NusaNTaRa.Com
byLaKariTaLa
L A, M i n g
g u, 0
6 J u
n i 2
0 2 1
Bupati Tambrauw Gabriel Asem berfoto bersama Masyarakat Adat Mafi after penandatangan SK Wilayah Adat Marga Mafi
Pemerintah Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat, telah resmi menetapkan wilayah adat bagi
salah satu komunitas adat dari Marga Tafi dari suku Miyah dengan luas hutan
adat sebesar 945,3 HK. Hutan adat ini
telah diakui dan ditetapkan hak adatnya oleh Bupati Kabupaten Tambrauw, Gabriel Asem melalui penandatanganan dan
SK untuk masyarakat adat Marga Tafi, Sabtu.(05/06/21) Hotel Vega Kota Sorong
Penandatanganan SK Bupati kemudian dilanjutkan dengan penyerahan SK kepada perwakilan Marga Tafi tentang pengakuan dan perlindungan hak wilayah bagi masyarkat hukum adat. Dalam sambutannya, Gabriel Asem mengatakan, selain melindungi hak masyarkat adat, penetapan SK Bupati ini bertujuan untuk mencegah konflik kepemilikan hak adat dan memberikan jaminan legal pengelolaan sumber daya alam milik masyarakat adat di Kabupaten Tambrauw.
Menurut anggapan Gabriel Asem ini merupakan misi konservasi dan masyarakat
adat yang menjadi spirit pembangunan di Kabupaten Tambrauw sehingga perlu sekali mengajak seluruh pihak
agar bersinergi bersama guna mewujudkan hak masyarakat adat yang legal dan
terlegitimasi. " Ini merupakan implementasi dari misi ke lima
dan ke enam kita yaitu melestarikan lingkungan dan menjadikan tambrauw sebagai
daerah konservasi dan melestarikan budaya dan juga memperhatikan hak masyarakat
adat ", Ujar SiDin Gabriel Asem dengan Plabomoranya
(hebatnya).
Sementara itu, Edowardus Tafi masyarkat adat
suku Miyah menjelaskan, setelah dilakukan penandatanganan dan penetapan SK
Bupati diharapkan agar penetapan ini juga diupayakan untuk mendapat pengakuan
hak adat dari pemerintah pusat. Karena,
lanjutnya hut an adat ini memiliki potensi dengan nilai jual yang sangat tinggi
dan bila ditangani dan dikelola dengan baik akan menjadi ketahanan masyarakat
adat Tafi.
Ketersedian dan jaminan akan wiyah adat
masyarakat ini tentunya mendukung pembangunan
masyarakat yang ada diwilayah adat untuk lebih maju dan pembangunan nasional secara umumnya. "
Kami ingin mengelola hutan adat namun kami juga butuh suport dari
pemerintah berupa anggaran agar kami bisa mengelola hutan adat seperti
mengembangkan budidaya ikan dan wisata burung
", Ujar SiDin Edowardus Tafi.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Papua Barat,
Dominggus Mandacan melalui Kepala Dinas Kehutananan Provinsi Papua Barat, F.H Runaweri memberikan apresiasi kepada
Pemerintah Tambrauw karena telah berupaya dan berhasil mengakomodir masyarakat
adat melalui penetapan hak masyarakat. Menurutnya
kebijakan yang telah dilakukan oleh Bupati Tambrauw merupaka awal dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melindungi hutan di Kabupaten
Tambrauw.
Selanjutnya
dia berharap kiranya dengan adanya penggunaan kawasan ruang ini dapat memberikan kesejahteraan kepada
masyarakat dan bis mengakomodir pembangunan di Kabupaten Tambrauw. "
Jadi kami dari provinsi siap mendukung kebijakan yang telah dilakukan
Bupati Tambrauw baik dari segi regulasi maupun pembiayaan ",
Ujar SiDin Dominggus Mandacan
pada media NusaNTaRa.Com usai
penandatanganan dan penetapan SK perlindungan hak dan hutan adat Marga Tafi,
Sabtu (05/06/2021) di Vega Hotel, Kota Sorong.
Wilaya adat terkait budaya asli,
Bupati Tambrauw mengesahkan wilayah Adat Mafi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar