NusaNTaRa.Com byIndaHPalloranG, 1 7 M a r e t 2021
Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung RI menangkap Muhammad Latuconsina alias Jon (69) terpidana kasus korupsi pengadaan alat - alat laboratorium Pengawetan di Politekni Negeri Ambon pada tahun 2009 bermakna setelah 9 tahun buronan baru berhasil di ciduk.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (kejati) Maluku Samy Sapulette mengatakan bahwa Latuconsina terciduk ketika berada di jalan Merpati 86 E Condong Catur, Sleman Yogyakarta, Rabu (17/03/2021) sekitar pukul 12.50 WIB kemudian digiring ke kantor Polisi setempat.
Samy mengatakan berdasarkan rilis yang beredar dari Kapuspen Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjintsk, penangkapan Latuconsina dilakukan atas koordinasi Tim Tangkap Buru Kejagung dengan Kejati Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
" Latuconsina adalah Directur CV Pelory KaryaTama selaku pelaksana kegiatan dalam Proyek Pengadaan alat - alat Laboratorium Pengawetan tersebut ", Ujar SiDin Samy S di Ambon, Kamis (18/03/2021). Perbuatan terpidana korupsi ini telah menimbulkan kerugian negara segede Rp 616 juta lebih yang didasarkan hadil Audit BPKP RI PerWakilan Provinsi Maluku pada 20 Agustus 2010.
Ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2122 K/PIF.SUS/2011 tertanggal 12 Februari 2012 yang menghukimnya selama empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider Enam bulan kurungan penjara.
Dijelaskan bahwa pihak kejari Maluku bahwa sudah menyurati M Latuconsina sebanyak tiga kali untuk mempertamggung jawakan perbuatannya tersebut, namun buru - buru Latuconsina datang malah beliau melarikan diri tercatat sejak tahun 2012 lalu.
Samy Sapulete menambahkan pasca penangkapan buronan sembilan tahun tersebut, belum diketahui apakah yang bersangkutan akan dieksekusi di Ambonu untuk menjalani masa hukumannya atau tidak sebab kejaksaan masih mempertimbangkannya.
Jago berkelahi putra Ambon,
Latuconsina tertangkap setelah 9 tahun buron.
NusaNTaRa.Com Advertesment
Melayani Pemasangan Iklan
Sila Dail Talian 0812 5856 699
Tidak ada komentar:
Posting Komentar