NusaNTaRa.Com
byPunGKadA, S e n i n, 2 3 J a n u a r i 2 0 2 3
Jamaah umrah WNI di tangkap atas pelecehan seks pada jamaah wanita Lebanon.
Seorang jamaah umrah warga negara
Indonesia (WNI) berinisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Makkah, Arab
Saudi atas tuduhan melakukan pelecehan seksual
terhadap jamaah wanita asal Lebanon, Pemerintah
Indonesia, melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah,
memprotes pemerintah Arab Saudi karena tidak diberi informasi soal kasus MS
tersebut terlebih dahulu sebelum
ponangkapan.
Eko Hartono Konsul Jenderal RI Jedaah mengatakan, seorang warga negara Indonesia
(WNI) berinisial MS ditangkap aparat keamanan Mekkah, Arab Saudi. Menurutnya, penangkapan itu didasarkan atas
tuduhan pelecehan seksual ketika sedang menjalani umrah,
MS bahkan telah menjalani proses persidangan dan menerima vonis
hukuman. " Saudara MS telah menjalani proses persidangan
dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar SAR
50.000 ", Cakap SiDin Eko H, Minggu
(22/01/2023).
MS (26), jamaah umrah asal Kabupaten
Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan telah ditahan di Madinah, "
MS telah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam
persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui
bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS ",
Ujar pernyataan KJRI Jeddah dalam keterangan tertulis, Senin
(23/01/2023). " Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis
pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda
SAR50.000 ", Ujar pernyataan KJRI Jeddah menambahkan.
KJRI Jeddah mengatakan sebelumnya pihaknya tidak menerima informasi dari otoritas
Arab Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS. Akses
kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan otoritas Saudi pada tanggal 2
Januari 2023, " Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota
protes kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. KJRI Jeddah juga telah
menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut ",
Pernyataan KJRI Jedah.
Saat berkunjung Eko H dan jajarannya ke penjara pada 02 Januari 2023, pihaknya memastikan bahwa MS
dalam kondisi baik dan sehat. Meski
telah menerima vonis hukuman, pihak KJRI Jeddah mengaku tak diberitahu oleh
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arab Saudi terkait adanya proses persidangan
ini. Karenanya, KJRI Jeddah telah
melayangkan protes terhadap pemerintah Arab Saudi, "
KJRI telah melayangkan nota protes ke pihak Kemlu bahwa proses
pengadilan diselenggarakan tanpa pemberitahuan ke KJRI Jeddah ",
Ujar SiDin Eko H dengan Plabomoranya (hebatnya).
"
KJRI Jeddah saat ini tengah membahas upaya banding dengan pengacara ",
Cakap Eko H dengan Soppengernya (Jumawanya).
Sekadar diketahui, MS dituduh
melecehkan seorang jamaah wanita asal Lebanon saat melakukan tawaf di Masjidil
Haram. Namun, pihak keluarga membantah
tuduhan tersebut karena tidak ada bukti kuat,
" Sampai dipukul pun sama polisi Arab dia tidak
berkutik karena memang dia tidak paham, posisi saat itu wanita pelapor tidak
ada di situ. Sampai pada saat ketua
travelnya ke kantor polisi di sana katanya harus ditahan dulu sekitaran 5 hari
nanti dibebasin ", Cakap Nirwana Tirsa sepupu MS, yang melakukan
perjalanan bersama melalui akun
Twitter-nya; @iniakuhelmpink.
Seperti diketahui, media sosial
belakangan diramaikan dengan beberapa unggahan yang berisi narasi seorang
jemaah umrah asal Indonesia melakukan pelecehan seksual dengan korban
seorang jemaah perempuan asal Lebanon.
Setelah peristiwa itu ramai diperbincangkan, seorang warganet dengan
akun @iniakuhelmpink mengaku sebagai
keluarga pelaku dan mengeluarkan pernyataan bantahan. Menurutnya, MS tak pernah melakukan
perbuatan pelecehan tersebut, tetapi dipaksa oleh aparat untuk mengakuinya.
Dia menyebut bahwa vonis dari pengadilan di Arab Saudi itu keliru dan janggal. Sebab, wanita yang disebut sebagai korban tidak pernah hadir dalam persidangan. "Disinilah keganjalinnya, dia (MS) divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti," lanjut Nirwana.
Eko Hartono Konsul Jenderal KJRI di Juddah.
Hukuman
atas dasar akibat Kesalahan khas.
Jemaah
Umrah WNI divonis penjara atas kasus pelecehan seks.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar