NusaNTaRa.Com
ByMuhammaDBakkaranG, J u m ‘ a t, 2 4 S e p t e m b e r 2 0 2 1
Bupati Trenggalek Muh. Nur Arifin atau Gus Ipin |
Bupati Trenggalek M Nur Arifin berkomitmen tetap menolak rencana penambangan
emas PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) di wilayahnya dan siap pasang badan agar kabupaten ini tak
rusak oleh tambang emas. Seiring
dengan menguatnya penolakan masyarakat terhadap perusahaan tambang emas yang akan
beroperasi di Trenggalek, “ Saya siap pasang badan. Bahkan dikurung pun
saya siap untuk menolak tambang ini ”, Ujar SiDin M Nur Arifin dalam diskusi publik
Aliansi Rakyat Trenggalek (ART), September
lalu.
Bukan hanya lisan. Penolakan bupati atas
rencana penambangan emas SMN tidak hanya
dengan lisan tapi juga telah disampaikan
secara tertulis kepada Dirjen Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya
MIneral di Jakarta, tertanggal 18 Mei lalu,
berisi Gus Ipin meminta izin
operasi produksi SMN dikaji ulang atau
dibatalkan. Pada salinan surat
bernomor: 500/1180/406.002.1/2001, surat tersebut memuat beberapa pertimbangan yang menjadi dasar
Bupati Trenggalek mengirim surat ini, antara lain SMN dinilai tak komitmen dan
taat terhadap mekanisme, sistem dan prosedur perizinan.
Bupati bilang, sesuai Peraturan Gubernur
Nomor 49/2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Energi dan Sumber Daya
Mineral, bahwa izin produksi akan diberikan setelah pemohon menyerahkan bukti
pembayaran jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang. Kenyataannya, sampai surat dibuat, SMN
belum menyelesaikan pembayaran kedua jaminan ini, padahal, izin sudah keluar sejak 29 Juni
2019. Masalah lain, katanya, penerbitan IUP produksi SMN itu juga tidak sesuai
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayang
Trenggalek 2012-2032.
Potensi emas di Trenggalek membuat
sejumlah pihak kepincut untuk melabor
bahkan seorang petinggi tentara
di Jakarta sempat menemuinya untuk
membawa pesan khusus untuk berinvestasi di tambang emas Trenggalek, “ Banyak yang bilang, ngajak untuk studi
banding melihat lokasi green mining, tambang yang baik seperti apa. Mana coba
ada tambang yang green? Mana ada contoh kegiatan tambang lestari dan
berkelanjutan. Tidak ada. Ini yang menegaskan saya untuk menolak ”,
Ujar SiDin Gus Ipin. Gus Ipin,
sapaan akrab bupati mengatakan kehadiran tambang berskala besar, termasuk emas
hanya akan menyengsarakan rakyat Trenggalek
karena para petani, pengelola hutan akan banyak kehilangan pekerjaan dan dipastikan sumber-sumber air banyak mati.
Ketentuan yang dilanggar berkaitan
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi, terutama pada kawasan yang memiliki fungsi
lindung yakni, hutan lindung, kawasan
lindung karst, kawasan rawan longsor dan sempadan sungai. Selain itu, izin produksi SMN seluas
12.833,57 hektar juga dinilai tidak mempertimbangkan dampak social, berada
pada kawasan budidaya, tempat aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, berada di permukiman perdesaan, permukiman
perkotaan, tegalan atau ladang, perkebunan, hutan rakyat, dan sawah tadah
hujan serta lokasi itu tepat berada di kawasan lindung
karst seluas 1.000 ha.
Surat itu dia kirimkan menyusul muncul
desakan dari berbagai elemen di Trenggalek yang menolak pertambangan SMN,
seperti dari elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek
(ATR), “ Berdasar uraian-uraian itu, kami minta kepada
KESDM, khusus Dirjen Minerba mengkaji ulang atau membatalkan IUP SMN ”,
Ujar SiDin Gus Ipin dengan Soppenger (Jumawanya), melalui aplikasi
percakapan. Surat Bupati Trengalek itu
menyusul terbit IUP SMN pada 29 Juni 2019. Dalam surat yang diterbitkan
Pemerintah Jawa Timur itu, SMN mendapat konsesi tambang emas seluas 12.891
hektar, meliputi 12 kecamatan di
Kabupaten Trenggalek.
Ahmad Najib, Koordinator Aliansi Rakyat
Trenggalek (ATR), mengapresiasi langkah bupati mengirim surat resmi kepada
KESDM, “ Sebagai
bupati, sudah selayaknya mendengar apa yang menjadi aspirasi di bawah ”,
Ujar Gus Ipin Laji. Merah
Johansyah, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, juga
mengapresiasi langkah Bupati Trenggalek yang secara resmi menolak tambang emas
SMN, yang menurut dia, hal itu perlu di tengah derasnya
industri ekstraktif di Jawa, baginya permintaan pengkajian ulang dan pembatalan
izin produksi SMN ini sah secara hukum.
Merujuk peraturan ini, ada pendekatan yang bisa dipakai mengevaluasi izin yang telah terbit, seperti kewajiban keuangan yang dalam hal ini belum dilaksanakan SMN hingga surat ini dikirim, SMN belum membayar jaminan reklamasi dan pascatambang, sisi tata ruang kewilayahan jelas sekali, IUP produksi SMN tidak sesuai zonasi peruntukan wilayah Kabupaten Trenggalek dan Kawasan bentang alam karst (KBAK) yang berstatus lindung juga diterabas IUP ini, kawasan itu memiliki fungsi lindung dan kalau berubah, dipastikan berdampak pada lingkungan sekitar.
Usaha hendaklah memajukan kehidupan Desa,
Bupati Trenggalek siap tolak pertambangan
emas di wilayahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar