginginkan agar kedaulatan rakyat dan pemilihan langsung tetap dipertahankan.

Wacana kembalinya sisitem pemilu yang lama atau orde Lama alias pemilu DPRD muncul manakala dirasakan tingginya biaya operasinal yang harus dikeluarkan untuk menyelenggarakan pesta demokrasi tersebut, ditemukannya beberapa kepala daerah yang tidak mampu mengaplikasikan jalannya pemerintahan sebagaimana mestinya  dan banyaknya kepala daerah yang terlibat dalam kasus korupsi yang semuanya itu terindikasi disebabkan oleh pola pemilihan kepala daerah secara langsung yang masih lemah.

Banyaknya kepala daerah di era reformasi yang terlibat kasus korupsi menandakan ketidak siapan pemimpin yang dihasilkan dalam sistem pemilu langsung tersebut,  karena minimnya pengetahuan dan pengalaman namun mereka memiliki banyak dukungan serta keuangan,  sehingga sanggup membuat masyarakat memilihnya.  Pemilihan era reformasi ini menurut sebagian kalangan dianggap sebagai pemilu bagi Kandidat yang memiliki uang banyak atau bonapit, karena mereka mampu membuat kampanye dan program tidak etis namun berkemampuan untuk memikat masyarakat pemilu memilihnya.

Selentingan masyarakat berkata bahwa “  Bagaimana kepala daerah sekarang tidak korupsi, kalau waktu kampanye pemilihan saja dia telah mengeluarkan banyak dana untuk membiaya kampanyenya agar dapat memenangkan pemilu, kan wajar saja bila saat ia berkuasa, ia melakukan korupsi untuk mengembalikan modal dana kampanyenya dulu !! “, dan bukan hal yang aneh bila setiap penyelenggaraan Pemilu Daerah  selalu tersebar berita penyogokan disana sini termasuk pemberian uang buat para pemilih untuk dapat memilihnya  saat pencoblosan nanti.

Sementara disisi lain pemilihan Umum langsung dari sisi Anggaran terasa cukup menguras anggaran  negara hingga terilliunan karena setiap daerah harus menyelenggarakan pemilu dengan mengerahkan masyarakat sebanyak dua kali yaitu untuk memilih anggota Legeslatip atau anggota dewan dan  pemilu pimpinan eksekutip untuk memilih Bupati atau walikota,  belum lagi bila terjadi pemilu ulang karena ada 2 peserta calon kepala daerah memiliki suara yang seimbang atau tidak memiliki suara keunggulan diatas 30 persen yang berarti harus di ulang.  Sementara sistem pemilihan DPRD Masyarakat hanya sekali saja diikutkan dalam pemilihan yaitu saat pemilihan anggota legeslatip.

Tingginya anggaran yang harus dikucurkan Negara untuk penyelenggaraan pemilu disetiap daerah yang minimal berlaku dua kali, dapat mencapai malah melebihi seperempat anggaran pembangunan daerah selama satu tahun.   Perkiraan anggaran untuk sekali penyelenggaraan pemilihan Kepala daerah,   untuk kepala daerah dapat mencapai Rp 25 Milyar dan untuk Kepala daerah Provinsi Rp 500 Milyar belum termasuk pemilihan Legeslatip disetiap daerah.

Menteri Dalam Negeri Bapak Gamawan Fauzi  di awal tahun 2013 pernah memiliki ide untuk mengembalikan sistem pemilihan langsung ke sistem DPRD tetapi hanya untuk pemilihan kepala daerah Tingkat Provinsi, alasan beliau untuk  merubah sistem pemilu saat itu bahwa Pemerintahan Provinsi tidak terlalu penting karena lebih bersifat koordinatip antara sistem pemerintahan Pusat dengan Masyarakat atau pemerintahan daerah.   Tidak seperti kepala daerah atau Walikota Dimana kepemimpinannya terkait langsung dengan pemenuhan pembangunan daerah atau peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berarti  harus benar-benar seorang pemimpin yang mengenal daerah dan masyarakatnya secara jelas dan langsung.

Menurut data di Kementerian Dalam Negeri  terdapat sekitar 330 kepala daerah saat ini yang tersangkut kasus Korupsi  yang berarti 86,22 persen, kata Gamawan Fauzi di Kementerian Dalam Negeri Rabu, 23 Juli 2014 ketika acara berbuka puasa.   Menurut beliau undang-undang pemilu pro Reformasi tersebut yang diterapkan 2004 masih memiliki kelemahan dan boros anggaran dan banyaknya pemimpin yang tergoda untuk menjadi kepala daerah untuk kepentingan peribadi.

Dilema sitem pemilu di Indonesia,   Kita meninggalkan sistem Pemilu Orde lama yang nota benenya Pemiliahan DPRD karena saat itu pemimpin yang dilahirkannya lebih bersifat  Sentralistik , Tirani,  kurang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan tidak adanya pembangunan yang sangat berarti yang dirasakan masyarakat yang puncaknya terjadi reformasi yang menggugurkan Presiden Soeharto.  Kemudian  tahun 2004 dibentuklah  UU Pemilu baru untuk merealisasikan semangat Reformsi dengan sisitem pemilihan langsung oleh masyarakat.   Sekarang dengan realita banyaknya kepala daerah terlibat Karupsi, tidak effektipnya penyelenggaraan pemerintahan  dan  besarnya  anggaran yang digunakan untuk pemilu kita mengagaskan kesistem pemilu baru yang menunggu pengesahan DPR pada Rapat Paripurna  25 September 2014 nanti, dan kita tahu bahwa system tersebut adalah sistem Pemilihan DPRD yang bearti kembali ke Orde Baru.

Basuki  T Purnama alis Ahok Wakil Gubernur DKI Jakarta merupakan salah satu tokoh atau aktipis Partai Gerindera yang menentang Sistem Pemilihan DPRD yang dikatakannya tidak pro Rakyat sehingga beliau rela keluar dari Partai Gerindera yang telah membesarkan namanya dibelantika politi hingga menjadi Bupati  Belitung Timur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.   Kalau kita runut sistem pemilihan kepala daerah yang terpilih karena memiliki kemampuan modal besar, sebenarnya pemilihan kepala daerah  DPRD secara teoritis juga lemah karena orang yang menentukan pemenang pemilu cukup jelas yaitu mereka yang duduk di DPRD berarti mereka inilah yang akan menjadi sasaran bagi pemimpin yang berkemampuan modal/uang tersebut.
By BakriSupian






Suara rakyat adalah suara tuhan,
Pemilihan baik akan membuat kepentingan masyarakat diperhatikan.

Jumat, 12 September 2014

MATA UANG NEGARA TETANGGA SEBAGAI ALAT TRANSAKSI DI PERBATASAN










Seandainya kita mempunyai mata Uang Asing semisal Dollar Amerika terlebih bila itu dalam jumlah besar tentulah kita akan bingung paling yang terlintas dipikiran kita akan ke Amerika atau negara yang memiliki mata asing tersebut atau kalau kita berada di kota besar kita akan ke Money Changer sebagai bisnis penukaran mata uang Asing.  Hal ini tidak berlaku dengan Kota - kota Indonesia yang terletak diperbatasan dengan negara tetangga karena umumnya di kota-kota tersebut juga berlaku secara formal peredaran mata uang asing yaitu mata uang negara tetangga yang berbatasan dengan kota tersebut.    

DI Atapupu satu kota perbatasan NTT yang berbatasan dengan Timor Leste, Mata uang Dolar Amerika Serikat menjadi alat transaksi perdagangan antara warga Indonesia dan Timor Leste di daerah perbatasan. Itu lantaran Timor Leste masih menggunakan dolar dalam transaksi, alat tukar tersebut juga masih berlaku dipasaran Atapupu layaknya perederan mata uang Rupiah. 

"Kami batasi penggunaan dolar untuk kebutuhan perdagangan di perbatasan hanya US$ 50," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Atapupu, I Nyoman Ary Dharma, di Pos Bantu Bea Cukai Motoain, Atapupu, Nusa Tenggara Timur, Kamis, 22 Mei 2014.


Ia menjelaskan, ketentuan penggunaan mata uang asing diatur dalam fasilitas fiskal atas barang pribadi. Mata uang yang untuk transaksi perdagangan itu hanya digunakan di wilayah pasar perbatasan kedua negara. Biasanya hanya untuk kebutuhan jual beli pokok sehari-hari di pasar itu. 


Namun, Tempo melihat aktiftas di sekitar pos perbatasan wilayah Indonesia di wilayah Metamauk dan Motaain masih menggunakan rupiah. Minuman dingin yang dibeli pun dibanderol dengan harga rupiah. "Masih pakai rupiah, Kak," kata seorang pedagang warung di daerah Atapupu.   Meski demikian beberapa masyarakat mengatakan bahwa  :  "  Meski tertulis dengan tarip Rp kita masih dapat membayarnya dengan Dolar AS yang merupakan mata uang resmi di Timor Leste ".   

Menurut Ary, penggunaan mata uang asing untuk warga yanng mempunyai fasilitas Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) untuk pembebasan bea masuk. Fasilitas itu hanya diberikan untuk warga sekitar perbatasan. "Di semua wilayah perbatasan seperti di Entikong juga seperti itu. Di sana menggunakan Ringgit," ujarnya.
 
Dalam aturan fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan terhadap barang pribadi pelintas batas, penggunaan mata uang memang dibatasi. Untuk batasn Indonesia-Papua New Guinea maksimal Free on Board (FOB) US$ 300 dolar per orang untuk waktu satu bulan, perbatasan Indonesia Malaysia maksimal FOB MYR 600 untuk watu bulan. Sedangkan perbatasan Indonesia-Filipina maksimal FOB US$ 250 per bulan.


Di Pulau Sebatik Kalimantan Utara peredaran Uang Ringgit Malaysia hampir berlaku disemua transaksi jual beli hingga kepasar Desa layaknya peredaran Rupiah RI, sebagai akibat dekatnya jarak daerah tersebut dengan Tawau Sabah Malaysia sekitar 15 menit dengan SpeedBoad dan terkait eratnya aktipitas perekonomian masyarakat daerah tersebut pada pasaran di Tawau.  Anehnya peredaran Uang Rupiah di Kota Tawau Sabah tidak berlaku meski disana tersedia beberapa Money Changer untuk melayani pendatang Indonesia dan berada diseputaran lokasi pendaratan warga RI.

Demikian juga dengan kota di perbatasan Papua  dengan Papua New Genea yaitu Merauke dan Skouw peredaran uang Dolar PNG berlaku resmi di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat di kota tersebut meski mata uang RI dinegara tetangga tersebut tidak berlaku sebagaimana di Indonesia.  Di Batam dan kota lain di Kepri yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia peredaran uang Ringgit Malaysia dan Dolar Singapura dipasaran dan pusat perbelanjaan masih terlihat berlaku, meski tidak sebesar peredaran uang asing negara jiran  dikota perbatasan Indonesia Lainnya.   

Chris Kapitan, salah seorang warga Atambua yang sering keluar masuk Timor Leste untuk bahan pokok dagangan, mengatakan memang dolar warga Indonesia saat bertransaksi jual beli dengan warga Timor Leste karena tidak adanya mata uang di negara tersebut. "Kadang dipakai juga di luar aktiftas itu karena orang Timor Leste hanya ada dolar," ujarnya.


Kuatnya peredaran uang Asing diwilayah perbatasan Indonesia berbanding kebalikannya cenderung disebabkan oleh beberapa paktor seperti relatip lebih menguntungkannya menyimpan uang asing berbanding uang rupiah karena nilai uang asing relatip selalu memiliki nilai tukar naik setiap waktunya, Banyaknya warga Indonesia yang bekerja negara tetangga yang berdampak banyaknya uang asing terbawa ke RI saat mereka pulang dan lainnya.
 

by BakriSupian









SerinGGit sidua Kupang.
Jalan keperbatasan berbelanja dengan uang Asing.

Senin, 08 September 2014

PENGHARGAAN INTERNASIONAL UNTUK DOSEN UNPATI

Penghargaan itu dia terima untuk aktivitasnya di bidang sosial, terutama untuk mengenalkan pulau-pulau di Maluku ke dunia.

 
Wisatawan berperahu di Pantai Sulamadaha di Ternate, Maluku Utara. Pantai ini merupakan salah satu objek wisata favorit di Ternate. Selain perairannya yang tenang, pantai ini juga memiliki keindahan terumbu karang dan ikan (Roderick Adrian Mozes/Kompas Images).

Dosen Fakultas Teknik Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon Joppy Sihasale menerima penghargaan dari Radio Britania Raya. Penghargaan itu dia terima untuk aktivitasnya di bidang sosial, terutama untuk mengenalkan pulau-pulau di Maluku ke dunia.

"Penghargaan berupa Diamond Certificate untuk kategori IOTA Anctivator baru saya terima beberapa hari lalu setelah terlibat dalam maraton 50 tahun program Islands On The Air (IOTA) yang digelar Radio Society of Great Britain (RSGB)," kata Joppy sihasale, di Ambon, Minggu (25/5/2014).

Program tersebut digelar mulai 1 Januari 2012 hingga 31 Desember 2013, dalam rangka 50 tahun berdirinya stasiun radio internasional tersebut. Joppy menempati peringkat tujuh dari 10 penerima penghargaan itu. Para penerima penghargaan berasal dari beragam negara.

Selama dua tahun terakhir, Joppy berkomunikasi dengan ribuan orang di berbagai belahan dunia dengan membangun jaringan siaran radio di pulau-pulau di Maluku, menggunakan callsign YB8XM. Dia mengunjungi 10 pulau dan gugusan pulau di Maluku dan Maluku Utara, kemudian membangun jaringan komunikasi dari pulau-pulau itu.

Dalam kurun dua tahun, ujar Joppy, dia telah mengunjungi Kepulauan Tanimbar dan Pulau Yamdena di kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Pulau Babar (Maluku Barat Daya), Pulau Banda, Saparua dan Seram (Maluku Tengah), kepulauan Kei (Maluku Tenggara), Pulau Geser dan Gorom, kabupaten Seram bagian Timur (SBT) serta Kepulauan Sula dan Sanana, provinsi Maluku Utara.

Menurut Joppy, selama dia berada di pulau-pulau tersebut selama tiga hari hingga seminggu, rata-rata dari satu pulau dirinya mampu berkomunikasi dengan 3.000 hingga 4.000 pengguna radio dari berbagai tempat di dunia. "Apa yang saya lakukan selama ini semata untuk mempromosikan Maluku agar diketahui oleh masyarakat internasional," ujar dia.

Informasi yang dibagikannya lewat jaringan radio itu juga beraneka rupa, mulai dari potensi daerah, kondisi alam, maupun lokasi kepulauan berikut ciri khas dan kehidupan masyarakat setempat. Pada 2013, Joppy juga memenangi kontes IOTA, setelah mampu berkomunikasi dengan 201 radio dari 38 pulau di dunia, dengan hanya menggunakan radio satu band dan satu jaringan.

dari NGI,26 mei 2014

 


Baribu pulau bertebaran di gugusan Maluku,
Beribu Pesona alam membuat mata memandang tak jemu.

 

 

Jumat, 05 September 2014

BERSAMA WOLTER MONGINSIDI SEBELUM DIHUKUM MATI



" Minta grasi? Minta grasi berarti mengkhianati keyakinan sendiri dan teman-teman! "

wolter monginsidiIlustrasi (dok. Intisari).
Karena mendapat sebutan 'extremist" dari penguasa Belanda, maka saya dijebloskan ke tempat tahanan yang letaknya di tangsi Batalyon KNIL di Jalan Matoanging Makassar. Di ujung gedung bagian depan terdapat sebuah kamar khusus yang cukup besar, ukuran kira-kira 6x6 meter. Jendelanya yang besar diberi jeruji besi. Pintunya dari jeruji saja. Di "kamar mati" ini ternyata saya bertemu dengan Robert Wolter Monginsidi! Ketika itu ia sudah divonis mati.

Mula-mula kami berdelapan. Lima orang dari Palopo, pemimpin-pemimpin perlawanan di Luwuk, yaitu Yusuf Arief cs yang telah mendapat vonis hukuman mati. Seorang Laksamana Jepang yang namanya saya lupa, tetapi ia orang yang pertama-tama menaklukkan daerah Indonesia Timur. Dia pun sudah divonis mati.

Ketika itu perkara saya masih dalam proses dan diperkirakan akan mendapat vonis yang sama pula.

Sesuai dengan perkembangan masa, kawan-kawan dari Palopo hukumannya diubah menjadi seumur hidup lalu dipindahkan ke penjara Cipinang di Jakarta. Laksamana Jepang yang penuh semangat itu pada suatu pagi buta dibawa pergi untuk tidak kembali. Malam sebelumnya ia diberi kesempatan mengadakan 'pesta' perpisahan dengan sesama tahanan, dengan makanan yang dipesan dari restoran. Kesempatan ini diberikan bagi semua yang akan menjalani hukuman mati.

Akhirnya di "kamar mati" hanya tinggal Monginsidi dengan saya. Yang saya herankan dan kagumi ialah bahwa sekalipun sudah mendapat vonis mati, Monginsidi masih giat membaca buku-buku sejarah dan pelajaran bahasa yang boleh dipinjam. Ia bangun pagi dan setiap pagi serta sebelum tidur membaca Injil, sedangkan saya setiap hari menjalankan ibadah saya sebagai orang Islam.

Pada suatu pagi ketika sedang membaca-baca buku pelajaran bahasa Jerman, datanglah dua pejabat Belanda yakni Overste Komandan Territoriale Troepen di Makassar dan seorang Majoor Titulair 'inlander' dari Raad van Justitie (pengadilan). Dengan wajah cerah Majoor menyapa kami dan berkata kepada Monginsidi dalam bahasa Belanda bahwa ia punya kabar baik. Monginsidi dapat diperingan hukuinannya kalau mengajukan permohonan grasi. "Selanjutnya nanti kami atur", katanya.

Tetapi tidak dikira tidak dinyana, Monginsidi berkacak pinggang dan berkata: "Minta grasi? Minta grasi berarti mengkhianati keyakinan sendiri dan teman-teman!"

Dua pejabat itu tertegun dan hampir serentak berkata, "Dat is pas een man." (Ini baru benar-benar seorang jantan). Mereka pergi dan Monginsidi kembali membaca seakan-akan tidak terjadi apa-apa.

Bahwa kemudian ada usaha-usaha untuk memintakan grasi bagi Walter Monginsidi terang bukan atas kehendak Monginsidi sendiri. Orangtua Walter bahkan kemudian didatangkan dalam usaha untuk memintakan grasi ini.

Karena pengaruh suasana politik, saya cuma divonis 12 tahun penjara dan dipindahkan ke penjara Karebosi. Situasi politik mulai berubah dan kami berpisah dengan penuh optimisme, karena pasti ada pengaruhnya terhadap hukuman-hukuman yang sudah dijatuhkan Belanda.

"Salam pada teman-teman. Saya setia sampai mati," kata Wolter.

Setelah Persetujuan Roem-van Royen maka kami dibebaskan, mulai dari yang hukumannya ringan sampai seumur hidup. Tetapi seperti mendengar halilintar di siang bolong, kami mendengar Robert Wolter Monginsidi dihukum mati!

Tanggal 29 Desember 1949, kami ziarah ke makamnya dan di sana saya sampaikan pesan almarhum kepada teman-teman. Setia sampai saat terakhir jadi kenyataan.




















Tulisan ini ditulis oleh Drs. Yusuf Bauti dan dimuat di Intisari edisi Maret 1975 dengan judul asli "Bersama W. Monginsidi Sesaat Sebelum Dihukum Mati".
(Birgitta Ajeng/intisari-online.com)

NB.
Robert Wolter Monginsidi, Lahir di Malalayang Manado pada 14 Februari 1925 dari seorang ayah Petrus Monginsidi dan ibu Lina Suawa, semasa hidupnya pernah menjadi pengajar Bahasa Jepang di Liwitung dan Minahasa Sulut dan di Luwu Sultengah, Pada 17 Juli 1846 Monginsidi, Ranggong Daeng Romo dan lainnya membentuk Laskar Pemberontak Rakyat Indonesia Sulawesi (LPRIS) yang melakukan penyerangan terhadap Serdadu Belanda.  Ia berhasil ditangkap Belanda pada 28 Februari 1947 dan menjalani hukuman mati dengan ekskusi hukum tembak pada 05 September 1949.   Pada 10 Nopember 1950 Jasadnya dipindahkan ke Taman Makam Pahlawan Makassar.

Tulisan ini saya muat kembali di Blogger Nusantara untuk memperingati hari Gugur Pahlawan Muda Wolter Monginsidi,  mengenang jasa kepahlawan beliau yang berani dan Menjadikan teladan bagi Generasi sekarang dan akan datang atas sikap kepahlawanan beliau dalam pengabdian pada Bangsa dan Negara.




Wolter Monginsidi Pahlawan Muda Gagah Berani,
Gugur di Medan Perjuangan demi harkat dan martabat pertiwi.

PULAU BUNGIN SUMBAWA DI TENGAH LAUTAN JADI PULAU TERPADAT DI DUNIA

NusaNTaRa.Com byLaDollaHBantA,         R    a    b    u,       2    0         A    p    r    i    l        2    0    2    4 Pulau Bungin d...