Senin, 13 Maret 2023

JEMAAH UMRAH WNI DIVONIS DUA TAHUN, TUDUHAN PELECEHAN SEKS ATAS JEMAAH LIBANON DENGAN PROSES YANG TAK ADIL

NusaNTaRa.Com

byPunGKadA,    S  e  n  i  n,   2  3    J  a  n  u  a  r  i    2  0  2  3    

Jamaah umrah WNI di tangkap atas pelecehan seks pada jamaah wanita  Lebanon.

Seorang jamaah umrah warga negara Indonesia (WNI) berinisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Makkah, Arab Saudi   atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap jamaah wanita asal Lebanon,   Pemerintah Indonesia, melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, memprotes pemerintah Arab Saudi karena tidak diberi informasi soal kasus MS tersebut terlebih dahulu  sebelum ponangkapan.

Eko Hartono  Konsul Jenderal RI Jedaah  mengatakan, seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial MS ditangkap aparat keamanan Mekkah, Arab Saudi.   Menurutnya, penangkapan itu didasarkan atas tuduhan pelecehan seksual ketika sedang menjalani  umrah,    MS bahkan telah menjalani proses persidangan dan menerima vonis hukuman.    "  Saudara MS telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar SAR 50.000  ",  Cakap SiDin Eko H,  Minggu   (22/01/2023).

MS (26), jamaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan telah ditahan di Madinah,   "  MS telah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS  ",  Ujar  pernyataan  KJRI Jeddah dalam keterangan tertulis, Senin (23/01/2023).   "  Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR50.000  ",  Ujar pernyataan  KJRI Jeddah menambahkan.

KJRI Jeddah mengatakan  sebelumnya  pihaknya tidak menerima informasi dari otoritas Arab Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS.    Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan otoritas Saudi pada tanggal 2 Januari 2023,   "  Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut  ",  Pernyataan KJRI  Jedah.

Saat berkunjung  Eko H dan jajarannya  ke penjara pada  02 Januari 2023, pihaknya memastikan bahwa MS dalam kondisi baik dan sehat.   Meski telah menerima vonis hukuman, pihak KJRI Jeddah mengaku tak diberitahu oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arab Saudi terkait adanya proses persidangan ini.  Karenanya, KJRI Jeddah telah melayangkan protes terhadap pemerintah Arab Saudi,   "  KJRI telah melayangkan nota protes ke pihak Kemlu bahwa proses pengadilan diselenggarakan tanpa pemberitahuan ke KJRI Jeddah  ",  Ujar SiDin Eko H dengan Plabomoranya (hebatnya).

"  KJRI Jeddah saat ini tengah membahas upaya banding dengan pengacara  ",  Cakap Eko H dengan Soppengernya (Jumawanya).

Sekadar diketahui, MS dituduh melecehkan seorang jamaah wanita asal Lebanon saat melakukan tawaf di Masjidil Haram.   Namun, pihak keluarga membantah tuduhan tersebut karena tidak ada bukti kuat,   "  Sampai dipukul pun sama polisi Arab dia tidak berkutik karena memang dia tidak paham, posisi saat itu wanita pelapor tidak ada di situ.   Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi di sana katanya harus ditahan dulu sekitaran 5 hari nanti dibebasin  ",  Cakap Nirwana Tirsa sepupu MS, yang melakukan perjalanan bersama  melalui akun Twitter-nya; @iniakuhelmpink.

Seperti diketahui, media sosial belakangan diramaikan dengan beberapa unggahan yang berisi narasi seorang jemaah umrah asal Indonesia melakukan pelecehan seksual dengan  korban  seorang jemaah perempuan asal Lebanon.   Setelah peristiwa itu ramai diperbincangkan, seorang warganet dengan akun @iniakuhelmpink  mengaku sebagai keluarga pelaku dan mengeluarkan pernyataan bantahan.   Menurutnya, MS tak pernah melakukan perbuatan pelecehan tersebut, tetapi dipaksa oleh aparat untuk mengakuinya.

 Dia menyebut bahwa vonis dari pengadilan di Arab Saudi itu keliru dan janggal.  Sebab, wanita yang disebut sebagai korban tidak pernah hadir dalam persidangan. "Disinilah keganjalinnya, dia (MS) divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti," lanjut Nirwana.

Eko Hartono Konsul Jenderal KJRI di Juddah.


Hukuman atas dasar akibat Kesalahan khas.

Jemaah Umrah WNI divonis penjara atas kasus pelecehan seks.

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...