Kamis, 02 Desember 2021

BUPATI TAMBRAUW MENANDATANGANI SK PENGESAHAN WILAYAH ADAT MARGA TAFI.

NusaNTaRa.Com

byLaKariTaLa  L  A,   M   i   n   g   g   u,   0   6       J    u    n    i       2  0  2  1

Bupati Tambrauw Gabriel Asem berfoto bersama Masyarakat Adat Mafi after penandatangan SK Wilayah Adat Marga Mafi
 

Pemerintah Kabupaten Tambrauw  Provinsi Papua Barat,  telah resmi menetapkan wilayah adat bagi salah satu komunitas adat dari Marga Tafi dari suku Miyah dengan luas hutan adat sebesar 945,3 HK.   Hutan adat ini telah diakui dan ditetapkan hak adatnya oleh Bupati Kabupaten Tambrauw,  Gabriel Asem melalui penandatanganan dan SK  untuk  masyarakat adat Marga  Tafi, Sabtu.(05/06/21) Hotel Vega Kota Sorong

Penandatanganan SK Bupati kemudian dilanjutkan dengan penyerahan SK kepada perwakilan Marga Tafi tentang pengakuan dan perlindungan hak wilayah bagi masyarkat hukum adat.   Dalam sambutannya, Gabriel Asem mengatakan, selain melindungi hak masyarkat adat, penetapan SK Bupati ini bertujuan untuk mencegah konflik kepemilikan hak adat dan memberikan jaminan legal pengelolaan sumber daya alam milik masyarakat adat di Kabupaten Tambrauw.   

Menurut anggapan  Gabriel Asem  ini merupakan misi konservasi dan masyarakat adat yang menjadi spirit pembangunan di Kabupaten Tambrauw  sehingga perlu sekali mengajak seluruh pihak agar bersinergi bersama guna mewujudkan hak masyarakat adat yang legal dan terlegitimasi.   "  Ini merupakan implementasi dari misi ke lima dan ke enam kita yaitu melestarikan lingkungan dan menjadikan tambrauw sebagai daerah konservasi dan melestarikan budaya dan juga memperhatikan hak masyarakat adat   ",  Ujar SiDin Gabriel Asem dengan Plabomoranya (hebatnya).

Sementara itu, Edowardus Tafi masyarkat adat suku Miyah menjelaskan, setelah dilakukan penandatanganan dan penetapan SK Bupati diharapkan agar penetapan ini juga diupayakan untuk mendapat pengakuan hak adat dari pemerintah pusat.  Karena, lanjutnya hut an adat ini memiliki potensi dengan nilai jual yang sangat tinggi dan bila ditangani dan dikelola dengan baik akan menjadi ketahanan masyarakat adat Tafi.

Ketersedian dan jaminan akan wiyah adat masyarakat ini tentunya  mendukung pembangunan masyarakat yang ada diwilayah adat untuk lebih maju  dan pembangunan nasional secara umumnya.    "  Kami ingin mengelola hutan adat namun kami juga butuh suport dari pemerintah berupa anggaran agar kami bisa mengelola hutan adat seperti mengembangkan budidaya ikan dan wisata burung  ",   Ujar SiDin Edowardus  Tafi.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan melalui Kepala Dinas Kehutananan Provinsi Papua Barat,  F.H Runaweri memberikan apresiasi kepada Pemerintah Tambrauw karena telah berupaya dan berhasil mengakomodir masyarakat adat melalui penetapan hak masyarakat.   Menurutnya kebijakan yang telah dilakukan oleh Bupati Tambrauw merupaka awal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melindungi hutan di Kabupaten Tambrauw.

Selanjutnya  dia berharap kiranya dengan adanya penggunaan kawasan ruang ini  dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dan bis mengakomodir pembangunan di Kabupaten Tambrauw.   "  Jadi kami dari provinsi siap mendukung kebijakan yang telah dilakukan Bupati Tambrauw baik dari segi regulasi maupun pembiayaan  ",   Ujar SiDin Dominggus Mandacan  pada media  NusaNTaRa.Com   usai penandatanganan dan penetapan SK perlindungan hak dan hutan adat Marga Tafi, Sabtu (05/06/2021) di Vega Hotel, Kota Sorong.

Wilaya adat terkait budaya asli,

Bupati Tambrauw mengesahkan wilayah Adat  Mafi.  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...