Minggu, 12 Maret 2023

RESPONS PUTUSAN PN JAKPUS PENUNDAAN PEMILU 2024, JOKOWI MENDUKUNG KPU NAIK BANDING !!!.

NusaNTaRa.Com

byRyaNSyaHPutrA,   S  e  l  a  s  a,   0  7    M  a  r  e  t    2  0  2  3

Kantor Pemilihan Umum (KPU)  Jakarta

Terkait Putusan PN Jakpus pada KPU terkait Penundaan Pemilihan umum  dua tahun lagi,  Presiden Le Joko Widodo (Jokowi) mendukung upaya banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda proses pemilihan umum atau Pemilu 2024.     Isu penundaan pemilu] ini memang sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra tetapi sikap pemerintah adalah mendukung KPU untuk naik banding  ”,  Ujar SiDin Le Joko Widodo dengan Plabomoranya (hebatnya) kepada wartawan usai meresmikan Mayapada Hospital Bandung,  Senin   (06/03/2023).

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakpus  menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum,  adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.  Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

Lebih lanjut, Jokowi menegaskan komitmen Pemerintah masih sesuai dengan  pernyataan sebelumnya bahwa akan tetap melaksanakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) secara serentak 2024 agar digelar sesuai jadwal, karena kegiatan ini menyangkut penetapan demokrasi negara.      Ya, sudah saya sampaikan bolak bolik,  komitmen pemerintan untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik.  Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik, saya kira tahapan pemilu kita harapkan berjalan dan kita harapkan memang itu  ”,  Ujar SiDin Joko Widodo  Laji.

Namun sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin juga menyatakan bahwa pemerintah masih dalam jalur yang tepat untuk melaksanaan pesta demokrasi pada tahun mendatang.     Persiapan tentu berlanjut, semua-semua [tahapan] apa yang dibutuhkan berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu, itu nanti akan ada proses, kita tunggu saja, pemerintah juga nanti bersikap nanti  ”,   Ujar SiDin Ma’ruf Amin dengan sumringahnya kepada wartawan di Istana Wapres, Jumat (03/03/2023).

Lebih lanjut, Wapres RI Ke-13 ini menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut melakukan banding akibat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan KPU RI mengulang tahapan Pemilu dari awal hingga berpotensi mengakibatkan penundaan Pemilu.     Sekali lagi, saya kira itu kan putusan dari PN ya, dari pihak yudikatif, ya kita tunggu kan sekarang KPU banding, banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah, apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan pemilu itu? Ini yang sedang dilakukan pengkajian, saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, saya kira kemudian KPU juga banding, karena itu kita tunggu saja  ”,  Pungkas Ma’ruf Amin dengan Soppengernya (Jumawanya).

Sekadar informasi, perintah penundaan pemilu dari PN Jakpus berawal dari gugatan Partai Prima, di mana PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU sehingga PN Jakpus pun menghukum komisi tersebut untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.  Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst,  Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Apalagi, akibat verifikasi tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual, padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.   Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan TMS di 22 provinsi, sehingga kesalahan tersebut bagi mereka di tekankan pada penuntutan penyelenggaraan Pemilu 2024, Ngono gitu..

Oleh sebab itu, imbas dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.   Sehingga, Partai tersebut meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan,  sementara disisi lain KPU dalam penyelenggaran Pemilihan umum hanyalah melaksanakan amanah yang diserahkan oleh Pemerintah dan kesalahan tersebut tidak terkait pada Pemilu melainkan proses penetapan pemilu.

Presiden Le Joko Widodo


 

Peripikasi KPU Partai Prima ditolak ikut Pemilu mendatang.

Le Joko Widodo atas putusan PN setuju KPU  naik  Banding.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...