NusaNTaRa.Com
byRyaNSyaHPutrA,
S
e l a
s a, 0
7 M a
r e t 2 0
2 3
Kantor Pemilihan Umum (KPU) Jakarta |
Terkait Putusan PN Jakpus pada KPU terkait
Penundaan Pemilihan umum dua tahun
lagi, Presiden Le Joko Widodo (Jokowi)
mendukung upaya banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat yang menunda proses pemilihan umum atau Pemilu 2024. “ Isu penundaan pemilu] ini memang sebuah
kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra tetapi sikap pemerintah adalah mendukung
KPU untuk naik banding ”, Ujar SiDin Le Joko Widodo dengan Plabomoranya
(hebatnya) kepada wartawan usai meresmikan Mayapada Hospital Bandung, Senin (06/03/2023).
Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan
melawan hukum, adapun perbuatan melawan
hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat
dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Selain penundaan, pengadilan juga menghukum
KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga
menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang
dirugikan dalam verifikasi administrasi.
Lebih lanjut, Jokowi menegaskan komitmen
Pemerintah masih sesuai dengan
pernyataan sebelumnya bahwa akan tetap melaksanakan penyelenggaraan
pemilihan umum (pemilu) secara serentak 2024 agar digelar sesuai jadwal, karena
kegiatan ini menyangkut penetapan demokrasi negara. “ Ya, sudah saya sampaikan bolak bolik, komitmen pemerintan untuk tahapan pemilu ini
berjalan dengan baik. Penyiapan anggaran
juga sudah disiapkan dengan baik, saya kira tahapan pemilu kita harapkan berjalan
dan kita harapkan memang itu ”, Ujar SiDin Joko Widodo Laji.
Namun sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf
Amin juga menyatakan bahwa pemerintah masih dalam jalur yang tepat untuk
melaksanaan pesta demokrasi pada tahun mendatang. “ Persiapan
tentu berlanjut, semua-semua [tahapan] apa yang dibutuhkan berlanjut, ini kan
baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan
itu, itu nanti akan ada proses, kita tunggu saja, pemerintah juga nanti
bersikap nanti ”, Ujar SiDin Ma’ruf Amin dengan sumringahnya
kepada wartawan di Istana Wapres, Jumat (03/03/2023).
Lebih lanjut, Wapres RI Ke-13 ini menegaskan bahwa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut melakukan banding akibat keputusan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan KPU RI mengulang tahapan Pemilu
dari awal hingga berpotensi mengakibatkan penundaan Pemilu. “ Sekali
lagi, saya kira itu kan putusan dari PN ya, dari pihak yudikatif, ya kita
tunggu kan sekarang KPU banding, banding, karena memang masalah ini kan bukan
masalah mudah, apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan pemilu itu?
Ini yang sedang dilakukan pengkajian, saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi,
saya kira kemudian KPU juga banding, karena itu kita tunggu saja ”,
Pungkas Ma’ruf Amin dengan Soppengernya (Jumawanya).
Sekadar informasi, perintah penundaan pemilu dari
PN Jakpus berawal dari gugatan Partai Prima, di mana PN Jakpus mengabulkan
gugatan Partai Prima terhadap KPU sehingga PN Jakpus pun menghukum komisi
tersebut untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025. Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada
Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan
nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst,
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi
administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi
Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Apalagi, akibat verifikasi tersebut, Partai Prima
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi
faktual, padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis
dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi
Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti
dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan TMS di 22
provinsi, sehingga kesalahan tersebut bagi mereka di tekankan pada penuntutan
penyelenggaraan Pemilu 2024, Ngono gitu..
Oleh sebab itu, imbas dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Sehingga, Partai tersebut meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan, sementara disisi lain KPU dalam penyelenggaran Pemilihan umum hanyalah melaksanakan amanah yang diserahkan oleh Pemerintah dan kesalahan tersebut tidak terkait pada Pemilu melainkan proses penetapan pemilu.
Presiden Le Joko Widodo |
Peripikasi
KPU Partai Prima ditolak ikut Pemilu mendatang.
Le
Joko Widodo atas putusan PN setuju KPU naik Banding.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar