NusaNTaRa.Com
byMuhammaDBakkaranG, K a m i s 0 6 M e i 2 0 2 1
75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
mendapatkan advokasi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah, bila
mereka dipecak karena tidak lolos Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara
(ASN). Menurut Gufroni, pemecatan itu
diyakini bagian skenario besar pelemahan KPK,
berawal dari saat disahkannya
revisi UU mengenai lembaga yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan.
Pelemahan dimulai dari revisi UU KPK, seleksi pimpinan KPK yang
bermasalah sampai pada pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur
Sipil Negara (ASN). Dalam keterangan
resminya, Kamis (06/05/2021), Gufroni menjelaskan, pimpinan KPK tidak berani
menyebut nama-nama 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan dalih
akan berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN RI.
" Bahwa LBH PP Muhammadiyah sebagai bagian dari masyarakat sipil merasa berkewajiban melakukan pendampingan hukum atau advokasi terhadap 75 pegawai KPK yang diberhentikan dengan melakukan langkah-langkah hukum salah satunya mengajukan gugatan ke PTUN ", Ujar SiDin Gufroni Kepala Bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni, Kamis (06/05/2021).
Kepala Bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah, Gufroni,
mengatakan, rumor adanya 75 pegawai lembaga antirasuah yang akan dipecat sudah
terjawab, setelah adanya pernyataan pimpinan KPK yang menyebut ke 75 orang tersebut
tidak memenuhi syarat TWK. " Bahwa
pemecatan 75 pegawai KPK diyakini bagian dari skenario besar pelemahan dan
pembusukan KPK mulai dari revisi UU KPK, seleksi pimpinan KPK yang bermasalah
sampai pada pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN ",
Ujar SiDin Gufroni kepada MNC Portal, Kamis (6/5/2021).
Meskipun pimpinan KPK tidak berani menyebut nama-nama 75
pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan dalih akan berkoordinasi
dengan Kementerianpan RB dan BKN, diyakini mereka adalah yang selama ini paling
getol mengungkap kasus korupsi kelas kakap dan berintegritas dalam memberantas
korupsi. Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, Refly
Harun: Ada Deja vu Masa Lalu
Salah satu nama yang santer disebut, kata Gufroni, yakni
penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo
Harahap. "Bahwa LBH PP Muhammadiyah sebagai bagian dari masyarakat sipil
merasa berkewajiban melakukan pendampingan hukum atau advokasi terhadap 75
pegawai KPK yang diberhentikan dengan melakukan langkah-langkah hukum salah
satunya mengajukan gugatan ke PTUN," ungkap Gufroni.
Rumor pemecatan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai
syarat alih status sebagai ASN telah dibantah Ketua KPK Firli Bahuri. Ia menegaskan tak akan melakukan
pemberhentian. " Terkait pemecatan, saya ingin katakan sampai
hari ini KPK tidak pernah mengatakan dan menegaskan ada proses pemecatan ",
Ujar SiDin Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (05/05/2021).
Lembaga antirasuah diketahui telah mengumumkan hasil penilaian yang dilakukan BKN RI terhadap 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK, dengan hasil sebanyak 1274 orang pegawai dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sementara itu, sebanyak 75 pegawai didapati hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak 2 orang.
Gufroni Kepala Bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah |
Bermain politik melemahkan kemungkaran,
LBH Muhammadiyah siap dampingi 75 KPK jika diberhentikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar