Minggu, 12 Maret 2023

PUTUSAN HAKIM PN JAKPUS SOAL PENUNDAAN PEMILU, ISTANA MINTA PUBLIK MENGHORMATI PUTUSAN ITU

NusaNTaRa.Com

byDannYAsmorO,   M  i  n  g  g  u,   0  5   M  a  r  e  t   2  0  2  3

Istana Minta Publik Hormati Putusan Hakim PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

 

Ade Irfan Pulungan ,  Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP),  Anak buah Moeldoko   meminta semua pihak menghargai  yang ditempuh oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang saat ini melakukan upaya hukum.   Sebab gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat semata-mata untuk mencari keadilan agar bisa ikut sebagai peserta pemilu  dan  menurutnya  berdasarkan ketentuan yang ada pihak-pihak yang berperkara bisa menggunakan haknya, termasuk KPU sebagai tergugat.

Selain itu, menurutnya putusan PN Jakpus juga memiliki dasar sehingga apapun putusan tersebut harus dilihat dari substansinya dan tafsir hukum yang ada.     Nah pertanyaan kita, apa yang salah kalau Partai Prima menggunakan hak hukumnya.   Kalau tadi Feri Amsari menyatakan ini tidak ada kompetensi relatif dan kompetensi absolutnya, itu kan tafsiran kita. Tapi kan tafsiran PN Jakpus, mereka mengatakan ini kami mempunyai objek hukum yang disampaikan kepada PN ada kan gitu  ”,  Ujar SiDin Ade Irfan di Jakarta, Sabtu (04/03/2023).   Dalam hal itu, KPU bisa menjelaskan jika kasus sengketa pemilu itu tidak bisa ditangani oleh pengadilan biasa,     Saya sebagai orang hukum, sebagai lawyer dalam berperkara kita harus menghormati dong   ”,  Ujar Tandas Irfan dengan Soppengernya (Jumawanya)..

Irfan menegaskan pihak Istana tidak mengetahui dan merasa kaget dengan keluarnya putusan PN Jakpus ini,  sebab putusan ini berkaitan dengan isu nasional yang belakang terus berkembang yakni penundaan pemilu.     Saya bukan dalam konteks membela ya,  tapi kita harus bisa mencermati kenapa misalnya kita sekarang ini kaget.  Saya juga kaget, kita semua dikagetkan dengan hasil putusan itu, tapi kan kita tidak boleh toh mengkritisi membuat narasi terhadap lembaga peradilan  ”,   Terang Irfan Pulungan.

Selain itu, dia meminta semua pihak tidak terus menyerang hakim PN Jakpus yang mengeluarkan putusan soal penundaan pemilu ini.,  sebab para hakim hanya menjalankan tugas yakni memutuskan sesuatu perkara berdasarkan gugatan yang masuk.     Jangan menyalahkan, terus mengkambinghitamkan oh ini ada kekuatan besar, tidak fair juga dong. Tidak, negara pemerintah tidak tahu menahu soal masalah itu. Kita tetap taat kepada konstitusi, kita tetap taat pada yang diputuskan oleh KPU,” tutup Irfan.

 

Respons PN Jakpus soal Mahfud MD Sebut Tak Berwenang Tunda Pemilu 2024

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus mengabulkan permohonan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda proses dan tahapan Pemilu 2024  dan  Menkopolhukam Mahfud MD ikut berkomentar terkait putusan Penundaan Pemilu 2024 itu.  Mahfud mengatakan PN Jakpus tak berwenang menunda Pemilu.    Terkait komentar Mahfud itu, Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, mengatakan boleh-boleh saja mengomentari putusan perkara gugatan Partai Prima tersebut. Namun ia menegaskan bahwa putusan itu sudah melalui pertimbangan majelis hakim  dan  terkait  soal PN Jakpus dinilai tidak berwenang mengadili perkara ini, Zulkifli mengatakan itu sudah diputus dalam putusan sela.

Dalam putusan sela, majelis hakim mengatakan perkara gugatan Partai Prima atas KPU, boleh disidangkan PN Jakpus,   "  Boleh-boleh saja berkomentar, tapi faktanya ada putusan sela tentang itu. Ada eksepsi tentang itu, pengadilan menilai itu, majelis menyatakan bahwa untuk perkara 757 ini boleh disidangkan oleh Pengadilan Negeri. Dan itu ada putusannya  ",  Ujar SiDin Zulkifli kepada wartawan di PN Pusat, Jumat   (03/03/2023).

Dia mengatakan, karena sudah menjadi putusan pengadilan, maka putusan itu hanya bisa dibatalkan oleh putusan yang lebih tinggi yaitu banding yang akan diajukan oleh KPU.   "  Silakan saja. Tapi mekanisme pembatalan ada diatur hukum, undang-undang. Jadi putusan itu adalah putusan pengadilan, yang dikeluarkan oleh majelis hakim. Untuk pembatalannya, ada mekanisme yang diatur Undang-undang, banding  ",   Ungkap  Zulkifli  dan menambahkan,    .Boleh publik mengatakan itu melanggar apa segala macam, enggak ada masalah, karena itu memang konsumsi publik. Putusan itu terbuka untuk umum, ya,  "..

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023 memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penundaan Pemilu 2024 dalam gugatan perdata yang diajukan Partai Prima sebab tak lolos verifikasi parpol.   Usai putusan diketok, berbagai pihak beramai-ramai mengkritik keputusan tersebut  dan mereka menganggap hakim PN Jakarta Pusat telah melanggar yurisdiksi dengan memutuskan perkara yang seharusnya tak ditangani Pengadilan Negeri.   Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan kewenangan Pengadilan Negeri dalam penanganan perkara perbuatan melanggar hukum (PMH) telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 10 dam Pasal 11.

Ade Irfan Pulungan Stap Ahli KSP


PN tempat upaya mendapatkan keadilan hukum sejati.

Istana minta penundaan Pemilu PN Jakpus  di hormati.

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...