NusaNTaRa.Com
byRyaNSyaHPutrA, R
a b u, 0 8
M a r
e t 2 0 2 3
Kolase foto Ketua Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum
PDI-P Megawati Soekarnoputri
Keputusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas Upaya Hukum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) ke PN Jakarta Pusat agar dapat jadi peserta pemilu pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat, membuat Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri mengeluarkan reaksi. Dimana PN Jakarta Pusat dalam Kasus perkara tersebut memutuskan bahwa “ KPU selaku tergugat untuk harus menunda seluruh Proses dan Tahapan pemilu 2024 “, yang ramai diperdebatkan masyarakat karena menyangkut issue Nasional.
Sehubungan keputusan itu !, SBY
mengingatkan agar jangan ada yang “bermain api” dengan mengganggu jalannya paket tahunan
politik di negeri ini. Sementara
itu, Megawati sampai menguhubungi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan marah mendengar putusan PN Jakpus. Diketahui, PN Jakpus memenangkan gugatan
perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses
verifikasi partai politik Pemilu 2024.
SBY sebut ada yang
aneh
SBY yang merupakan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat menilai putusan
PN Jakpus keluar dari akal sehat. " Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak
pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi ? What
is really going on (apa yang sebenarnya sedang terjadi) ? ",
Ujar SiDin SBY dikutip akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono, Jumat (03/03/2023),
Kompas.com telah mendapatkan izin DPP
Partai Demokrat melalui Koordinator Juru Bicara DPP Herzaky Mahendra Putra
untuk mengutip cuitan SBY tersebut.
Atas putusan PN Jakpus, SBY berharap sesuatu hal yang tidak diinginkan
semua pihak tidak terjadi pada Pemilu
2024 dam
lebih jauh, ia mengatakan bahwa bangsa ini memang sedang diuji dengan
berbagai godaan. Namun, kata SBY,
hendaknya tidak ada satu pun pihak yang seolah "bermain api" dengan mengganggu jalannya tahun politik di
negeri ini, " Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yang
bermain api, terbakar nanti " dam " Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti ",
Ujar SiDin Susilo Bambang Yudoyono dengan Plabomoranya (hebatnya).
Pada akhir cuitannya, SBY mengingatkan semua pihak untuk bersama
menjaga marwah konstitusi terkait pemilu,
" Let's save our constitution and our beloved
country ", Ujar SiDin SBY Laji.
Megawati marah,
Hasto telepon Mahfud
Pada hari putusan PN Jakpus itu, Mahfud MD mengaku ditelepon banyak
orang dam mengaku
sangat terkaget dengan putusan tersebut, “ Loh,
saya juga endak tahu. Ini (PN Jakpus) tidak berwenang memutuskan itu ”, Ujar
SiDin Mahfud dengan Soppengernya
(Jumawanya) usai mendapatkan berita tersebut dari salah satu stafnya dalam acara bersama
Kompas Gramedia di Menara Kompas, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa
(07/03/2023). Menurut Mahfud, malam harinya, berita-berita
putusan PN Jakpus itu sudah ramai di televise,
“ Nah, saya sendiri ditelepon
banyak orang, terutama dari partai, ‘Pasti ini pemerintah yang bikin, pasti ini
operasinya pemerintah ”, Cakap Mahfud.
Mahfud mengatakan, salah satu yang menelepon dirinya malam itu
merupakan orang dari Sekretaris
dari partai PDI-P Hasto Kristiyanto.Dihimpun dari informasi staf
komunikasi Kemenko Polhukam, orang tersebut merupakan Sekretaris Jenderal PDI-P
Hasto Kristiyanto. Dari Hasto, Mahfud
mengetahui bahwa Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menolak putusan PN
Jakpus, “ Dari partai besar juga tengah malam (telepon), (bilang) ‘Jangan main-main lho’ ”, Ujar Mahfud
menambahkan.
Mahfud kemudian menjawab bahwa tidak ada operasi dari pemerintah yang berkaitan dengan putusan PN Jakpus tersebut, “ Pemerintah tidak ada operasi. Saya baru bicara dengan presiden bahwa presiden memerintahkan bahwa pemilu ini harus jalan tahun 2024 dan sudah dikatakan berkali-kali oleh presiden ”, Cakap SiDin Mahfud Ahmadernya (Manisnya) dam “ Tapi, waktu itu Bu Mega (Megawati) sudah marah tengah malam itu ”.
Pengadilan Negeri (PN) JakPus memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda Pemilu 2024 (02/03/2023)
dgn Ketua Majelis hakim T. Oyong anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban.
Pemilu 2024, Proses dan Pentahapannya ditunda dulu.
SBY dan Megawati
menjadi berang atas putusan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar