NusaNTaRa.Com
byDannYAsmorO, M
i n g g u, 0 5 M a r e t 2 0 2 3
Istana Minta Publik Hormati Putusan Hakim PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu |
Ade Irfan Pulungan , Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Anak buah Moeldoko meminta semua pihak menghargai yang ditempuh oleh Partai Rakyat Adil Makmur
(Prima) yang saat ini melakukan upaya hukum.
Sebab gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat semata-mata
untuk mencari keadilan agar bisa ikut sebagai peserta pemilu dan menurutnya
berdasarkan ketentuan yang ada
pihak-pihak yang berperkara bisa menggunakan haknya, termasuk KPU sebagai
tergugat.
Selain itu, menurutnya putusan PN Jakpus juga
memiliki dasar sehingga apapun putusan tersebut harus dilihat dari substansinya
dan tafsir hukum yang ada. “ Nah pertanyaan kita, apa yang salah kalau
Partai Prima menggunakan hak hukumnya. Kalau tadi Feri Amsari menyatakan ini tidak
ada kompetensi relatif dan kompetensi absolutnya, itu kan tafsiran kita. Tapi
kan tafsiran PN Jakpus, mereka mengatakan ini kami mempunyai objek hukum yang
disampaikan kepada PN ada kan gitu ”, Ujar SiDin Ade Irfan di Jakarta, Sabtu (04/03/2023). Dalam hal itu, KPU bisa menjelaskan jika
kasus sengketa pemilu itu tidak bisa ditangani oleh pengadilan biasa, “ Saya
sebagai orang hukum, sebagai lawyer dalam berperkara kita harus menghormati dong ”,
Ujar Tandas Irfan dengan Soppengernya (Jumawanya)..
Irfan menegaskan pihak Istana tidak mengetahui dan
merasa kaget dengan keluarnya putusan PN Jakpus ini, sebab putusan ini berkaitan dengan isu
nasional yang belakang terus berkembang yakni penundaan pemilu. “ Saya
bukan dalam konteks membela ya, tapi
kita harus bisa mencermati kenapa misalnya kita sekarang ini kaget. Saya juga kaget, kita semua dikagetkan dengan
hasil putusan itu, tapi kan kita tidak boleh toh mengkritisi membuat narasi
terhadap lembaga peradilan ”, Terang Irfan Pulungan.
Selain itu, dia meminta semua pihak tidak terus
menyerang hakim PN Jakpus yang mengeluarkan putusan soal penundaan pemilu
ini., sebab para hakim hanya menjalankan
tugas yakni memutuskan sesuatu perkara berdasarkan gugatan yang masuk. “ Jangan
menyalahkan, terus mengkambinghitamkan oh ini ada kekuatan besar, tidak fair
juga dong. Tidak, negara pemerintah tidak tahu menahu soal masalah itu. Kita
tetap taat kepada konstitusi, kita tetap taat pada yang diputuskan oleh KPU,”
tutup Irfan.
Respons PN Jakpus soal Mahfud MD Sebut Tak Berwenang Tunda Pemilu 2024
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus
mengabulkan permohonan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda proses dan
tahapan Pemilu 2024 dan Menkopolhukam Mahfud MD ikut berkomentar
terkait putusan Penundaan Pemilu 2024 itu. Mahfud mengatakan PN Jakpus tak berwenang
menunda Pemilu. Terkait komentar
Mahfud itu, Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, mengatakan boleh-boleh saja
mengomentari putusan perkara gugatan Partai Prima tersebut. Namun ia menegaskan
bahwa putusan itu sudah melalui pertimbangan majelis hakim dan terkait soal PN Jakpus dinilai tidak berwenang
mengadili perkara ini, Zulkifli mengatakan itu sudah diputus dalam putusan
sela.
Dalam putusan sela, majelis hakim mengatakan
perkara gugatan Partai Prima atas KPU, boleh disidangkan PN Jakpus, "
Boleh-boleh saja berkomentar, tapi faktanya ada putusan sela tentang
itu. Ada eksepsi tentang itu, pengadilan menilai itu, majelis menyatakan bahwa
untuk perkara 757 ini boleh disidangkan oleh Pengadilan Negeri. Dan itu ada
putusannya ", Ujar SiDin Zulkifli kepada wartawan di PN
Pusat, Jumat (03/03/2023).
Dia mengatakan, karena sudah menjadi putusan
pengadilan, maka putusan itu hanya bisa dibatalkan oleh putusan yang lebih
tinggi yaitu banding yang akan diajukan oleh KPU. "
Silakan saja. Tapi mekanisme pembatalan ada diatur hukum, undang-undang.
Jadi putusan itu adalah putusan pengadilan, yang dikeluarkan oleh majelis
hakim. Untuk pembatalannya, ada mekanisme yang diatur Undang-undang,
banding ", Ungkap
Zulkifli dan menambahkan, “ .Boleh
publik mengatakan itu melanggar apa segala macam, enggak ada masalah, karena
itu memang konsumsi publik. Putusan itu terbuka untuk umum, ya, "..
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023 memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penundaan Pemilu 2024 dalam gugatan perdata yang diajukan Partai Prima sebab tak lolos verifikasi parpol. Usai putusan diketok, berbagai pihak beramai-ramai mengkritik keputusan tersebut dan mereka menganggap hakim PN Jakarta Pusat telah melanggar yurisdiksi dengan memutuskan perkara yang seharusnya tak ditangani Pengadilan Negeri. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan kewenangan Pengadilan Negeri dalam penanganan perkara perbuatan melanggar hukum (PMH) telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 10 dam Pasal 11.
Ade Irfan Pulungan Stap Ahli KSP |
PN
tempat upaya mendapatkan keadilan hukum sejati.
Istana
minta penundaan Pemilu PN Jakpus di
hormati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar