NusaNTaRa.Com
byGreaTBritteN, J
u m a
t, 1 7 M a r e
t 2 0 2 3
10 Mahasiswa UIN Makassar di Sodomi dosenna |
Staf
di Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar berinisial SS dipecak usai diduga menyodomi 10
mahasiswa, SS merupakan mantan mahasiswa di Fakultas
Syariah dan Hukum angkatan 2016, dia bahkan pernah menjabat sebagai Ketua
HMJ, " Dia itu mantan Ketua HMJ (salah satu jurusan)
angkatan 2016 ", Ujar Wakil Ketua DEMA UIN Alauddin Makassar
periode 2022 Aqil Al-Waris, Kamis (16/03/2023). Setelah lulus kuliah, SS diangkat menjadi
staf jurusan di Fakultas Syariah dan Hukum. Saat ini, SS juga diketahui tengah menempuh
program pascasarjana atau S2 di UIN Alauddin Makassar, "
Tapi ada satu yang luput kak ternyata dia mahasiswa S2 di UIN ",
Ujar SiDin Aqil Al-Waris dengan Soppengernya (Jumawanya).
Aqil Al-Waris menilai,
sebaiknya pihak kampus segera mengambil keputusan yang jauh lebih berani, karena
menurutnya SS pantas disanksi
drop out dari UIN Alauddin Makassar, " Harusnya kan dia di-DO bisa dikena variabel
mahasiswanya ", Ujar SiDin Aqil
Al-Waris. Bahkan, Aqil Al-Waris mendorong
agar pelaku dilaporkan ke pihak berwajib agar bisa diproses secara pidana, namun dia mengatakan belum ada korban yang berani
membuat laporan polisi, " Harusnya kan cepat berlanjut ke proses pidana,
harusnya ", Ujar SiDin Aqi Al-Waris
Laji.
Kasus ini terungkap pada 2022 lalu ketika seorang
mahasiswa mengaku sebagai korban dari kekerasan seksual SS, kemudian
disusul oleh pengakuan para
korban lainnya, hingga terungkap sedikitnya ada 10
korban yang mengalami hal serupa.
Terduga pelaku SS diduga melancarkan aksinya
dengan modus membantu para korbannya mengerjakan tugas akademik, termasuk
menyelesaikan skripsi. Bahkan SS ini disebut kerap datang ke kos-kosan
korbannya.
Tidak hanya itu, Aqil Al-Waris mengatakan SS juga kerap
memanggil korban ke kosnya dengan dalih membantu korban mengerjakan skripsi
atau tugas lainnya, " Iya, ada yang sampai bermalam di kosnya, ada
juga yang dia (pelaku) bermalam juga di kosnya korban. Intinya tergantung ji kalau korban tidak bisa ke kosnya pelaku,
pelaku yang ke kosnya korban ", Ujar Aqil
Al-Waris melanjutkan. Sementara itu,
Warek III UIN Alauddin Makassar Darussalam meminta kasus ini dikonfirmasi lebih
lanjut ke pihak Fakultas Syariah karena ia mengaku tidak mengetahui lebih lanjut terkait
penanganan kasus ini, " Lebih bagus ke Syariah, Syariah lebih tahu
dia kontrak atau apa. Sebab setahu saya dia diminta bantuan untuk
foto-foto dokumentasi ", Ujar SiDin Darussalam saat dihubungi
terpisah.
Aqil Al-Waris
juga mengatakan pelaku sudah dipecat oleh pihak fakultas. Namun ia mengaku masih curiga pelaku masih
bekerja di belakang layar. " Pada saat di pemecatan itu kak, nah kasih
lihat itu (oleh Ketua Jurusan) kalau si pelaku masih ada di grup Fakultas, bisa
saja ini kerja di belakang layar
", Ujar SiDin Aqil
menjelaskan. Aqil mengaku sejak awal
pihaknya hendak menyeret kasus ini ke ranah kepolisian. Namun dia masih
menunggu kesediaan korban membuat laporan polisi. "
Di sini juga mau ka polisikan ini barang karena kupikir kuat mi variabel
Dema-U, cuma pada saat konsul ka dengan pakar hukum bilang tidak bisa melapor
kecuali korbannya langsung yang melaporkan karena merasa dirugikan ",
Lanjut Aqil Laji.
Namun menurut Fatmawati yang menjelaskan kasus ini telah dilimpahkan
ke Komisi Disiplin (Komdis) KPKE UIN Makassar,
" Dari dulu saya berjuang
untuk korban. Anak-anak saya semua baik,
termasuk korban dan pelaku. Tapi permasalahan perilaku ini tidak bisa ditolerir
kan menyimpang ", Ujar SiGaluH Fatmawati. Terpisah, pihak kepolisian telah melakukan
pendalaman kasus tindak asusila terhadap mahasiswa UIN Makassar yang menjadi
korban, " Kami selidiki informasi pelecehan itu di
Kampus UIN itu ", Cakap AKP Bahtiar Kasat Reskrim Polres Gowa.
Meski demikian, Bahtiar mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari para korban, Namun, pihaknya tetap akan membentuk tim untuk mengusut kasus ini. " Saya sudah perintahkan anggota untuk menyelidiki kebenaran informasi itu di lapangan. Kita imbau mahasiswa yang menjadi korban untuk segera melapor karena ini sudah bentuk tindak pidana. Jadi kita harap untuk melapor beneren ", Cakap SiDin Bahtiar pungkas.
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar di Kampus II, Kelurahan Samata, Gowa. |
Pengajar
mesti berilmu dan berahlak tinggi.
Dosen
UIN Makassar dipecat karena asusila Sodomi..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar