NusaNTaRa.Com
byPunGKadA, K
a m i s, 2 3 F e
b r u a r i 2 0
2 3
Seorang Debt Collector di amankan Pelisi
Tiga debt collector berhasil diringkus jajaram Polda Metro Jaya yang telah membentak dan memaki anggota Kepolisian, saat mencoba menengahi pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap di lokasi terpisah, " Ya ada yang sudah kami amankan tiga orang. Dan akan segera kami rilis. Satu pelaku kami kejar sampai ke Saparua, Ambon ", Cakap SiDin H Haryadi dengan Ahmadernya (Manisnya), Kamis (23/02/2023).
Dia hanya menegaskan bahwa tindak
kekerasan dalam proses penagihan utang yang dilakukan para debt collector tidak
dapat dibenarkan, " Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi
debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan
debitur menolak menyerahkan kendaraannya
", Ujar SiDin Hengki
haryadi Direktur Reserse Kriminal
Umum Polda Metro Jaya. Menurut Hengki,
terdapat mekanisme hukum yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi soal
pelarangan pengambilan paksa kendaran, "
About That, hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata
lain tidak boleh diambil paksa ", Ujar SiDin H Haryadi Laji.
Diberitakan sebelumnya, terdapat mekanisme
hukum yang juga diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang harus diikuti. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pun
telah menyoroti aksi premanisme yang dilakukan oleh debt collector ini, "
Saya lihat preman ini sudah mulai merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00 WIB,
darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki begitu ",
Cakap Fadil Imran dalam video yang diunggah akun Instagram
resmi @Kapoldametrojaya, dikutip Rabu (22/02/2023).
Fadil Imran
menegaskan bahwa tidak boleh lagi
ada debt collector yang menggunakan kekerasan dan melakukan aksi premanisme. Untuk itu, dia memerintah jajarannya agar
segera menangkap debt collector yang melakukan tindakan tersebut dan membuat
resah masyarakat, " Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur lagi ! Sedih hati saya itu bolak
balik. Yang debt collector macam itu
jangan dibiarkan dia itu. Lawan! Tangkap!
Jangan pakai lama ",
Cakap SiDin Fadil Imran hebatnya.
Menurut Fadil I, jajaran reserse jangan
hanya berhenti pada penindakan para debt collector arogan, tetapi juga kepada
pihak perusahaan leasing yang memberikan perintah. Fadil pun secara tegas menyampaikan, tidak
boleh lagi ada debt collector yang menggunakan kekerasan dan melakukan aksi
premanisme, " Debt collector juga kalau ada yang ngomongnya
kasar, termasuk yang order itu siapa itu perusahaan leasing yang order itu ",
Ujar SiDin Fadil Imran dan
" Tidak boleh lagi debt
collector-debt collector yang menggunakan kekerasan, meneror orang enggak boleh
lagi. Saya perintahkan kamu itu
", Sambungnya.
Sebagai informasi, selebgram Clara Shinta
melaporkan peristiwa perampasan mobil oleh kawanan debt collector ke Polda
Metro Jaya, Senin (20/2/2023), laporan teregistrasi dengan nomor LP / B / 954 / II /
2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023. "
Alhamdulillah laporan sudah diterima dan ditangani semua ",
Ujar SiGaluH Clara S kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/02/2023).
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran |
Clara menjelaskan, peristiwa perampasan
tersebut bermula ketika sopir keluarganya dihampiri oleh puluhan debt collector
ketika tiba di parkiran apartemen yang dihuninya pada 8 Februari 2023, seketika itu kawanan debt collector tersebut langsung
merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran
cicilan. " Kemudian
saya cek surat-suratnya asli atau enggak. Ternyata memang ini benar BPKB saya yang
digadai. Padahal saya enggak menggadaikan mobil saya, BPKB saya ",
Ujar SiGaluH Clara S dengan
Boneernya (rasa merinding).
Setelah dicek, ternyata BPKB itu
digadaikan oleh mantan suaminya. Menurut Clara, dirinya sempat mengajak pihak
debt collector bernegosiasi untuk tidak langsung menarik kendaraannya dan
menunggu kedatangan keluarganya. Namun,
pihak debt collector menolak permintaan tersebut dan tetap mengambil secara paksa
mobil miliknya, sehingga anggota polisi yang berada di lokasi kemudian
mencoba memediasi kedua belah pihak dan meminta pihak debt collector agar membahas
permasalahan itu lebih lanjut di Polsek terdekat.
Namun, pihak debt collector menolak
permintaan tersebut dan justru membentak-bentak sang polisi serta
sejumlah berkas yang dipegang oleh polisi tersebut kemudian
dirampas, " Seperti
yang terlampir dalam video. kira-kira ngomongnya, 'Enggak ada urusan sama
Polsek' disertai dengan perampasan dokumen dari petugas ",
Cakap Si Clara S serius. Clara
S melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 365,
368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), " Untuk yang dilaporkan dalam lidik
yang pasti lebih dari satu. Jadi semua yang terlibat dari mulai kenapa mobil
ini ditarik dan sampai siapa yang menarik ", Ujar Clara S.
Clara Shinta mobilnya akan ditarik Debt Collector
Debt
Collector menangani utang dan penagihan utang
sewa.
Tiga
Debt Collector di ringkus polisi Polda Metro Jaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar